JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyanggupi untuk menanggung kerugian PT Pertamina (Persero) akibat menjual bensin di bawah harga keekonomian. Sebelumnya, Pertamina mengklaim menderita kerugian hingga Rp 15,2 triliun karena melonjaknya kurs dolar Amerika Serikat, sementara mereka harus menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dengan harga tetap.  

Akibat pelemahan rupiah terhadap dolar AS itu, beban biaya impor BBM membebani Pertamina. Seharusnya Pertamina menjual harga BBM jenis premium sebesar Rp7.900 per liter, tapi Pertamina tetap diminta menjual premium dengan harga Rp7.400.

Kerugian Pertamina sebesar Rp15,2 triliun itu akan dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. Pembayaran kerugian itu, menurut Kementerian ESDM, bisa dilakukan melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dari dana ketahanan energi.

Namun pernyataan tersebut diingatkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana. Menurutnya, Pertamina tidak bisa langsung mengajukan PMN tanpa ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi VI DPR RI juga perlu melakukan penyelidikan terhadap kerugian yang ditanggung oleh Pertamina, apakah kerugian tersebut karena faktor penjualan BBM atau ada faktor lainnya. Artinya, Kementerian ESDM tidak bisa secara otomatis menyatakan bahwa kerugian Pertamina bisa diganti melalui mekanisme PMN.

"Kita kan belum tahu kerugian Pertamina karena apa dan karena siapa. Siapa tahu karena ada faktor lain. Untuk itu kita perlu meminta BPK melakukan audit untuk kepentingan tertentu," kata Azam kepada gresnews.com, Jakarta, Sabtu (3/10)

Lagipula, menurut Azam, pemerintah tidak bisa memasukkan Pertamina sebagai penerima PMN pada tahun anggaran 2016 karena seluruh perusahaan BUMN yang menerima PMN harus sudah diserahkan kepada Badan Anggaran DPR RI pada senin besok. Di satu sisi tidak ada pengajuan PMN untuk menutupi kerugian atau membayar kerugian perusahaan BUMN, selain itu fungsi DPR juga tidak bisa menyetujui memberikan PMN kepada perusahaan BUMN untuk membersihkan keuangan Pertamina dari kerugian.

Azam mengungkapkan, selama ini perusahaan BUMN  mengajukan PMN untuk modal kerja. Semisal, Perum Bulog dan PT PPI (Persero). Kedua perusahaan tersebut mengajukan PMN untuk modal kerja yang bertujuan mempertahankan sektor pangan kepada masyarakat. Kemudian BUMN infrastruktur mengajukan PMN untuk melakukan Right Issue, agar saham pemerintah tidak terdilusi dengan saham publik.

"Kalau PMN untuk menutupi kerugian, Direksi BUMN nanti tidak berusaha mendapatkan keuntungan. Perusahaan nantinya juga tidak sehat," kata Azam.

PEMERINTAH TUTUP KERUGIAN - Sementara anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menilai Pertamina tidak akan mengalami kerugian karena Pertamina merupakan operator yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menjual harga BBM di bawah harga pokok. Jika Pertamina mengalami kerugian, kerugian itu akan disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah, kata dia, bisa saja melakukan penggantian kerugian dari dana ketahanan energi karena dana tersebut berasal dari keuntungan menjual BBM. Seharusnya Pertamina tidak mengalami kerugian dalam menjual BBM sebab saat ini harga minyak dunia sudah mengalami penurunan. Meskipun alasan pemerintah kerugian Pertamina karena depresiasi rupiah terhadap dolar untuk pembayaran impor minyak, menurutnya, tidak seluruhnya kebutuhan BBM di Indonesia ditanggung oleh impor. Sebab, Pertamina masih memiliki produksi BBM di dalam negeri.

"Biaya pokok itu memperhitungkan biaya impor. Impor yang dilakukan Pertamina itu digabung dengan produksi dalam negeri, menghasilkan biaya pokok. Menurut saya seharusnya Pertamina menjual BBM dengan biaya pokok Rp6.600 per liter," kata Kurtubi kepada Gresnews.com.

Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku tidak mengetahui rencana Kementerian ESDM menutupi kerugian Pertamina sebesar Rp15,2 triliun melalui PMN. Dia juga enggan mengungkapkan bagaimana mekanisme pemerintah menutupi kerugian Pertamina karena menjual Premium di bawah harga keekonomian.

"Saya tidak tahu (ganti rugi Pertamina melalui PMN). Tanya ke Pertamina, saya belum bisa detailkan ke Pertamina. Saya tidak tahu," kata Rini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan pemerintah berjanji akan menutupi kerugian Pertamina karena menjual bahan bakar minyak (BBM). Dimana Pertamina mengalami kerugian hingga sebesar Rp15,2 triliun per September 2015.

Menurutnya, kerugian tersebut akan dibayar dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) atau melalui dana ketahanan energi sehingga Pertamina tidak lagi merugi akibat menjual Premium di bawah harga keekonomian. Dia menambahkan ganti rugi tersebut bukan dalam bentuk subsidi pemerintah kepada Pertamina, kecuali untuk BBM jenis solar sebesar Rp1.000 per liter.

"Pertamina tidak boleh rugi karena yang menetapkan kan pemerintah," kata Wiratmaja.

BACA JUGA: