JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyepakati amandemen kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC) di  Blok Mahakam Kalimantan Timur periode 2018-2038. Dengan amandemen ini maka Pertamina dapat berinvestasi lebih awal di Blok Mahakam.

Amandemen  PSC Mahakam itu juga telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Menurut Jonan, pihak Pertamina saat ini tinggal menunggu selesainya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan habis kontrak kerjasamanya.

"Satu kesepakatan telah ditandatangani, tinggal menunggu Permen ESDM yang sudah ditandatangani pendahulu. Perjanjian ini akan efektif dan secepatnya berjalan sesuai arahan presiden, bahwa pengambil  alihan Mahakam harus segera dirampungkan," kata Jonan di Kementerian ESDM,  Jakarta, Selasa (25/10).

Ditempat yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengakui pihaknya sudah menyiapkan investasi senilai USD180 juta untuk masa transisi pengambil alihan Blok Mahakam tahun depan.

"Investasi tersebut untuk menjaga tingkat produksi Blok Mahakam, setelah dilakukan amandemen production sharing contract Mahakam," kata Dwi di di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa ( 25/10).

Dia menjelaskan, dengan ada amandemen PSC tersebut, maka Pertamina akan memulai langkah transisi pengelolaan Blok Mahakam lebih awal yakni, mulai 1 Januari 2017. Hal ini dengan alasan untuk menjaga tingkat produksi di wilayah kerja penghasil gas terbesar ini.

"Tapi kami akan melakukan pembahasan detail dengan Total E&P Indonesia sebagai operator lapangan, untuk memastikan transisi dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurutnya Pertamina Hulu Mahakam juga sudah menyusun work plan and budget (WP&B) Blok Mahakam 2017. WP&B itu saat ini sedang difinalisasi.

Selain itu, Pertamina Hulu Mahakam bersama Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation tengah merampungkan perjanjian alih kelola yang meliputi Transfer of Operatorship Agreement (TOA) dan Bridging Agreement (BA) yang sudah ditandatangani pada 29 Juli 2016. Dua hali itu akan disesuaikan dengan amandemen PSC Blok Mahakam oleh Total Indonesia pada periode 2017.

"Kita menargetkan bridging agreement dan amandemen TOA akan selesai pada akhir November 2016," ujarnya.


PMN BIAYAI OPERASIONAL - Sementara itu, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, alih kelola Blok Mahakam dari Total E& P Indonesia kepada pihak Pertamina pada dasarnya baru dilakukan pada 2018 . Tetapi dengan adanya amandemen tersebut, Pertamina dapat memulai langkah transisi pengelolaan Blok Mahakam lebih awal sejak 1 Januari 2017.

Dia menyebutkan, Pertamina Hulu Mahakam (PHM) telah menyiapkan investasi senilai USD180  juta untuk setahun depan.

"Jadi investasi tersebut dimaksudkan guna menjaga tingkat produksi Blok Mahakam usai dilakukan amandemen PSC Mahakam. Investasi yang dikeluarkan Pertamina itu akan dimasukkan sebagai cost recovery pada 2018.

"SKK Migas dan PHM menyepakati hal ini karena merujuk pada Permen ESDM yang baru, bahwa PHM dapat melakukan pengeluaran untuk biaya operasional, setelah amandemen ditandatangani hingga tanggal efektif PSC," kata Amien di Kantor ESDM di Jakarta, Selasa (25/10).

Dia menegaskan, amandemen kontrak itu diperlukan.  Sebab PHM baru resmi  menjadi operator mulai 1 Januari 2018. Tetapi melihat proses pada umumnya yang diizinkan masuk cost recovery setelah tanggal PSC.

"Karena Blok Mahakam dalam transisi, maka dibutuhkan pengeluaran sebelum PSC, agar PHM dapat melakukan pengeboran. Setelah dibor baru ditutup produksinya, kemudian baru dikeluarkan pada 2018, sehingga tidak drop produksinya," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan WP& B tersebut, operasional dibantu oleh Total E&P Indonesia sebagai pelaksana. PHM menyiapkan kegiatan pengeboran tahun 2017 dengan target 19 sumur dengan nilai investasi USD180 juta.

Sementara itu, SKK Migas sendiri mengaku sedang menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan WP& B PHM dengan prinsip kegiatan yang dilaksanakan oleh Total E&P Indonesia berbasis no cost no profit. Semua risiko  dan biaya kegiatan, ditanggung pihak PHM. Sementara sumur pengeboran ditargetkan produksi pada 1 Januari 2018.

BACA JUGA: