JAKARTA, GRESNEWS.COM - Isu perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia kembali memanas. Hari ini, Selasa (7/3) sejumlah 250 orang karyawan PT Freeport melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah agar tidak memaksakan perubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK).

Koordinator Gerakan Solidaritas Peduli Freeport, Maikel Adi, mengatakan para pendemo ini seluruhnya datang langsung dari Kabupaten Mimika. Menurutnya, para pekerja Freeport saat ini sudah banyak yang dirumahkan lantaran terhambatnya ekspor konsentrat dan ketidakpastian investasi.

"Kami kontribusi pada negara, jangan hanya bicara pada kepentingan negara saja. Tapi juga pikirkan kepentingan rakyat di Freeport," kata Maikel di lokasi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas).

Sementara itu, tak jauh dari lokasi aksi karyawan Freeport juga digelar aksi tandingan yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Indonesia Timur Bersatu. Berbeda dengan tuntutan karyawan Freeport, para mahasiswa ini meminta pemerintah menasionalisasi tambang Freeport 100%. "Tambang Grasberg Papua merupakan kekayaan alam Indonesia, yang semestinya dikelola sendiri oleh Bangsa Indonesia," kata El Hakim, Koordinator Aksi Mahasiwa Indonesia Timur.

Tarik ulur masalah kontrak Freeport dengan pemerintah ini memang sedikit menimbulkan suasana yang panas. Pemerintah bertahan menyodorkan skema IUPK dan mewajibkan Freeport mendivestasi 51% sahamnya. Sementara Freeport bergeming dengan posisi kontrak karya, namun menolak kewajiban divestasi 51% sahamnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan pemerintah harus tetap meminta saham PT Freeport Indonesia atau divestasi sebesar 51%. Ia mengatakan, kewajiban Freeport untuk divestasi sebesar 51% telah tertera dalam Kontrak Karya (KK) yang telah disepakati. "Kita tetap (minta 51%), karena kalau dari awal kontrak sebenarnya sudah segitu," kata Luhut, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (6/3).

Nantinya, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bakal melakukan investasi di Freeport. Ia pun mengatakan, pemerintah saat ini telah bersikap transparan kepada Freeport. "Harus diketahui, Indonesia ini sudah terlalu transparan, makin terbuka dan tidak bisa ada negosiasi, saya pikir penyelesaian business to business," kata Luhut.

Ia pun mengatakan, supaya permasalahan pemerintah dengan Freeport terkait dengan pelepasan saham tidak perlu diributkan, karena malah bisa merugikan kedua belah pihak. "Jadi kita enggak usah terlalu ramailah, saya kira tidak ada orang yang mau ribut-ribut. Kan ribut semua rugi tidak ada yang untung, jadi kita mau selesaikan baik-baik," tutup Luhut.

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Dia menerangkan, pelepasan saham wajib dilakukan sesuai dengan aturan yang telah disepakati antara pemerintah dan Freeport Indonesia. Berdasarkan Kontrak Karya (KK), Freeport harusnya sudah melepaskan saham sebesar 51% kepada pihak nasional sejak 2011 lalu.

"Freeport kalau KK di pasal 24 yang ditandatangani 30 Desember 1991, secara jelas disebutkan bahwa Freeport harus divestasi 51% dari sahamnya. Atau kalau melakukan listing 20% dari sahamnya, divestasi 45% ke Indonesia paling lambat 20 tahun setelah KK ditandatangani 30 Desember 1991. Jadi seharusnya berkewajiban 51% di 2011 kalau berdasarkan Kontrak Karya, tapi tidak terjadi," kata Budi saat acara Bincang Santai di Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (3/3).

Sedangkan jika dalam format IUPK, kata Budi, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 di mana pada pasal 97 Ayat (2) disebutkan bahwa setelah berproduksi selama 10 tahun perusahaan tambang asing pemegang IUPK wajib divestasi saham sebesar 51%. "Jadi kalau memilih landasan KK mereka sudah wajib 51%, kalau IUPK maka mereka juga sudah wajib divestasi 51%," tambahnya.

JANGAN LUPAKAN ISU HAM DAN LINGKUNGAN - Terlepas dari pesoalan kontrak dan divestasi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengingatkan agar Freeport dan pemerintah juga jangan melupakan persoalan lingkungan dan HAM yang diakibatkan kegiatan pertambangan Freeport. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman mengatakan, terkait dengan persoalan antara Freeport dan Pemerintah Indonesia ini, masyarakat Papua sangat mengharapkan ketegasan pemerintah Indonesia untuk memaksa PT Freeport Indonesia mematuhi UU Minerba dan menjalankan kewajiban-kewajibannya selama beroperasi di Indonesia.

Seperti diketahui, pada 10 Februari 2017 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP Minerba). Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang yang diperbolehkan ekspor hanya mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya berkomitmen untuk membangun smelter, divestasi 51 persen saham bagi perusahaan asing, serta mengubah status KK menjadi IUPK. Berdasarkan PP ini, Pemerintah Indonesia resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Namun belakangan, PT Freeport Indonesia menolak perubahan status KK menjadi IUPK. Akibatnya, PT Freeport Indonesia tidak lagi memiliki izin ekspor. PT Freeport Indonesia pun kemudian mengancam akan membawa kekisruhan ini ke jalur arbitrase internasional. PT Freeport Indonesia juga melakukan PHK terhadap ribuan pekerjanya dengan alasan perusahaan tidak dapat mengekspor hasil produksinya.

"Selain ketegasan terkait perubahan status PT Freeport Indonesia, pemerintah Indonesia juga harus memiliki ketegasan terhadap permasalahan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di sekitar wilayah operasi Freeport," kata Wahyu dalam pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Selasa (7/3).

Dia memaparkan, selama 50 tahun beroperasinya, masyarakat Papua menilai PT Freeport Indonesia telah merampas lahan milik masyarakat adat di Papua. Hutan-hutan adat milik masyarakat Amungme dan Kamoro dikonversi menjadi lahan tambang. "Proses ini dalam praktiknya menghasilkan limbah yang berpotensi merusak lingkungan hidup di wilayah Timika," kata Wahyu.

ELSAM berpendapat, Pemerintah Indonesia seharusnya melakukan penyelesaian secara menyeluruh dalam persoalan yang dihadapi dengan Freeport, tidak hanya melulu membahas mengenai perubahan status PT Freeport Indonesia dan divestasi saham saja, namun juga terkait pemulihan kerusakan lingkungan dan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. "Termasuk didalamnya, menyiapkan sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat Timika pasca habisnya bahan-bahan minerba di wilayah operasi PT. Freeport, 10 atau mungkin 50 tahun yang akan datang," tegas Wahyu.

Pemerintah Indonesia dan Freeport semaksimal mungkin harus menyiapkan dan berkontribusi dalam meningkatkan mutu hidup masyarakat Papua dengan mencadangkan sumber daya alam bagi generasi Papua mendatang. "Dalam kerangka ini, Pemerintah Indonesia dan Freeport semaksimal mungkin harus berupaya untuk melestarikan dan menggunakan lingkungan serta sumber daya alam bagi kemanfaatan generasi Papua sekarang, dan generasi Papua yang akan datang," kata Wahyu.

Eksploitasi minerba di wilayah konsensi Freeport seharusnya dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi (Papua) sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi (Papua) mendatang dalam memenuhi kebutuhannya (The right to development must be fulfilled so as to equitably meet developmental and environmental needs of present and future generations). Oleh karenanya, pelibatan masyarakat Papua dalam upaya penyelesaian sengketa antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia menjadi penting.

"Masyarakat adat Amungme dan Kamoro harus dilibatkan dalam setiap proses dan pembahasan mengenai masa depan pengelolaan konsensi tambang PT Freeport. Mengingat, pada awal pemberian Kontrak Karya pertama oleh Presiden Soeharto kepada PT Freeport Indonesia, masyarakat yang terdampak operasi perusahaan tersebut, khususnya sebagian besar suku Amungme dan Kamoro, tidak pernah dilibatkan dalam penyerahan hutan adat milik suku Amungme dan suku Komoro," pungkasnya. (dtc)

BACA JUGA: