JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) merekomendasikan kepada pemerintah agar mengubah status SKK Migas menjadi BUMN Khusus dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU Migas). Perubahan tersebut terkait efektifitas dan perluasan kewenangan.    

Kepala TRTKM Faisal Basri menjelaskan BUMN khusus adalah badan usaha yang melaksanakan seluruh proses pengusahaan dari Migas Indonesia. Jadi BUMN Khusus ini dapat menjual jatah pemerintah, melakukan pengusahaan kontrak. Sehingga jika terjadi masalah, aset negara tidak ikut dibekukan. Kemudian, BUMN khusus ini juga memiliki aset untuk bisa mengeluarkan global bond dalam rangka mempercepat eksplorasi dan mempercepat pembangunan kilang.

Menurutnya dalam pembahasan di tingkat internal akan ada pemisahan yang tegas antara kebijakan, pengawasan dengan pengelolaan. Dia menambahkan dengan adanya pemisahan wewenang, pengelolaan bisa dilakukan oleh Pertamina dan juga BUMN khusus. Kemudian nantinya konsidering bermacam-macam tugas dengan Pertamina dan persiapan trading. Hal itu bertujuan agar Pertamina tidak dibebani dengan kebijakan negara.

"Pertamina urus saja produksi 1,7 juta barel agar terus meningkat," kata Faisal.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu mengatakan saat ini memang pemerintah tengah mempersiapkan status baru pengganti SKK Migas. Pemerintah memiliki dua pilihan untuk status baru SKK Migas yaitu pertama SKK Migas digabung dengan Pertamina. Kedua, SKK Migas akan menjadi BUMN Khusus dan Pertamina tetap menjadi operator.

Said mengungkapkan dalam menentukan dua pilihan tersebut, ada lima kriteria yang akan dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, dalam setiap keputusan politik dan sosial harus bisa diterima. Kedua, harus bersifat menguntungkan secara ekonomi dan bisnis. Ketiga, harus legal secara hukum. Keempat, bisa dilaksanakan secara biriokrasi. Kelima, secara intenasional harus bisa dipahami.

"Jadi memang pertimbangan pemerintah itu, apakah SKK Migas digabung dengan Pertamina. Kemudian Pertamina hanya menjadi operator murni. Lalu SKK Migas jadi BUMN khusus," kata Said.

BACA JUGA: