JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib pengoperasian Blok Masela pasca keputusan pemerintah untuk membangun kilang pengolahan gas di darat (onshore) semakin tak jelas. Inpex Corporation dan Shell selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus mengulur waktu untuk mengirimkan revisi Plan of Development (PoD).

Kabar terbaru, pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) menyampaikan Inpex baru akan mengirimkan revisi PoD fasilitas Liquified Natural Gas (LNG) di darat pada Juni 2019 mendatang. Kepala Hubungan Masyarakat SKK Migas Taslim Yunus mengatakan, pengajuan revisi PoD tersebut bersamaan dengan revisi perpajakan (fiscal term) dan pembicaraan perpanjangan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) mengingat kontrak Blok Masela akan habis pada 2028.

Mundurnya penyerahan revisi PoD itu diduga merupakan bentuk kekecewaan Inpex yang sebelumnya sudah mengajukan PoD untuk pengembangan kilang di laut. Namun Taslim membantah hal itu.

Taslim mengatakan, mundurnya rencana Inpex dalam mengembangkan blok Masela ini terjadi karena permintaan Inpex sendiri dan bukan karena adanya intervensi dari pemerintah. "Kalau dari Inpex-nya minta pada Juni 2019 baru akan submit PoD-nya, sebab akan jadi satu dengan kajian fiscal term dan PSC extension, karena plus ada perubahan kontrak," kata Taslim di Jakarta, Selasa (10/5)

Taslim menjelaskan, perusahaan butuh waktu dua tahun untuk mengirim PoD baru, sebab dengan perubahan rencana dari offshore ke onshore mengakibatkan terjadinya perubahan desain secara radikal. Selain itu, perusahaan juga perlu menganalisis dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat sekitar mengingat fasilitas pengolahan yang akan dibangun di darat.

Dia menambahkan, kajian tersebut juga mencakup penentuan lokasi fasilitas LNG, dimana keputusannya akan diambil oleh KKKS melalui rekomendasi pemerintah. "Beberapa kajiannya kalau sebelumnya di kapal, sekarang dipindahkan ke darat, maka mengubah konteks LNG-nya, serta juga fasilitas pendukung LNG dan juga masalah sosial, karena di laut tidak ada analisa mengenai tersebut," jelasnya.

Taslim menyebutkan, dengan molornya PoD hingga 2019, maka keputusan. Investasi final (Final Investment Decision/FID) dalam pengembangan Blok Masela mundur ke tahun 2025. Padahal dalam kerangka waktu yang disusun Kementerian ESDM, FID semestinya sudah bisa diputuskan pada 2018.

Namun soal FID ditentukan tiga tahun menjelang kontrak Inpex bersifat kadaluarsa, pihak SKK Migas belum mau menjelaskan apakah Inpex akan diperpanjang kedepannya. "Jadi soal split juga belum bisa dibahas saat ini, kami belum melihat angka keekonomiannya," ujarnya.

Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan jika Inpex baru mengirimkan revisi rencana PoD pada 2019 maka pemerintah bisa mencari penggantinya. Dia menilai Pertamina layak masuk jika Inpex ogah-ogahan mengembangkan kilang di darat seperti yang diputuskan pemerintah.

"Saya berharap Pertamina yang mengambil alih. Tetapi tentu saja kita harus realistis terhadap kemampuan dan kesiapan Pertamina sendiri. Tetapi bila Pertamina tidak siap, akhirnya memang tidak ada cara lain, pemerintah harus memberikan insentif yang menarik bagi investor," kata Gus Irawan kepada gresnews.com, Selasa (10/5).

Irawan menjelaskan, apabila menyangkut trust (kepercayaan-red), insentif itu menjadi tidak menarik, maka pemerintah harus menjamin untuk tetap konsisten bila sebuah keputusan sudah diambil. Dia menyebutkan, sejak awal kilang pengolahan gas Blok Masela adalah offshore.

Karena itulah, seluruh kajian, dokumen dan PoD adalah offshore. Mengubah PoD offshore ke PoD onshore, kata dia, pasti butuh waktu karena harus dimulai dari nol lagi. Disinilah, dia menilai, pemerintah tidak konsisten.

"Saya malah khawatir kejadian ini mengurangi kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Yang pasti besar sekali opportunity loss yang kita harus tanggung dari sikap konsistensi pemerintah ini, karena proyek ini akan tertunda bisa sampai tiga tahun," jelasnya.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, operasional Blok Masela bisa tertunda lebih lama bila muncul banyak persoalan terkait tanah untuk kebutuhan proyek ini. "Kita ikuti sajalah perkembangannya, bisa saja Inpex mundur," ucap pria kelahiran 31 Juli 1964 itu.

PERUBAHAN BIAYA PRODUKSI - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aryo Irhamna mengatakan, dalam masalah ini perlu dipahami bahwa rencana pengembangan Blok Masela memang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Mundurnya submit PoD oleh Inpex, kata dia, merupakan dampak dari adanya perubahan rencana yang juga berdampak pada perubahan biaya produksi.

"Maka agar perubahan biaya produksi tidak semakin jauh, sebaiknya pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini," kata Aryo kepada gresnews.com, Selasa (10/5).

Terkait hal ini, komitmen Inpex memang sempat dipertanyakan. Pasalnya, penyerahan PoD sangat penting jika pemerintah ingin mengejar target operasi Blok Masela pada 2027. Sebelumnya, pemerintah (dengan skenario kilang dibangun di laut atau offshore) menargetkan operasional Blok Masela dimulai 2024. Setahun kemudian, pada 2025 barulah pendapatan dari hasil eksplorasi gas itu masuk ke kas pemerintah

Nah, dengan keputusan kilang Blok Masela dibangun di darat alias onshore, jadwal itu mundur lagi ke tahun 2027 karena Inpex dan Shell harus mengoreksi PoD yang sudah disetujui sebelumnya di tahun 2010 untuk skema offshore. Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi sendiri memperkirakan, revisi PoD ini akan memakan waktu tiga tahun.

Dengan demikian, pemerintah baru bisa menikmati hasil Blok Masela pada 2028. Kini, jadwal itu diperkirakan akan semakin mundur karena Inpex belum juga melaporkan perkembangan revisi POD kepada pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menilai, sikap Inpex ini bisa menghambat pengembangan Blok Masela. Dia mengatakan, masalah Blok Masela sudah diputuskan oleh Presiden untuk mengikuti skema onshore. Kontraktor (Inpex) semestinya segera mengajukan PoD baru.

"Apabila kontraktor enggan melaksanakannya, pemerintah/Menteri ESDM harus mengingatkan kontraktor," kata Kurtubi kepada gresnews.com, Sabtu (7/5).

Kurtubi mengaku, hal ini untuk kepentingan kontraktor sendiri yang sudah mengeluarkan investasi yang cukup besar. "Harus segera mengajukan PoD agar eksekusi skema onshore segera bisa dimulai," katanya.

Dia menjelaskan, semakin lama revisi PoD ditunda, akan ikut membebani keuangan pemerintah karena berbagai biaya yang dikeluarkan pemegang KKKS akan diganti pemerintah lewat skema cost recovery. Semakin lama proyek ini tertunda maka biaya-biaya itu akan semakin membengkak.

Mestinya, kata Kurtubi, kontraktor dapat memahami keputusan pemerintah yang menginginkan agar gas Masela ini bisa memberikan multiplier effect yang optimal bagi ekonomi masyarakat setempat.

"Namun, pemerintah pun tidak bisa memaksa kontraktor untuk mengajukan PoD, apabila mereka tidak sanggup, silakan disampaikan secara baik-baik sesuai kontrak untuk tidak menuntut pemerintah dikemudian hari. Misalnya dengan pernyataan tertulis, sehingga pemerintah bisa menunjuk penggantinya agar proyek tidak ditunda-tunda terlalu lama," tegasnya.

TETAP BERKOMITMEN - Pihak Inpex sendiri sudah menegaskan, tetap berkomitmen dengan kontrak pengembangan Blok Masela meski ada perubahan. Senior Manager Communication and Relation Inpex Usman Slamet mengatakan, Inpex dan partnernya Shell akan tetap berkomitmen untuk early project development start up dan menjalankan instruksi pemerintah untuk memasukkan usulan baru dengan konsep pengembangan proyek dilakukan di darat sesuai permintaan pemerintah.

Inpex menegaskan, sudah menerima surat resmi dari SKK Migas, tanggal 1 April itu. Dalam surat itu, SKK Migas menjelaskan keputusan pemerintah bahwa kilang LNG harus dibangun di darat. Inpex diminta mengajukan revisi PoD I Blok Masela. Dalam PoD I yang diajukan sebelumnya, kilang direncanakan dibangun di lepas pantai.

"Kita sudah terima suratnya 1 April lalu dari SKK Migas secara resmi. Isinya instruksi mengubah PoD dari laut ke darat. Sifatnya instruksi, mengacu pada pernyataan Presiden pada 23 Maret lalu. Otomatis kita diminta re-propose dengan konsep onshore," kata Usman.

Usman mengaku, pihaknya perlu mempelajari dulu isi surat tersebut sebelum mengajukan usulan PoD baru. "Saat ini kami sedang mempelajari isi surat untuk dapat mengajukan usulan baru pada pemerintah. Kita kembali ke awal, melakukan kajian lagi," paparnya.

Usman menambahkan, Inpex menghormati keputusan pemerintah, tetapi perlu mempelajarinya dulu. "Sebagai KKKS, itu keputusan pemerintah, harus kita hormati. Inpex menghormati keputusan itu. Tentu kita harus mempelajarinya. Kita komit akan tetap investasi, mengembangkan Blok Masela," tutupnya.

BACA JUGA: