JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebulan terakhir tengah disibukkan dengan rencana perubahan sistem bagi hasil kontrak Migas (Production Sharing Contract/PSC), dari cost recovery menjadi gross split. Rencananya, perubahan itu akan diberlakukan pada  Januari tahun depan, setelah aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).

Menanggapi rencana ini, Direktur Eksekutif Komaidi Notonegoro mengingatkan bahwa pemerintah perlu lebih berhati-hati menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, ada berbagai aspek yang harus diperhatikan terkait skema gross split, mulai dari neraca keuangan negara, aktivitas hulu migas, keuntungan bisnis Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S), hingga persoalan konstitusi.

"Terlepas dari kekurangan pada skema cost recovery, skema itu merupakan instrumen negara yang masuk ke dalam manajemen kegiatan hulu migas. Ini yang merupakan representasi Pasal 33 UUD 1945," kata Komaidi kepada gresnews.com, Jumat (30/12).

Namun demikian, jika skema gross split tetap akan diterapkan, Komaidi berpendapat, sebaiknya bersifat opsional, bukan mandatory. Menurutnya, meski gross split memungkinkan pihak K3S bertindak lebih leluasa, hal itu bukan jaminan bahwa gross split akan dinilai lebih menarik investor.

"Referensinya sudah ada, yakni Permen ESDM 37/2015. Di situ pemerintah juga menerapkan gross split untuk Migas Non Konvensional. Tapi apakah hasilnya bagus? Saya kira relatif tidak spektakuler. Jumlah Wilayah Kerja konvensional juga relatif stagnan," tutur Komaidi.

Komaidi menjelaskan, jika semua kontrak harus menggunakan skema gross split, hal itu dikhawatirkan akan membuat para investor ragu-ragu. Pasalnya, tanpa ada jaminan uang ganti rugi, sebagaimana yang kini berlaku dalam skema cost recovery. Sehingga belum tentu investor mau menanamkan modalnya di industri migas dalam negeri. Apalagi kondisi lapangan hulu migas berbeda satu sama lain. Karena itulah kebijakan gross split sebaiknya tidak dipukul rata.

"Bahwa sistem ini ada, silakan diterapkan karena UU Migas juga membolehkan itu. Tapi berikan pilihan kepada kontraktor, kira-kira mau menggunakan skema yang mana?" ujarnya.

Menurut Komaidi, sistem gross split lebih tepat diterapkan kepada kontrak-kontrak yang sudah berjalan, atau lapangan-lapangan yang sudah produksi. Hal itu disebabkan, selain resiko kerugian mereka relatif lebih minim, masing-masing pihak juga sudah tahu seberapa besar jumlah pendapatan yang bakal mereka terima.

Merujuk pada data yang dikeluarkan Fraser Institute pada 2015,  ditinjau dari aspek kondusivitas investasi, Indonesia menduduki posisi ke-113 dari 126 negara, atau cuma satu tingkat di atas Timor Leste. Terkait hal itu, jika memang salah satu tujuan diterapkannya gross split adalah upaya untuk menarik investor, Komaidi menekankan pentingnya pemerintah melihat persoalan kebijakan itu secara komperehensif.

"Semoga Menteri dan Wakilnya paham benar terkait ini. Akan tidak baik jika pemahaman dan informasinya belum utuh, tetapi sudah ditetapkan sebagai kebijakan," katanya.


KEDAULATAN NEGARA ATAS MIGAS NASIONA - Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng justru melihatnya lain. Menurutnya  pemberlakuan skema Gross Split sama artinya dengan mengakhiri kontrol negara dan kontrol pemerintah terhadap kekayaan migas nasional.

"Sebab pengelolaan migas sepenuhnya diserahkan kepada swasta, atau istilah lainnya terserah semau-maunya swasta saja," kata Salamuddin kepada gresnews.com, Jumat (20/12).

Ia menjelaskan, skema cost recovery sebetulnya telah digunakan di Indonesia sejak 1960, dan bahkan menjadi model sistem bagi hasil yang kemudian dituruti oleh negara penghasil minyak lainnya, termasuk negara-negara di Timur Tengah.

"Pada Era Soekarno dan Soeharto, negara menguasai migas melalui perusahaan negara, Pertamina. Pertamina menghasilkan minyak sendiri dan membawahi kontraktor swasta untuk menghasilkan minyak. Pertamina menghitung, menentukan, dan menanggung cost recovery kontraktor swasta," kata Salamuddin.

Sementara pada era reformasi, melalui UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, pemerintah juga masih menerapkan skema cost recovery. Hanya, bedanya pemegang kendali bukan lagi Pertamina, melainkan Badan Pengelola Migas (BP) Migas. Pasca lembaga tersebut dibubarkan MK lewat sebuah putusan, lembaga itu diubah menjadi SKK Migas. SKK migas ditugaskan untuk membuat kontrak dengan kontraktor swasta dan menghitung cost recovery.

Menurutnya sejak lahirnya UU Migas tersebut, produksi migas merosot, sedangkan cost recovery meningkat. Era reformasi dinilai merupakan era kerusakan sistem pengelolaan migas termasuk rusaknya sistem cost recovery. "Sistem ini terindikasi digunakan sebagai lahan korupsi pemerintah dan swasta," katanya.

Penyalahgunaan skema cost recovery itulah, Salamudin melihat, jadi alasan pemerintahan Jokowi menghapus skema cost recovery dan menggantinya dengan gross split. Dengan sistem baru ini, Salamuddin menganggap, pengelolaan migas akan diserahkan secara penuh kepada swasta dan negara tidak lagi ikut campur dalam menguasai dan mengelola migas.

Sistem Gross Split akan melengkapi liberalisasi migas yang terjadi selama era reformasi dan mengakhiri seluruh bentuk campur tangan negara dalam pengelolaan migas. "Gross split merupakan titik nadir kedaulatan migas nasional. Jatuhnya migas secara penuh ke tangan swasta berarti jatuhnya negara dan bangsa dalam kontrol taipan dan asing," pungkasnya.

ALASAN PEMERINTAH - Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, salah satu alasan diberlakukannya kebijakan gross split adalah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terbebani dengan keharusan negara membayar cost recovery kepada K3S setiap tahun.

Tahun ini, anggaran cost recovery  dalam  APBN mencapai sebesar US$ 8,4 miliar. Sementara pada tahun 2017, asumsi itu meningkat sebesar 24 %  menjadi US$ 10,4 miliar.

Selain itu,  Jonan juga menyatakan skema gross split dipercaya bakal membuat usaha hulu Migas lebih efisien karena memangkas prosedur administrasi yang selama ini dinilai cukup panjang karena melibatkan SKK Migas. Jonan menambahkan, karena tidak adanya jaminan ganti rugi dalam skema gross split, hal itu dinilai akan mendorong K3S untuk bekerja lebih efisien.

"Skema gross split lebih efisien, tidak ribet, dan tidak memperdebatkan lagi persoalan biaya-biaya dan administrasi yang panjang," kata Jonan, Minggu (18/12).

Sebagai informasi, gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang Migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Sedang dalam cost recovery, negara dan kontraktor berbagi keuntungan setelah penerimaan negara dikurangi dengan beberapa faktor pengurang. Saat ini, hitungan bagi hasil yang diatur dalam sistem cost recovery bagi sektor migas konvensional adalah 85:15 bagi negara dan K3S. Namun demikian, ukuran 85% itu masih harus dipotong oleh biaya operasional dan beberapa biaya lainnya.

Lewat cost recovery, negara yang diwakili SKK Migas masih berwenang melakukan kontrol, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap rencana kerja dan anggaran yang dilakukan K3S. Sedang dalam gross split negara tidak perlu membayar cost recovery namun dengan catatan tidak turut melakukan kontrol ketat sebagaimana yang diatur dalam skema cost recovery.

Namun demikian, Jonan juga mengatakan bahwa skema gross split sekalipun, peran negara atau SKK Migas sebetulnya tetap ada. Hanya, jika awalnya peran SKK Migas adalah menghitung kerugian wilayah kerja untuk kemudian menentukan besaran cost recovery, sekarang perannya berubah menjadi menghitung hasil eksplorasi.

"SKK Migas ini akan tetap ada, walaupun ada gross split, ini akan membuat orientasi SKK sebagai institusi berubah. Dari yang sekarang memeriksa biaya orang, sekarang fokusnya ke produksi, safety, dan security, fokus ke eksplorasi. Karena yang diperlukan negara itu," katanya, Senin (19/12/).

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar  menambahkan, peran SKK Migas sebagai perwakilan negara masih ada untuk mengontrol penyusunan work plan & budget (WP&B) K3S. " Di WP&B itu masih milik negara. SKK Migas masih punya kontrol di sana. Kecuali budget-nya. K3S akan mencari the less cost dari sebuah produk atau servis, bukan lagi dari cost recovery" tandasnya. (Zulkifli Songyanan)


BACA JUGA: