JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VII DPR RI mencecar Direktur Utama PT. PLN terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang sejumkah dana tunggakan yang belum  ditagihkan  PLN dari kontraktor pelaksana. Pertanyaan tersebut disampaikan Komisi VII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi mengatakan bahwa dalam rapat dengan BPK, disampaikan bahwa ada temuan BPK terkait PT. PLN yang harus menagih sejumlah dana kepada kontraktor pelaksana, untuk dikembalikan kepada PLN.  "Tapi memang kami belum diberi angkanya," ujar Mulyadi Rabu (31/05).
 
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto sempat meminta penjelasan kepada pihak PLN tentang roadmap transmisi PLN untuk mendukung pembangkit-pembangkit yang sedang gencar dibangun.

"Dalam proyek pembangkit ini tentunya kita memerlukan transmisi juga, saya ingin mendapatkan informasi mengenai roadmap transmisi PLN itu seperti apa,  misalnya yang lintas Sulawesi, Kalimantan, maupun Sumatera," ujar Dito,seperti dikutip dpr.go.id.
 
Seperti diketahui sebelumnya  BPK melaporkan temuan sejumlah penyimpangan dalam proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 10 ribu Megawatt (MW) periode 2006-2015. Salah satu yang sempat disorot adalah, adanya  temuan pemborosan dana yang telah dikeluarkan PT PLN sebagai perusahaan negara namun menghasilkan banyak pembangkit listrik yang mangkrak.

Dari hasil pemeriksaan BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016 yang dipublikasikan pada Kamis (6/4) lalu, diketahui sebanyak lima Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di berbagai wilayah mangkrak. Hal itu menyebabkan  pemborosan terhadap keuangan PLN sebesar Rp 609,54 miliar dan US$ 78,69 juta. Rinciannya empat proyek yang sudah mangkrak itu adalah  PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB Lombok, PLTU Kalbar 2, dan satu pembangkit lainnya berpotensi mangkrak, PLTU Kalbar 1.

Pengeluaran PLN untuk membangun PLTU itu disebut BPK tidak memberikan manfaat sesuai dengan rencana awal. Selain persoalan itu, BPK juga menemukan beberapa masalah ketidakpatuhan dan kelemahan pengawasan internal PLN dalam pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW. Pertama, penyelesaian pembangunan 13 PLTU yang terlambat. Hal itu disebabkan karena perencanaan yang tidak memadai, jaringan, sistem dan operator yang belum siap, serta peralatan yang rusak.

Selain itu disebutkan dua PLTU yakni PLTU Adipala dan PLTU Pangkalan Susu juga mengalami ketidakpastian karena status dari lahan pembangkit tersebut. hal lainnya,  PLN belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pembangunan 12 proyek PLTU sebesar Rp704,87 miliar dan US$ 102,26 juta.

Disamping temuan adanya pemborosan dari harga proyek yang mahal. BPK menemukan penyiapan lahan lokasi PLTU Sewa Kariangau Kalimantan Timur memboroskan keuangan PLN senilai Rp 74,8 miliar karena pembangunannya dibatalkan.

Berbagai permasalahan itu menurut BPK berakibat tidak dapat diselesaikannya pembangunan PLTU 10 ribu MW sesuai target dan terjadinya biaya penyelesainnya membengkak. "Akibatnya PLN harus memanggung biaya tambahan serta menyediakan dana investasi sebesar US$ 137,56 juta dan Rp 555,97 miliar," tulis BPK dalam laporanya.

REKOMENDASI BPK - Oleh karena itu BPK memberikan tujuh rekomendasi yang bisa dilakukan PLN terkait masalah tersebut. Pertama, mengkaji kelemahan perencanaan, pelaksanaan dan operasi pembangunan PLTU tersebut. Kedua, mengambil langkah strategis untuk mengatasi risiko bawaan pemakaian LRC, pendanaan, serta perizinan dan pembebasan lahan.

Ketiga, mempertanggungjawabkan atau melaporkan biaya tambahan untuk seluruh PLTU 10 ribu MW kepada pemegang saham PLN. Keempat, menjatuhkan sanksi kepada para pelaksana kegiatan dan pejabat yang bertanggung jawab dalam proyek itu.

Kelima, menetapkan kelayakan kontraktor dan memutuskan kelanjutan kontrak PLTU NTB 2, PLTU Kalbar 1, dan PLTU Kalbar 2. Keenam, mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan. Terakhir, menarik denda keterlambatan yang belum dipungut dari kontraktor.

PLN menargetkan membangun 37 pembangkit listrik, yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kapasitas sebesar 9.935 MW. Perinciannya, 10 lokasi di Pulau Jawa berkapasitas 7.490 MW dan 27 lokasi di luar Jawa berkapasitas 2.445 MW. Namun sebagian pembangunannya mangkrak.

BACA JUGA: