JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) meminta pemerintah melakukan perhitungan sendiri atas harga Energi Baru Terbarukan (EBT) di tanah air. Pihaknya menolak pemerintah mengambil acuan harga dari luar negeri, terutama Timur Tengah. Sebab kondisi lingkungan dan investasi di negara -negara tersebut jauh dengan situasi di dalam negeri.  

"Disini lingkungan dan tantangannya  berbeda dengan di Timur Tengah," kata Ketua Bidang Energi BPP Hipmi Andhika Anindyaguna di Jakarta.

Andhika mengakui harga listrik EBT di beberapa negara di Uni Emirat Arab memang lebih murah dibandingkan harga listrik EBT di Indonesia.  Harga listrik EBT di UEA dijual di kisaran 2,25 sen per kwh hingga 2,99 sen per kwh. Solar tenaga matahari 150 megawatt (MW) dijual dengan harga 2,99 sen per kwh, dan 200 MW 2,42 sen per kwh.  Sementara di Indonesia, harga listrik EBT dipatok di kisaran 15 per kwh hingga 18 sen per kwh.

Ia mengatakan, banyak penyebab harga EBT Indonesia bisa lebih tinggi. Penyebabnya antara biaya investasi dan produksi di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara di Timur Tengah.
Sementara iklim investasi EBT di UEA sangat kondusif, sebab lahan diberikan gratis demikian juga dengan biaya perizinan, dan lain-lainnya.

Sementara di Indonesia, harga lahan bisa tiba-tiba melonjak saat akan dibebaskan. Tak hanya itu, biaya dana (cost of fund) juga sangat mahal. "Di UEA biaya dana cuma dua persenan. Pengusaha juga mendapat free tax. Jadi lingkungan usahanya sudah sangat berbeda," ungkap Andhika.

Tak hanya itu di Indonesia, biaya studi kelayakan, proses perizinan dan birokrasi yang lama serta bertele-tele juga mengakibatkan harga listrik di Tanah Air menjadi mahal.

Melihat iklim semacam ini, Hipmi pesimistis, investasi EBT di tanah air akan menarik bagi investor. Padahal pemerintah tengah menggenjot target penggunaan energi baru terbarukan (EBT) untuk pembangkit listrik. Padahal Pemerintah  menetapkan target cukup tinggi yakni sebesar 23% pada 2025. "Kita agak pesimis target akan tercapai kapasitas terpasang 23%, kalau investasinya tidak menarik," ujar Andhika.

Saat ini pemerintah telah menekan tarif listrik EBT semurah mungkin. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 12/2017 disebutkan tarif EBT sebesar 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) daerah tempat pembangkit listrik EBT dibangun.

Dengan patokan harga tersebut, pemerintah juga tidak lagi memberi insentif kepada pengembang listrik EBT. Pemerintah juga meminta, pelaku usaha tidak perlu menunggu insentif untuk membangun pembangkit listrik EBT di Indonesia.

"Yang perlu itu bagaimana bisa jual listrik makin lama makin kompetitif," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan.

Kementerian ESDM mengaku tidak bisa memberikan insentif lagi apalagi insentif fiskal. Pihaknya sudah membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada semua komponen masyarakat, badan usaha swasta, dan sebagainya untuk ikut membangun, membuat, dan menjual listrik kepada masyarakat.

"Masa undang-undang perpajakan diubah demi pengusaha EBT, kan tidak mungkin, tidak masuk akal menurut saya," ujar Jonan.

TARIF EBT DITEKAN - Sebelumnya melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 12/2017 pemerintah telah menetapkan bahwa harga EBT ditentukan tidak boleh lebih dari 85 persen Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik di daerah. Dengan skema ini, diharapkan  harga listrik EBT bakal lebih kompetitif karena tidak lagi di atas harga listrik energi fosil.

Penerapan kebijakan itu karena Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, melihat harga listrik EBT di Indonesia terlampau mahal. Hal itu yang menurutnya membuat sektor ini tidak berkembang di Indonesia.

Namun kebijakan ini protes sejumlah investor EBT. Menilai kebijakan tersebut akan sulit direalisasikan. Investor melihat ada ketidakjelasan Pemerintah dalam menetapkan pembatasan harga tersebut. Sebab selain kondisi yang berbeda antara satu daerah dan daerah lain, besaran BPP akan selalu berubah dari waktu ke waktu. Padahal proses pembangunan pembangkit listrik EBT tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Untuk komisioning saja, baru bisa dilakukan 3-4 tahun mendatang.

"Kalau sudah demikian, BPP mana yang dihitung? Yang 3-4 tahun akan datang atau yang sekarang? Kalau yang sekarang, berarti dihitung dari pembangkit yang dibangun sekitar 5-10 tahun lalu, dan itu sudah pasti biayanya lebih rendah," ujar Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma beberapa waktu lalu.

Surya juga menilai pemerintah telah mengulangi kegagalan masa lalu. Sebab pembatasan tarif EBT sebesar 85 persen Biaya Pokok Produksi (BPP), pernah diberlakukan sebelumnya melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2008. Kebijakan itu gagal diterapkan, tapi justru pemerintah saat ini kembali memberlakukan kebijakan tersebut. Ia pun memprediksi kebijakan tersebut akan kembali mengalami kegagalan.

BACA JUGA: