JAKARTA, GRESENEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) pada Mei mendatang. Kenaikan tarif tersebut diberlakukan untuk pengguna tarif listrik adjusment (penyesuaian) atau bagi pengguna listrik non-subsidi.

"Kenaikan diterapkan untuk konsumen yang tidak mendapat subsidi 12 golongan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman di Kantornya Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, di Jakarta, Jumat (29/4).

Jarman menjelaskan, kenaikan tersebut mengacu kepada tiga indikator yakni, Indonesia Crude Price ( ICP), nilai kurs dan tingkat inflasi.

Ia menyebutkan, kenaikan tarif listrik tersebut tidak terlalu signifikan atau sekitar Rp 1,5 per Kwh. "memang ada kenaikan sedikit pada Mei mendatang. Jadi pembayaran akan naik sedikit tidak sampai Rp2 per Kwh dari Rp1,340-an. Naiknya Rp1,5 per Kwh, ," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mengungkapkan,  Komisi VII DPR telah menyetujui kenaikan tarif listrik bertahap itu. Hal itu, menurutnya, sesuai dengan kesimpulan rapat bulan November 2015.

"Tapi dengan catatan agar tepat sasaran dan dilakukan validasi agar penerima subsidi 450-900 VA benar-benar masuk kategori keluarga miskin," kata Satya kepada gresnews.com, Jumat (29/4).

Menurut politisi asal Partai Golkar ini, sebenarnya tidak ada kenaikan, yang ada bahwa keluarga pengguna listrik 450-900 VA tidak semuanya warga miskin. "Maka kita data ulang, yang tidak berhak kita keluarkan dari subsidi sehingga pemakai listrik 450-900 VA yang dianggap mampu dicabut subsidinya sehingga bagi mereka seakan ada kenaikan," ujarnya.

Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur ini mengatakan bagi yang berhak (kategori miskin) harganya tetap, tidak ada kenaikan, "Dari pemakai 450-900 VA yang berjumlah 22 juta pelanggan setelah dihitung oleh TPN2K yang tidak berhak empat juta pelanggan," pungkasnya.

AKAN BEBANI MASYARAKAT - Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga  Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kenaikan tarif tenaga listrik itu akan sangat memberatkan masyarakat, terutama pelanggan golongan non-subsidi.

"Tarif otomatis oleh PLN sepintas sangat bagus dan menguntungkan pelanggan. Namun kenaikan tarif tersebut akan membebani masyarakat,"

Menurutnya, persoalan yang membelit masalah tarif yang diakibatkan oleh pasokan energi primer adalah kesalahan pemerintah. Namun negara justru menimpakan beban tersebut kepada masyarakat dengan memberlakukan tarif penyesuaian.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Utama PLN Sofyan Basyir menyampaikan, tarif tenaga listrik (TTL) adjustment  akan mengalami kenaikan mencapai Rp0,7 Kwh.

Sofyan mengatakan tarif bulan depan harusnya naik Rp0,7 naiknya kecil. Meski berdasarkan perhitungannya tarif listrik akan meningkat pada bulan Mei, tetapi belum tentu berlaku di masyarakat. Karena untuk mengubah tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat harus mendapatkan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

TARIFF ADJUSTMENT - Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak 2015 telah memberlakukan pengenaan tarif listrik secara adjustment (penyesuaian). Ketentuan itu didasari  Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 31 yang ditandatangani tanggal 5 November 2014.

Dalam Permen tersebut diatur mengenai penerapan tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) ditentukan setiap bulan apabila, baik peningkatan maupun penurunan. Tergantung sejumlah faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Faktor-faktor yang mempengaruhi BPP dan dijadikan dasar perhitungan tariff adjustment itu adalah, nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), serta inflasi.

Tariff adjustment ini diberlakukan bagi 12 golongan tarif yang berdasarkan TTL 2013 dan 2014 tidak lagi mendapatkan subsidi dari Pemerintah karena dianggap sebagai golongan yang mampu secara ekonomi.

Permen ini mulai berlaku 1 Januari 2015 terhadap 12 golongan tarif listrik yakni:
a. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
b. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
c. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
d. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
e. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
f. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
g. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
h. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
i. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
j. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
k. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
l. Layanan khusus TR/TM/TT.

Terhadap 12 golongan yang dikenakan tariff adjustment tersebut, sebenarnya empat diantaranya telah diberlakukan tariff adjustment sejak Mei 2014, yaitu R-3, B-2, B-3 dan P-1.

Pertimbangan pengenaan tariff adjustment diantaranya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi yang lebih tepat sasaran. Perkiraan potensi penghematan subsidi energi yang diperoleh dengan penerapan tarif ini mencapai Rp8,4 triliun.

BACA JUGA: