JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mulai 1 Januari 2017 pemerintah secara resmi menaikkan tarif listrik sebagian pelanggan dengan daya 900 Volt Amper (VA) yang dianggap mampu atau  golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).  Kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahab pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka menyatakan, kenaikan tarif tersebut adalah kebijakan pemerintah memberikan subsidi secara tepat sasaran atau mencabut subsidi tarif golongan tersebut. "Jadi mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kebaikan tarif dengan cara bertahap," kata I Made Senin (2/1).

I Made menyebutkan, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau non subsidi secara bertahap.

Seperti diketahui pemerintah telah menyepakati  melakukan pemisahan pelanggan dengan daya 900 VA menjadi rumah tangga mampu dan rumah tangga miskin. Alasannya karena ternyata dari jumlah pelanggan daya 900 VA yang mencapai 23 juta, tidak seluruhnya merupakan warga miskin yang layak disubsidi.

Dari jumlah itu ternyata hanya 4,1 juta pelanggan yang dinyatakan layak disubsidi. Sementara sisanya sebanyak 18,9 juta pelanggan dikategorikan tergolong mampu, hingga subsidinya harus dicabut. Penentuan kriteria itu berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN.

Dengan pencabutan subsidi itu maka sebagian pelanggan daya 900 VA yang semula hanya membayar Rp585 per-kWh karena mendapat subsidi pemerintah Rp875, dengan pemakaian rata-rata 125 kWh, sebesar Rp74.740. Setelah kenaikan akan membayar sebesar Rp1.450 kWh dengan pemakaian yang rata-rata 125 kWh, maka mereka harus membayar Rp185.794 perbulan.

Hanya saja pencabutan subsidi akan dilakukan bertahab. Pada tahap pertama dilakukan pada periode Januari-Februari, tagihan pembayaran listrik hanya akan naik menjadi Rp98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan. Pada tahab kedua yakni bulan Maret-April 2017 tagihan akan naik menjadi Rp130 ribu perbulan. Sedang pada pencabutan tahab ke tiga antara Mei -Juni tagihan listrik uang dibayarkan akan bertambah menjadi 185.794 perbulan.

SUBSIDI DIALIHKAN PROYEK LISTRIK - Menanggapi pencabutan subsidi ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan sangat setuju dengan langkah pemerintah tersebut. Hanya saja, ia menilai , dalam menerapkan kebijakan itu pemerintah kurang memberikan sosialisasi.
"Saya melihat bahwa PLN kurang melakukan sosialisasi rencana kenaikan ini," kata Inas kepada gresnews.com, Selasa (3/1). Menurutnya pihak PLN melakukan sosialisasikan kepada masyarakat melalui chanel TV.

Ia juga berharap, hasil dari penghematan subsidi listrik sebesar 20 triliun rupiah itu, tidak digunakan untuk pembangunan lain. Melainkan untuk pembangunan infrastruktur listrik. " Demi mengejar tersendatnya proyek 35.000 MW," ungkapnya.

Sementara pengamat ekonomi dan energi dari UGM Fahmi Radhi mengatakan, pencabutan subsidi untuk sebagian pengguna 900 VA itu tidak terlalu memberatkan. Sebab sebagian masyarakat pemakai daya 900 VA, memang dikategorikan masyarakat mampu. Apalagi dengan kenaikan tarif listrik yang dilakukan secara berkala dalam jumlah yang tidak begitu besar justru masyarakat tidak merasa ada kenaikan.

"Beda kalau kenaikan setahun sekali dalam jumlah besar akan terasa memberatkan masyarakat," kata Fahmi kepada gresnews.com, Selasa (3/1).

Diketahui, kenaikan tarif listrik itu akan dilakukan setiap dua bulan sekali yaitu, 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Dengan skenario tersebut , secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan yakni 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai  1 Maret 2017, dan Rp1.352 / kWh per 1 Mei 2017.

Kemudian, 1 Juli 2017 pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif non subsidi lainnya. Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1,467,28/kWh. Sehingga per  1 Juli 2017 nanti, akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan.

BACA JUGA: