JAKARTA, GRESNEWS.COM - Implementasi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) belum sepenuhnya bisa dijalankan. Terutama penerapannya terhadap pertambangan raksasa PT Freeport Indonesia, di Papua. Sejumlah aturan dalam UU Minerba, sebetulnya telah termuat dalam Kontrak Karya (KK) termasuk soal pembangunan smelter. Namun kedua belah pihak baik pemerintah maupun PT Freeport belum menemukan titik temu dan kesepakatan untuk sama-sama memenuhi aturan dalam UU tersebut.

Kebuntuan negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport terutama dalam hal kewajiban membangun pusat pemurnian bahan tambang (smelter). Alasannya  nilai tambah yang akan dihasilkan melalui proses pemurnian masih dipersoalkan. Menurut proses pengolahan melalui smelter tak menghasilkan nilai tambah yang signifikan. Sementara biaya dibutuhkan sangat besar. Kalau saja dalam poduksi smelter mampu dipastikan hasilnya,  sudah barang tentu akan menarik juga bagi konsorsium sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun smelter.

Komaidi Notonegoro direktur eksekutif ReforMiner Institute mengungkapkan polemik antara pemerintah dan PT Freeport pure hanya masalah bisnis. Dia menyebut, pemerintah juga perlu memikirkan dampaknya baik secara geopolitik dan kepentingan bisnis ketika memaksa pihak Freeport membangun smelter.

"Begitu pun dengan  adanya rencana konsorsium BUMN untuk membagun smelter," katanya saat diskusi bertajuk "Maju Terus Pantang Mundur, Implementasi UU Minerba untuk Kepentingan Bangsa dan Negara" di Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.  .

Lebih jauh dia mengungkapkan, menurut informasi pihak Freeport untuk menaikkan kadar biji hanya sekitar 10-15 persen  membutuhkan biaya tertentu. Padahal bila dijual ke luar negeri dengan kondisi bahan mentah,  masih menghasilakan keuntungan yang relatif sama.  Kalau benar demikian, maka bisnis di smelter memang relatif tidak menguntungkan.

Oleh karena itu, Komaidi menyarankan agar pembangunan smelter diintegrasikan dengan Kementerian Perindustrian agar hasil olahan bisa juga dimanfaatkan untuk industri manufaktur dalam negeri.

"Harus dikaji betul.  Jika keuntungan dari smelter itu tidak begitu besar, tetapi multiplayer efek ekonomi kita ke sektor yang lain ada, bisa menjadi kompensasi," ujar Komaidi, Senin (13/3).

KENDALA - Kepala Sub Direktorat Pelayanan Usaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuli Bintoro, membenarkan bahwa ada kendala-kendala yang dihadapi untuk mengimplementasikan UU Minerba. Khususnya, soal ketentuan pembangunan smelter bagi perusahaan tambang.

Menurutnya, ada kendala soal biaya pembangunan smelter yang angka yang sangat signifikan. Menurut Yuli, selain untuk infrastruktur juga dibutuhkan biaya yang lainnya. Alasan itu, yang membuat penerapan UU Minerba terkendala.

"Untuk mendirikan smelter itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kan bisnis pertambangan itu bisnis yang padat modal," kata Yuli.

Namun demikian, menurut Yuli, pemerintah sampai sekarang masih membuka peluang renegosiasi dan diskusi dengan perusahaan tambang dan stokeholder lainnya untuk menemukan penyelesaian yang ideal. Dia berharap dengan peluang negosiasi itu akan membuat implementasi UU Minerba bisa diterapkan.

Namun menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pemerintah Indonesia terlalu baik terhadap Freeport. Sampai saat ini, imbuh Yusri, pemerintah masih membuka ruang negosiasi soal divestasi dan pembangunan smelter.

Pada tahun 2011 seharusnya ketentuan soal divestasi itu sudah selesai. Namun hingga kini, kewajiban divestasi hanya baru terealisasi 9,3 persen. Di awal 2016 memang ada tawaran dari pihak Freeport untuk mendivestasi sahamnya 10,36 persen senilai  1,7 miliar dolar. Namun dalam taksiran ESDM berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 tahun 2013 harga saham yang ditawarkan itu taksiran hanya 630 juta dolar.

Menjadi masalah dalam hal ini pemerintah tidak boleh membeli divestasi itu melewati harga taksiran yang sudah dipatok melalui Permen ESDM tersebut. "Artinya, sampai habis kontrak itu pun tidak akan ketemu harga itu berapa yang pantas kita bayar untuk senilai 10,36 persen," kata Yusri Usman ditempat yang sama.

Menurut Yusri, ketimbang membayar harga 1,7 miliar dolar, untuk membeli saham Freeport itu,  dana BUMN lebih baik digunakan untuk membangun smelter. Menurutnya, itu langkah realistis yang bisa dilakukan pihak pemerintah.

Terkait hal itu, kebuntuan perundingan antara pemerintah dan PTFI hanya bisa diselesaikan melalui dua cara. Pertama, dengan merevisi UU Minerba, Kedua dengan membuat Perppu. "Win win solution. Hanya ada dua pintunya revisi UU Minerba atau Perppu agar bisa ekspor. UU semua gak ada solusi lain. DPR juga dalam rekomendasi setuju jangan berikan izin sebelum dibangun smelter," pungkasnya.


SIKAP PEMERINTAH TERHADAP FREEPORT - Terkait permasalah dengan PT Freeport, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menyampaikan pernyataan, pihaknya tetap berpegangan pada UU Mineral dan Batubara No 4/2009 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut  peraturan  sebelumnya.

Sehingga pemerintah tetap menghormati semua isi perjanjian dalam kontrak karya (KK) yang telah dibuat sebelumnya dan masih sah berlaku. Ia pun menyatakan atas dasar itu, semua pemegang Kontrak Karya dapat melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sepanjang pemegang Kontrak Karya itu melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan. Sesuai Pasal 169 dan pasal 170 UU No 4/2009.

Melihat adanya fakta sejumlah pemegang KK belum melakukan  hilirisasi sebagaimana ketentuan UU Minerba. Menurut Jonan pemerintah telah menawarkan kepada semua pemegang KK yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK. Hal itu agar sesuai Pasal 102-103  UU No 4/2009. "Sehingga   mereka akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan," ujarnya dalam pernyataan persnya beberapa waktu lalu..

Namun pemerintah tetap mewajibkan pembangunan smelter dalam jangka waktu 5 tahun. Progres pembangunan smelter akan diverifikasi  oleh verifikator independen setiap 6 bulan. "Jika progres tidak mencapai minimal 90% dari rencana maka rekomendasi ekspor akan dicabut," tegasnya.

Adanya ketentuan itu, menurut Jonan, sejumlah pertambangan besar seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)  justru menyatakan terima kasih dengan persetujuan Pemerintah untuk mengubah perjanjian Kontrak Karya menjadi IUPK.

Perusahaan yang berlokasi di Sumbawa Nusa Tenggara Barat itu telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor disertai pernyataan komitmen membangun smelter.
  Sehingga Dirjen Minerba pun menerbitkan rekomendasi ekspor  pada 17 Februari 2017.

Sementara perusahaan seperti Freeport Indonesia justru menolak perubahan KK menjadi IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. PT Freeport pun telah mengajukan rekomendasi ekspor lewat surat No  571/OPD/II/3017 pada 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter.

Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor untuk PTFI pada 17 Februari 2017.

Namun Jonan justru mendengar Freeport justru menolak menolak rekomendasi ekspor tersebut.
 Tapi Jonan berharap Freeport tetap melanjutkan usahanya dengan baik sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin, yang akan dikoordinasi dengan Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM.

Jonan pun meminta agar Freeport tak alergi dengan ketentuan  divestasi hingga 51% yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017.

Diakui Jonan memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30% karena alasan pertambangan bawah tanah.

Namun divestasi 51% adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden, agar PTFI dapat bermitra dengan Pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia.

Namun belakangan PTFI mengancam akan membawa persoalan ini ke arbitrase. Pihak kementerian ESDM sendiri menghargai langkah itu yang menjadi hak siapa pun. Hanya saja Jonan mengingatkan pemerintah berharap tidak berhadapan secara hukum. "Karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," ujarnya .

Tetapi Jonan berpendapat langkah itu lebih baik dari pada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan Pemerintah. "Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata", tandasnya.

BACA JUGA: