JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mensinyalir  praktik Illegal fishing telah menjadi sarana terjadinya bentuk kejahatan-kejahatan lain di laut.

Susi menyebutkan, saat ini kapal-kapal ilegal asing di Wanam, Merauke, tidak hanya mencuri ikan namun diketahui melakukan ekspor gelap seperti minuman keras, bahan-bahan pokok seperti gula dan buah-buahan. Bahkan penyelundupan narkoba.

Susi juga menyebut, pihak asing juga membawa komoditas dilindungi seperti burung Kakatua Raja, Kakatua Merah, buaya dan tanduk rusa.

"Kapal ilegal asing termasuk MV Hai Fa yang berada di Wanam, Merauke, telah banyak melakukan modus operandi melalui ekspor gelap seperti penyelundupan bahan pokok makanan dan kebutuhan lainnya," kata Susi di Gedung KKP, Jakarta, Senin (30/3).

Terkait kejadian tersebut, Susi meminta pihak penegak hukum tidak boleh ragu menindak para pelaku kejahatan tersebut. Susi menilai, jika terjadi pembiaran secara terus menerus maka akan menimbulkan preseden buruk bagi kedaulatan hukum nasional.

"Kalau kita masih ragu menindak kapal ilegal asing itu adalah kesalahan besar. Saya tidak ingin ada pemahaman bahwa kita merestui aksi pelanggaran seperti illegal fishing," tegas Susi.

Berdasarkan aturan internasional, lanjut Susi, seharusnya kapal 300 ton yang bergerak di laut diwajibkan menyalakan Automatic Identification System (AIS). Namun Susi menyadari perdagangan atau ekspor gelap salah satunya modusnya dengan mematikan AIS.

Alasan itulah yang membuat Susi kecewa dan menyesalkan pelanggaran awak MV Hai Fa yang beroperasi di Indonesia tanpa ada izin dari KKP atau pemerintah Indonesia. Susi menegaskan, ke depan pemerintah perlu perkuat aturan dan sanksi guna menindak segala bentuk pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.

"Tidak boleh lagi kapal asing memainkan kedaulatan teritorial dan hukum Indonesia. Ini sama saja nelayan asing yang memanfaatkan kekayaan sumberdaya perikanan Indonesia," ujar Susi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, pemerintah tetap konsisten menegakan sanksi bagi kapal asing yang melanggar aturan hukum nasional. Achmad mengklaim, saat ini kejahatan IIU menjadi prioritas kebijakan KKP bersama Kepolisian, TNI AL dan Imigrasi.

Selain itu, Achmad berharap ada kerjasama yang solid antra institusi penegakan hukum, dalam hal ini Pengadilan atau Kejaksaan untuk menimbang kasus secara objektif.

"Sanksi atau hukum diberlakukan sesuai fakta dan bukti di lapangan. Bilamana sudah ada data dan informasi yang akurat, penegak hukum perlu menindak sesuai aturan yang berlaku," kata  Achmad.

BACA JUGA: