JAKARTA, GRESNEWS.COM - Definisi buruh atau pekerja migran, mengacu pada Konvensi ILO adalah orang yang bermigrasi dari satu negara ke negara lain untuk tujuan bekerja. Para Tenaga Kerja Indonesia dan kalangan profesi lainnya yang bekerja di luar negeri dapat dikategorikan sebagai pekerja migran.

Pemerintah Indonesia menyadari peran strategis para pekerja migran yang telah menciptakan peluang devisa bagi negara. Para pahlawan devisa itu dinilai layak mendapat perlindungan dan pengakuan.
 
Indonesia pun mengusung misi khusus, menyambut Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21-22 November mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri mempersiapkan serangkaian agenda strategis yang diserukan dalam forum tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan konferensi yang melibatkan negara-negara anggota kawasan Asia Tenggara itu merupakan suatu momentum interaksi diberbagai bidang regional sekaligus mendorong sentralitas dan kepentingan Indonesia.

"KTT ASEAN, yang rencana dihadiri presiden merupakan pertemuan penting bagi Indonesia terutama menyangkut komitmen Indonesia di kawasan," kata pria yang akrab disapa Tata.

Penguatan perlindungan terhadap hak pekerja migran Indonesia di luar negeri dianggap penting. Data pemerintah tahun ini menunjukan, penyebaran para pekerja migran khususnya TKI di kawasan Asia Tenggara cukup besar. Seperti data yang dihimpun Komisi IX DPR, TKI yang kini bekerja di Malaysia berkisar 1,5 juta jiwa.

Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan Kementerian Luar Negeri Derry Aman menyampaikan, pemerintah sudah mempersiapkan tawaran konvensi penguatan hak-hak pekerja migran dalam putaran KTT ASEAN di Malaysia pertengahan November mendatang.

"Pentingnya, suatu regional instrumen khususnya konvensi terkait pekerja migran yang berada di negara tetangga di kawasan ASEAN. Perlu diciptakan konvensi mengenai hak buruh migran," kata Derry.

Melalui KTT ASEAN, Derry menilai, forum tersebut dapat dijadikan momentum penting mengemukakan sikap Indonesia terkait perkembangan masalah-masalah regional yang sedang terjadi dan sektor kerjasama regional Asia Tenggara.
PEKERJA MIGRAN BUTUH PERLINDUNGAN - Langkah pemerintah Indonesia mendorong konvensi antar negara-negara anggota Asia Tenggara terkait penguatan hak pekerja migran dalam KTT ASEAN dinilai penting dan perlu dilakukan.

Kordinator Aliansi TKI Menggugat (ATKIM) Yusri Albima menyebut, konvensi sebagai salah satu upaya mendorong kesadaran dan kepedulian negara anggota terhadap nasib pekerja migran. Hanya saja, hal terpentingnya adalah pemerintah Indonesia diharapkan dapat berhasil mendorong konvensi itu sebagai kesepakatan dan aturan bersama.

Yusri menyebut, setidaknya ada tiga negara kawasan yang sejauh ini telah banyak menggunakan jasa TKI seperti Brunei Darusallam, Malaysia dan Singapura.

Dalam konteks mendorong kesepakatan antar negara kawasan, poin-poin penting yang menurutnya perlu dibahas antara lain persetujuan dan kesepahaman menghormati hak dan martabat pekerja secara baik, adil serta manusiawi.

Kemudian, meminta kepada tiga negara menghapus sistem potongan gaji terhadap TKI. Sementara untuk biaya perekrutan dan penempatan perlu ditegaskan menjadi tanggung jawab pengguna jasa agensi atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

"Wajib memperkuat kebijakan yang merujuk pada kebiasaan internasional yang diatur dalam konvensi PBB ataupun konvensi ILO tentang hak pekerja migran," kata Yusri kepada gresnews.com, Sabtu (15/11).

Kordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Karsiwen mengungkap adanya modus permainan agen pengirim para tenaga kerja. Ia menggugat adanya keterlibatan agen-agen penyalur atau disebut PPTKIS yang selama ini disinyalir meraup keuntungan dibalik pengiriman TKI.

"Tujuan mereka lebih ke bisnis dan menjadikan TKI sebagai komoditas," kata Karsiwen kepada gresnews.com.

Minimnya jaminan perlindungan, kata dia, semestinya merupakan pekerjaan pemerintah dalam hal ini DPR sebagai pihak berwenang merevisi sejumlah aturan terkait diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Disamping itu, pada konteks perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri, pemerintah terus didesak memberi pemenuhan terhadap fasilitas bantuan hukum dan hak-hak dasar pekerja.

Sebagaimana diatur dalam amanat nasional UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, kewajiban Perwakilan Pemerintah RI (KBRI/KJRI) di luar negeri yaitu membina, melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada WNI.

BACA JUGA: