JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah Emron Pangkapi masih menjabat sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ketika mendapatkan posisi komisaris di PT Timah (Persero) Tbk. "Saat mendapat tawaran sebagai komisaris, Emron resmi keluar dari pengurus PPP sebagai Wakil Ketua Bidang Internal," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro.

Imam mengungkapkan ketika ditawarkan menjabat sebagai komisaris, Emron langsung mengundurkan diri sebagai pengurus partai. Bahkan Ketua Umum PPP sudah menyetujui Emron mengundurkan diri sebagai pengurus partai.

"Beliau (Emron Pangkapi) sudah bukan pengurus partai," kata Imam melalui pesan singkatnya kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (27/3).

Sesuai Peraturan Menteri BUMN No Per-01/MBU/2006 tentang Pedoman Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara, syarat menjadi komisaris tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik. Sementara saat ditanya mengenai pertimbangan Kementerian BUMN mengangkat Emron sebagai komisaris perusahaan BUMN mengingat statusnya sebagai mantan koruptor, Imam tidak membalas pesan singkat dari Gresnews.com.

Sementara itu, pengamat dari BUMN Watch Naldy Nazar Haroen menilai kedudukan komisaris merupakan jabatan kehormatan dan juga komisaris hanya berfungsi sebagai pengawasan. Sehingga tidak perlu menempatkan orang-orang yang profesional, tetapi diharapkan minimal paham terhadap kebijakan perusahaan.

Menurutnya, kedudukan komisaris tidak memliki ruang gerak yang besar jika dibandingkan dengan direksi sebagai penentu kebijakan perusahaan. Disatu sisi jabatan komisaris juga bisa diartikan sebagai jabatan terima kasih dari pemerintah. "Minimal pahamlah soal kebijakan perusahaan. Kalau gak paham, pas rapat bisa tidur mereka," kata Naldy.

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran Gresnews.com, Emron Pangkapi lahir di Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, 26 Juni 1957. Kini dia adalah Wakil Ketua Umum DPP PPP untuk periode 2011-2016. Emron juga tercatat sebagai ketua dewan penasehat Lembaga Adat Melayu Bangka Belitung. Nama Emron mencuat setelah bersama petinggi PPP menentang kepemimpinan Suryadharma Ali yang mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai capres.

Selain itu, Emron juga pernah ditangkap oleh tim satuan khusus Kejaksaan agung dan Kejaksaan Negeri Sungai Liat Bangka Belitung. Penangkapan tersebut dilakukan usai Rapimnas di Hotel Novotel, Bogor pada tahun 2009. Penangkapan tersebut terkait kasus korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Tani Jangka Permai pada Tahun 1999 bernilai Rp714,12 juta. Kasus tersebut telah menyeretnya ke Bui Lapas Sungailiat, Bangka, selama enam bulan. Kemudian Emron bebas pada 24 Oktober 2009.

BACA JUGA: