JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) dengan tuduhan menjual beras oplosan, beras subsidi yang dilabel sebagai beras premium dan menjual beras di atas harga eceran tertinggi ternyata menjadi bumerang bagi pemerintah. Pasalnya, tuduhan-tuduhan itu belakangan semakin sulit dibuktikan.

Kasus tersebut juga berdampak pada terjadinya keresahan di kalangan petani, pengusaha penggilingan padi dan juga para pengusaha beras. Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, tuduhan yang diarahkan pemerintah kepada PT IBU dinilai tak memiliki kepastian hukum. Padahal, kepastian hukum sangat penting bagi dunia usaha.

"Beras itu silakan saja kalau ada hukum silakan, cuma jangan sampai cara-cara yang kurang pas menyebabkan dunia usaha enggak percaya ini ada apa sebenarnya. Misalnya mau jual di atas Rp 9.000/kg, orang ketakutan. Padahal aturannya tidak seperti itu," kata Iwantono dalam diskusi media di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (28/7).

Selain itu, tuduhan membeli gabah di atas harga pembelian pemerintah (HPP) justru dikatakan kartel lantaran memonopoli harga. "Padahal HPP itu harga pokok pembelian dari Bulog di tingkat petani, kalau harga itu lebih rendah Rp 3.900 itu Bulog bisa beli di atas harga acuan itu. Tapi kalau di atas itu pemerintah harusnya happy karena membeli dengan harga baik," tutur mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu.

Sutrisno Iwantono juga mengungkapkan, ada beberapa penyalahan kewenangan dalam kasus ini. Misalnya, adanya pelanggaran harga penjualan. Hal ini seharusnya menjadi tupoksi Kementerian Perdagangan selaku penerbit aturan terkait, bukan justru Kementerian Pertanian yang ikut menangani saat itu.

"Dalam hal ini yang mengeluarkan Permendag ini Mendag, tapi kok yang masuk dalam kasus ini Mentan dan sebagainya, seharusnya kan Kemendag," kata Iwantono.

Selain itu, adanya tuduhan penipuan label pada kualitas beras yang seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun dalam penggerebekan lalu, tak ditemui perwakilan dari BPOM. "Padahal penanganannya di BPOM bukan di Menteri pertanian, di KPPU. BPOM periksa dulu, bener enggak ini," tutur Iwantono.

"Kemudian adalah KPPU yang mau atur tata niaga. Loh, KPPU apa? Dia bukan regulator. KPPU itu ada tupoksinya jelas urusi persaingan. Misalnya melanggar harga Rp 9.000, yang keluarkan kan Kemendag. Janganlah isunya seksi terus diambil," tambahnya.

Untuk itu, Ia berharap ke depan, pemerintah bisa menjalanķan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Adanya ketidakjelasan pada aturan dan hukum, dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan dunia usaha kepada pemerintah. "Kita minta semua aparat kembali pada tupoksinya masing-masing," tegas Sutrisno Iwantono.

Adanya kasus ini pun menimbulkan kekhawatiran pada dunia usaha untuk menjalankan bisnisnya. Hal tersebut bisa terlihat pada sepinya pasokan beras ke Pasar Induk Beras Cipinang selama 5 hari terakhir.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, dunia usaha bisa saja mulai resah dan khawatir bila pada akhirnya terjangkit kasus hukum serupa. Untuk itu, ia berharap jajaran pemerintahan bisa tegas dalam menjalankan aturan dan harus sesuai dengan tupoksinya. Kejelasan aturan dan kepastian hukum menjadi hal penting bagi kelangsungan dunia usaha.

"Silakan lakukan penindakan tapi tidak usah overexpose yang enggak perlu. Yang namanya kejahatan mau apa pasti ketemu kok, tapi asalkan sudah terbukti. Jika sudah, monggo gelar perkara. Ini belum apa-apa sudah diekspos," ucap Haryadi dalam kesempatan yang sama.

"Jadi saya melihatnya kurang cermat. Tapi saya lebih concern kepada pelaku ekonomi ya, kan kita butuh ketenangan dan kepercayaan yang tinggi serta jangan sampai semua ini dirusak oleh hal-hal seperti ini. Kalau ini enggak dilakukan, orang bisa makin enggak percaya," tutur Hariyadi.

PT IBU SAMBANGI YLKI - Sementara itu, menanggapi tuduhan melakukan penipuan terhadap konsumen, perwakilan PT Indo Beras Unggu (IBU) mendatangi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jumat (28/7). Kedua pihak melakukan pertemuan tertutup selama hampir 1 jam.

Usai pertemuan, perwakilan PT IBU enggan berkomentar. Mereka berjalan terburu-buru keluar dari kantor YLKI. "Maaf ya," ujar salah seorang perwakilan PT IBU sambil meninggalkan kantor PT IBU di Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/7)

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, YLKI tidak meminta pihak PT IBU untuk datang. Sehingga kedatangan mereka merupakan inisiatif dari pihak PT IBU.

"Kita berbincang tertutup bukan karena rahasia. Tapi menghormati tamu yang tidak mau diliput. Dalam konteks ini kedatangan mereka idenya dari PT IBU. Mereka inisiatif datang ke YLKI memberikan informasi," kata Tulus.

Tulus mengatakan, kedatangan mereka guna memberikan penjelasan teknis terkait kasus yang menimpa anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk itu. Hal itu agar YLKI selaku lembaga yang melindungi konsumen mendapatkan penjelasan lengkap secara langsung.

Informasi teknis yang sampaikan pertama terkait permasalahan pencantuman label informasi kandungan gizi dalam kemasan. Mereka mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kewajiban atau tata cara pencantuman label tersebut.

"Kementan belum ada regulasi terkait label kandungan beras atau angka kecukupan gizi apapun yang ada dalam beras kemasan. Jadi apa yang dicantumkan di kemasan beras khususnya PT IBU dan produsen lain itu niat baik dari produsennya. Hanya regulasi terkai izin edar, itu juga sudah dicantumkan. BPOM juga tidak bisa kerena ini makanan segar, dan kementan juga belum buat regulasi itu," terang Tulus.

Kedua, PT IBU menolak disebut mencampurkan beras dari gabah bersubsidi. Mereka mengaku juga sulit untuk mengetahui gabah yang dibeli bercampur subsidi atau tidak. Karena saat pasca panen sudah dicampur oleh petani. "Definisi oplos atau bukan itu mungkin tidak bisa dilacak karena sejak awal pasca panen itu oleh petani sudah dioplos dan itu hal yang biasa," tambah Tulus.

Ketiga, soal kualitas beras. PT IBU menjelaskan beras mereka yang bermerek Maknyuss dan Cap Ayam Jago sudah bersertifikat SNI. Sertifikat tersebut bukan dari sisi kandungan gizi dari beras tersebut, melainkan kondisi fisik beras. Seperti tidak patah-patah, tidak berbau, tidak kotor dan bebas dari binatang.

Keempat, terkait harga yang dituduhkan terlalu tinggi, PT IBU menjelaskan tidak ada kategori premium dalam beras. Sebab masih banyak beras yang harganya lebih mahal dari beras PT IBU.

"Saya tadi sempat tanya, ada enggak beras yang lebih mahal dari ini, dia jawab banyak. Jadi dia bilang bukan paling mahal dan soal harga ini kan ibarat kata betawi lo jual gue beli. Kan konsumen bisa menilai. Lagipula kalau terlalu mahal bisa ditinggal konsumen. Kata premium juga tidak ada di dalam label. Itu tidak ada keterangan beras premium atau medium," tambah Tulus.

Kelima, soal tuduhan menguasai pangsa pasar, PT IBU tidak bisa menjawabnya di depan YLKI. Sebab perwakilan PT IBU yang datang dari pihak teknis tidak memiliki data valid mengenai berapa market share PT IBU.

"Marketingnya mungkin tahu tapi yang datag ke sini bukan marketing tapi teknis. Tapi market share keseluruhan terhadap beras kemasan hanya 1% dari total kebutuhan beras nasional tiap bulannya 2-3 juta ton. Sementara PT IBU hanya 4.000an ton dalam satu bulan," tukasnya.

Untuk memberikan penjelasan lengkap tersebut, Tulus mengatakan pihak PT IBU bahkan membawa hasil uji lab dari produknya yang dilakukan selama 3 bulan oleh lembaga lab terakreditasi di Bogor. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Tulus memandang tidak ada keganjilan berarti dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT IBU. Namun dirinya menunggu hasil pemeriksaan Satgas Pangan.

Terkait maksud dan tujuan dari PT IBU menghadap YLKI, Tulus mengatakan mereka hanya memberikan informasi. Hal itu agar YLKI tidak mendapatkan keterangan yang simpang siur. Dia menampik soal PT IBU meminta bantuan YLKI dalam menghadapi kasus tersebut.

"Enggak ada kok permintaan seperti itu. Tujuannya ya agar kita bisa mendapatkan informasi terkait masalah sebenarnya. Tidak dari pihak lain, sehingga ada informasi yang utuh tidak sepotong-potong," tandasnya.

CABUT ATURAN HET - Kisruh tuduhan mafia beras terhadap PT IBU juga membuat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium Rp9.000/kg. Enggar juga telah melaporkan pencabutan aturan itu ke Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Enggar juga melaporkan mengenai kunjungannya ke Pasar Induk Beras Cipinang pagi tadi untuk melihat pasokan beras. Enggar tak sendiri, turut hadir dalam kesempatan ini Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Enggar juga mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan pihak terkait akan merumuskan kembali harga acuan beras layaknya harga minyak goreng dan gula beberapa waktu lalu.

"Saya melaporkan kunjungan ke Pasar Induk cipinang mengenai beras bahwa kita akan rumuskan mulai hari Senin para stakeholder rumuskan apa yang bahan-bahan atau substansi dari prratutan yang kita susun. Sesudah ada gambarannya kota laporkan dengan Pak menteri (Darmin)," kata Enggar di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).

Enggar menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi bersama dengan asosiasi hingga pengusaha beras membahas lebih lanjut mengenai harga beras. Hal ini sebelumnya juga dilakukan Enggar untuk menetapkan harga acuan gula dan minyak goreng.

"Kita bentuk tim mulai hari Senin kayak urusan gula sama minyak goreng. Keputusan ada di pemerintah, tapi kita minta masukan. Jadi kita duduk dulu, selesai itu baru diputus," tutur Enggar.

Nantinya, tim ini akan merumuskan harga acuan beras sesuai jenisnya. Saat ini Enggar juga menghimbau kepada para pedagang beras untuk melakukan kegiatan jual beli beras seperti biasa, sehingga kebutuhan beras dapat terpenuhi.

"Nanti kita atur, makanya kita duduk dan dibentuk tim. Pengusaha dari Perpadi, koperasi, food station, KPPU. Kita duduk dan kita susun serta Kementan pasti. Susun jenis berasnya seperti apa, tapi yang pasti dagang-dagang saja," kata Enggar.

Enggar juga meminta kepada para pedagang beras untuk melaporkan kapasitas dan stok gudang penyimpanannya kepada Kementerian Perdagangan. Pendaftaran ini bisa dilakukan baik secara online maupun manual. "Kita minta mereka laporkan berapa kapasitasnya dan berapa stoknya," ujar Enggar.

Keputusan Mendag mencabut aturan HET beras premium dan medum itu disambut baik para pelaku usaha beras yang selama ini resah dan gelisah gara-gara Permendag 47 itu.
Ketua Koperasi Pedagang Pasar Induk Cipinang, Zulkifli, mengatakan tak tahu akan seperti apa nantinya jika Permendag 47 tak segera dibatalkan.

"Resah dan gelisah yang saya sampaikan beberapa hari ini terjawab sudah karena Bapak Mendag sudah datang ke pasar Induk dan HET tidak diundangkan, itu tak diberlakukan, jadi tidak terlalu dipikirkan lagi. Karena yang menyangsikan itu kan petani daerah dan pedagang daerah," kata Zulkifli saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7).

Untuk itu, Ia memastikan, hari Senin depan, pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang bakal normal kembali. "Beras masuk pasar induk 3.000 ton per hari saya jamin itu," ujar Zulkifli.

Adapun Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arif Prasetyo mengatakan, update stok di PIBC saat ini adalah lebih dari 43.000 ton. Hal ini sekitar 60-70% dari stok normal, namun menurutnya masih dalam batas aman 30.000 ton. Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir pasokan beras di PIBC sepi. Pasokan beras ke Cipinang dari daerah-daerah sentra produksi berkurang, bahkan ada yang berhenti sementara.

Situasi ini dipicu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017. Beleid ini mengatur harga beras jenis medium maupun premium dijual seharga Rp 9.000/kg. Sehingga para pedagang beras sudah terlanjur khawatir akan ditindak kalau tidak menjual beras seharga Rp 9.000/kg. (dtc)

BACA JUGA: