JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemberian suntikan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII oleh pemerintah dipertanyakan. Sebab status kelima perusahaan tersebut sudah menjadi anak usaha BUMN, yang sesuai UU BUMN merupakan perusahaan swasta. Disisi lain, induk usaha holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yaitu PTPN III juga mengajukan PMN sebesar Rp3,1 triliun, dengan alasan untuk pengembangan anak usaha.

Dalam data PMN PTPN III, suntikan modal dari negara tersebut digunakan untuk pengembangan anak usaha diantaranya PTPN VII sebesar Rp157,5 miliar, PTPN IX Rp900 miliar, PTPN X Rp877,5 miliar, PTPN XI Rp585 miliar dan PTPN XII Rp630 miliar. Sudah mendapatkan aliran dana dari induk usaha Holding BUMN Perkebunan, ternyata kelima anak usaha juga mengajukan PMN.

PTPN VII akan menggunakan PMN untuk optimalisasi dan peningkatan produksi, serta produktivitas tebu pabrik gula Bungamayang dan Cintamanis. PTPN IX untuk peningkatan kapasitas pabrik gula Mojo dan pabrik gula Rendeng menjadi 4000 TCD, ditambah lagi pabrik gula baru dengan kapasitas 10.000 TCD. PTPN X untuk optimalisasi pabrik gula Ngadiredjo, pembangunan co generation pabrik gula Tjoekir, modernisasi pembangunan agrokomplek di pabrik gula Gempolkrep. PTPN XI untuk pengembangan pabrik gula Jatiroto dan pabrik gula Asembagus. Terakhir, PTPN XII untuk pembangunan pabrik gula Glenmore.

Sementara berdasarkan data dari Kementerian BUMN, selain PTPN III yang diberikan suntikan modal, pemerintah juga memberikan PMN kepada anak usaha PTPN III (Persero). PTPN VII sebesar Rp17,5 miliar, PTPN IX sebesar Rp100 miliar, PTPN X sebesar Rp97,5 miliar, PTPN XI Rp65 miliar dan PTPN XII sebesar Rp70 miliar.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah, dimana tidak disebutkan PTPN sebagai bentuk holding. Namun untuk saham secara keseluruhan di 13 PTPN dialihkan kepada induk usaha yaitu PTPN III (Persero), saham negara pun berkurang menjadi 10 persen di masing-masing PTPN. Kendati demikian, seluruh perusahaan PTPN tunduk terhadap UU Perseroan Terbatas

Azam menjelaskan PMN dapat diberikan kepada perusahaan yang bukan BUMN, khususnya anak usaha BUMN holding. Dia menambahkan PMN kepada PTPN bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi dari pabrik-pabrik gula yang dimiliki perusahaan. Oleh karena itu, peraturan pemerintah yang mengatur holding masih perlu diperkuat dengan perpres.

"PMN itu bisa saja diberikan kepada perusahaan yang bukan BUMN. Itu ada di dalam undang-undang," kata Azam kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (23/1).

Namun anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar berpandangan berbeda. Menurutnya dengan adanya Holding BUMN sesuai dengan PP No 72 Tahun 2014 maka konsekuensi utamanya 13 perusahaan PTPN tersebut menjadi anak usaha, dimana PTPN III (Persero) menjadi lead holding. Menurutnya dalam peraturan perundang-undangan bahwa status anak usaha BUMN tidak layak mendapatkan PMN karena statusnya bukan sebagai BUMN.

Dia menuturkan meskipun saham pemerintah masih sebesar 10 persen di masing-masing anak usaha tetapi untuk pengajuan PMN harus diberikan kepada lead holding BUMN Perkebunan yaitu PTPN III (Persero). Namun ketika PMN tersebut diberikan kepada PTPN III (Persero), perusahaan tidak diperbolehkan menghibahkan PMN kepada PTPN lainnya.

"Kalaupun saham PTPN III saat ini 90 persen di anak usaha holding, secara tidak langsung tidak layak dihibahkan PMN. Anak usaha holding perkebunan tidak layak mengajukan PMN kecuali PTPN III (Persero)," kata Nasril.  

BACA JUGA: