JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang masa jabatan lembaga Kajian eksplorasi nasional atau Komite Eksplorasi Nasional (KEN) hingga satu tahun ke depan. Perpanjangan masa jabatan itu karena kementerian menilai keberadaan KEN masih sangat diperlukan di tengah kondisi Indonesia yang minim pasokan sumber energi.

Namun  tugas KEN kini tak hanya di bidang minyak bumi dan gas, Kementerian ESDM telah memperluas tugas kajian mereka kepada  sektor minelal, geothermal dan batubara.   

Menurut Menteri ESDM, Sudirman Said, KEN akan memiliki tugas mengurai hambatan dan masalah yang selama ini berada di kegiatan eksplorasi yakni, dengan mencari cadangan minyak dan gas (migas). Tugas KEN Komite ini juga melakukan kajian-kajian terhadap aspek-aspek dalam kegiatan eksplorasi, mulai dari regulasi, eksekusi di lapangan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, koordinasi antar kementerian, hingga hal-hal teknis, termasuk upaya memperbaiki iklim investasi

"Saya sudah memberikan keputusan KEN akan bertambah satu tahun lagi, dan penambahan tugas, nantinya tidak hanya focus pada eskplorasi migas tetapi pada sektor mineral, geothermal,mineral dan batubara," kata Sudirman di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (26/1).

Sudirman menambahkan, tugas KEN yang baru bertanggung jawab pada penyediaan data-data paling akurat soal alokasi dan kandungan isi bumi baik migas, mineral  atau pun panas bumi (geothermal). Data tersebut, akan digunakan untuk para pelaku industri dalam melakukan kegiatan pencarian alias eksplorasi dan eskploitasi. Sehingga  diharapkan akan tercipta iklim investasi yang sangat menarik bagi para investor untuk menggarap sektor ini.

"Maka isi bumi ini harus dilihat, agar ketika waktu kita mengeskplorasi lebih punya data yang sangat akurat," tutur Sudirman.

Sebagai mana diketahui, KEN dibentuk sejak 12 Juni 2015 dengan tujuan untuk meningkatkan rasio pengganti cadangan (Reserve Replacement Ratio /RRR) lebih dari  lima persen dalam lima tahun. Langkah itu dengan menemukan cadangan migas dan mempercepat proses penemuan cadangan migas. Sesuai intruksi Menteri ESDM, masa kerja KEN yang berakhir pada 31 Desember 2015 kemudian diperpanjang sampai 2016 atau hingga satu tahun ke depan.


LATAR PEMBENTUKAN KEN - Latarbelakang pembentukan KEN ini kondisi real Indonesia dimana Konsumsi energi tidak sebanding dengan ketersediaan sumber energi, sehingga menempatkan Indonesia dalam kondisi krisis energi. Ancaman krisis energi ini merupakan imbas tidak adanya penemuan cadangan minyak dan gas bumi (migas) baru dalam 15 tahun terakhir.

Keberadaan kajian Eksplorasi pun dianggap penting untuk meningkatkan cadangan migas nasional agar masalah krisis energi bisa dihindari dan Indonesia mandiri dalam penyediaan energi.

Untuk itu pemerintah berupaya mendorong kegiatan eksplorasi dengan menyiapkan paket insentif fiscal untuk kegiatan eksplorasi hulu migas. Termasuk menyediakan layanan terpadu satu pintu untuk pengurusan perizinan dan membentuk KEN.

Paradigma soal ekplorasi energi ini, juga didorong ke arah kawasan Indonesia Bagian Timur. Sebab selama ini 91 persen eksplorasi masih terpusat di kawasan Indonesia bagian barat.

Diakui penurunan harga minyak dunia, juga berpengaruh terhadap penurunan nilai investasi untuk kegiatan eksplorasi. Rendahnya upaya eksplorasi juga disebabkan adanya perusahaan migas yang tidak merealisasikan komitmen eksplorasi meski sudah memenangi lelang wilayah kerja (WK).

Padahal hingga 25 Mei 2015, jumlah WK di Indonesia telah mencapai 321 WK. Terdiri dari 137 WK eksplorasi, 82 WK eksploitasi, 53 WK migas non konvensional dan 49 WK dalam proses terminasi.

Dari 137 WK eksploitasi, jumlah WK masa kerjanya lebih dari 3 tahun mencapai 96 WK, sedangkan sisanya masih dalam masa kerja kurang dari 3 tahun. Dari 96 WK eksplorasi yang sudah lebih dari 3 tahun, itu sebanyak 49 WK sudah memenuhi komitmen. Sementara 47 WK belum memenuhi komitmen pasti.

Kepala Divisi Pengawasan Realisasi Komitmen Rencana Pengembangan Lapangan SKK Migas, Nugrahani Pudyo, sempat mengungkapkan ada sejumlah kendala penyebab belum terpenuhinya komitmen pasti. Selain permasalahan di internal kontraktor KKS juga ada kendala lain yang membuat kontraktor KKS belum bisa memenuhi komitmen pasti. Diantaranya faktor regulasi, ketersediaan alat dan operasional, subsurface, serta permasalahan fiskal.

"Kontraktor KKS diharapkan bisa mengatasi permasalahan di internal perusahaan agar bisa memenuhi komitmen pasti. Untuk kendala-kendala lain di luar permasalahan internal perusahaan, SKK Migas siap membantu,” kata Nugrahani beberapa waktu lalu seperti di rilis humasskkmigas.wordpress.com. (Agus Irawan)

BACA JUGA: