JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah mencatat hingga saat ini terdapat ribuan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dan menghambat izin investasi. Bahkan sejumlah Perda itu juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Kondisi itu mengakibatkan terhambatnya program pemerintah yang ingin meningkatkan peringkat kemudahan investasi di tanah air.  

Untuk itu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepala daerah yang baru tidak menambah Perda yang dapat menghalangi investasi masuk ke daerah-daerah. Ketua Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Perda baru yang mendukung paket deregulasi pemerintah pusat.

"Jadi semangat deregulasi Jokowi-JK bisa sampai ke bawah, sehingga tidak ada Perda yang berpotensi menghambat paket deregulasi," kata Andi di sela-sela pameran Asosiasi Pemerintah International Trade and Summit (ALTIS), di Jakarta, Sabtu (7/5).

Dia meminta agar Pemda tidak membuat kebijakan yang anomali. Di satu sisi berupaya untuk menarik investasi, tetapi di sisi lain justru membuat kebijakan yang menolak investasi yang telah ada.

Menurutnya, Perda penghambat investasi sekarang sudah terlalu banyak, makanya Pemda diminta untuk tidak menambahkan Perda bermasalah. Jika ingin negara sukses mendorong banyaknya investasi yang masuk, lebih baik Pemda tidak memunculkan Perda bermasalah.

Ia mengungkapkan dari hasil inventarisasi masalah yang dilakukan oleh pemerintah, saat ini ditemukan sebanyak 3.000-an Perda bermasalah dan menghambat izin investasi di daerah. Ditargetkan pada awal Juli 2016, Perda-Perda tersebut sudah dievaluasi, termasuk soal aturan perizinan di sektor energi.

Ditambahkannya, pemerintah pusat telah memberi contoh dengan membatalkan atau menghapus 270 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bermasalah. Bahkan tak hanya menghambat investasi, melainkan juga menghambat gerak cepat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ditugaskan oleh negara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Contohnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero). PLN kan ditugaskan oleh negara untuk melayani publik akan kebutuhan listrik. Tapi yang ada ruang gerak PLN dibatasi oleh banyaknya aturan perizinan Pemda. Bahkan bank-bank milik BUMN juga tidak bisa masuk ke suatu daerah," jelasnya.

PERLU SINKRONISASI - Ketua Komisi VI DPR A. Hafizs Tohir menilai perlu ada sinkronisasi terhadap peraturan dan perundangan yang tidak selaras dan sejalan.

"Banyak Perda menghambat investasi, karena peraturan itu tidak sinkron dengan undang-undang serta peraturan yang ada," kata Tohir kepada gresnews.com, Sabtu (7/5) malam.

Tohir menyatakan hal tersebut perlu segera dilakukan sinkronisasi. Dimana Perda harus tunduk kepada peraturan di atasnya, yakni undang-undang.

Perlu diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Presiden meminta agar memberikan fokus pada perbaikan tingkat kemudahan berbisnis  di Indonesia. Dimana menurut survei Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara.

Posisi Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, seperti Singapura yang pada posisi 1, Malaysia pada posisi 18, Thailand di posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90, serta Filipina posisi  103.

TARGET 3.000 PERDA DIHAPUS - Pemerintah hingga saat ini menargetkan memangkas atau menghapus lebih dari 3.000 peraturan daerah (Perda). Penghapusan Perda itu dilakukan karena tidak sinkron dengan peraturan pusat dalam memudahkan pengusaha menjalankan bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menuturkan terdapat ribuan aturan di daerah yang tidak sejalan dengan aturan pemerintah pusat.  Peraturan itu dinilai menghambat proses berusaha, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah.

Target penghapusan Perda bermasalah itu harus tercapai Juli 2016 mendatang. Darmin meyakini target tersebut bukan hal mustahil. Sebab, sejauh ini telah ada 1.000 Perda yang dihapus.

Penghapusan peraturan yang menghambat ini dalam rangka meningkatkan rangking kemudahan berbisnis di Indonesia yang berada di posisi 109. Presiden Jokowi meminta peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia bisa mencapai rangking 40.

Untuk itu dalam paket kebijakan ekonomi XII yang baru-baru ini diluncurkan, target pemerintah adalah melakukan deregulasi terhadap peraturan-peraturan yang menghambat investasi. Paket kebijakan kali ini difokuskan pada upaya penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek. Diantaranya izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, mendapatkan akses kredit dan beberapa lainnya. Kemudahan berusaha ini selanjutnya akan diterapkan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, telah mencabut sekitar 1.300‎ Perda. Pihaknya masih terus mengidentifikasi Perda lain yang dianggap menghambat masuknya investasi.

"Sekarang sudah beranjak 1.300-an, karena target kami Juni sudah 3.000. Kami menyisir mana Perda-Perda termasuk Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan PP (Peraturan Pemerintah) yang menghambat investasi yang mempersulit perizinan daerah langsung kita minta untuk dipotong," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/5).

Di lingkungan Kemendagri, Tjahjo mengaku telah mencabut sejumlah aturan. Langkah ini diharapkan memudahkan investasi yang akan masuk ke Indonesia.

"Kalau dari pusat ada 3.226 aturan (yang akan dipangkas), di Kemendagri sudah ada 30 persen yang kami pangkas. Jadi kami mendahulukan pusat, baru nanti ke daerah," kata dia.

BACA JUGA: