JAKARTA, GRESNEWS.COM -Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan tentang angkutan umum berbasis online, mulai diberlakukan pada Sabtu (1/7). Dengan berlakunya aturan ini maka para operator taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah alias tak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional.

Pemerintah menegaskan, aturan itu sendiri ditujukan untuk transportasi online roda empat. Semua aturan itu ditujukan justru untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna jasa. Revisi tersebut juga tidak dilakukan sepihak, namun berdasarkan hasil rembuk dengan pengelola taksi online dan konvensional.

Selain itu, pemerintah juga mengklaim aturan ini dibuat untuk kesetaraan semua pihak pelaku transportasi. Di mana taksi online dan taksi konvensional harus diperlakukan setara supaya tercipta persaingan yang sehat. Kesetaraan itu misalnya soal kewajiban memenuhi standar keselamatan, uji kelayakan kendaraan, persyaratan pengemudi, pembatasan (kuota) jumlah armada, batasan tarif, dan sebagainya.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online. "Sesuai dengan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 2017 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya, Sabtu (1/7).

Dia menegaskan, pemerintah pusat telah menerima berbagai usulan tarif batas atas dan batas bawah dari setiap daerah. Dari berbagai usulan tersebut, akhirnya pemerintah pusat sepakat untuk memutuskan tarif tersebut ke dalam dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa, serta wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

"Untuk wilayah I yakni Sumatera, Bali, Jawa, kisaran tarif bawahnya itu per kilometer Rp3.500. Untuk tarif batas atasnya Rp6.000. Kemudian untuk di wilayah II dari mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua itu Rp3.700, tarif atasnya Rp6.500," kata Pudji.

Dia menegaskan, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut disesuaikan oleh aturan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan. Sanksinya berupa teguran hingga dinonaktifkan aplikasi taksi online itu sendiri.

"Kita ada proses monitoring, pengawasan, apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri," kata Pudji.

Meski akan menerapkan sanksi, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, tindakan persuasif perlu dilakukan secara baik agar seluruh taksi online dapat mengikuti aturan baru tersebut. "Jangan mentang-mentang (aturan sudah) berlaku, tangkapi semua (yang belum ikut aturan). Kita tidak mau ada konflik, kita coba lakukan secara soft agar level of service-nya bagus," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, tarif baru batas atas dan batas bawah ini diputuskan berdasarkan hasil diskusi dengan pihak taksi online, konvensional, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. "Kita juga menganalisa seperti investasi dari taksi, dari spare part, BBM, tenaga sopirnya. Saya dari laporan Dirjen Darat sangat rasional dan memberikan payung untuk semua operator bisa mengikutinya," terangnya.

Budi Karya Sukadi juga mengimbau agar pemerintah daerah (Pemda) agar dapat bertindak secara persuasif bila ada taksi online yang saat ini belum mengikuti tarif batas atas dan batas bawah. "Tentunya Pemda merespons yang saya imbau sebenarnya kita tidak melakukan hal-hal yang frontal. Maksudnya kita lakukan secara baik, (taksi online) jangan langsung ditangkap. Kasihan cari nafkah kan secara baik-baik dan saya percaya mereka juga melakukannya secara baik-baik," katanya.

Permenhub itu sendiri memang tidak hanya mengatur soal tarif. Terdapat 11 poin aturan taksi online dalam revisi tersebut, adapun poin aturan ialah:

1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ´pool´ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Terkait, ketentuan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

MASIH ENGGAN - Terkait berlakunya aturan tersebut, dua operator taksi online di Indonesia Go-Jek dan Grab mengaku siap menerapkan aturan tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah sore ini. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. "Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Di tempat terpisah, Senior Vice President Operational Go-Jek, Arno Tse mengaku bahwa perusahaannya juga akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan yang telah diberlakukan pemerintah. "Intinya selalu mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk selanjutnya kan ada beberapa pembahasan, ada beberapa juga yang belum diumumkan, intinya mengikuti dan berkoordinasi dengan kementerian," kata Arno.

Sedangkan untuk aturan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 juga akan segera disesuaikan oleh operator taksi online. "Intinya balik lagi arahan pemerintah, imbauan, bukan hanya aturan tapi juga safety driving, prinsipnya selalu mengikuti aturan yang sudah dibuat," tutup Arno.

Meski mengaku siap, masih nampak ada keengganan dari kedua operator taksi online itu untuk segera menerapkan aturan tersebut. Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait dengan poin-poin yang ada di dalam revisi Permenhub Nomor 32 tersebut.

"Grab masih menunggu arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai tarif batas atas dan bawah, kuota, serta STNK," katanya.

Setelah itu, kata Ridzki, pihaknya akan mengkaji kembali kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian terhadap aturan baru pemerintah. "Kami akan mengkaji kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan demi memastikan bahwa para mitra pengemudi kami tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform kami," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini juga saat ini belum mengetahui berapa tarif batas atas maupun batas bawah yang bakal ditentukan nantinya. "Kami masih menunggu arahan berikutnya," tuturnya.

Sementara itu, Arno Tse dari Go-Jek yang juga mengoperasikan layanan taksi online alias Go-car, menyebut, selama ini tarif Go-car cenderung flat. "Coba naik Go-car, coba saja, kan tarif lumayan gampang flat per km," katanya.

Arno mengatakan, pihak Go-jek saat ini telah menjalin komunikasi yang rutin dengan Kementerian Perhubungan dalam menerapkan aturan baru yang tertuang dalam Permenhub Nomor 26/2017. "Kalau dibilang belum mengikuti belum tepat kali ya, jadi kalau kita balik lagi berkoordinasi dan kita menjalin hubungan dengan pak menteri all daily basis, jadi pembuatan keputusan kebijakan dan lain-lain selalu dilibatkan, kita juga selalu menunggu surat resminya mengikuti kebijakan dari pemerintah," jelas dia.

Mengenai sosiasiali tarif baru kepada para drivernya, Arno mengungkapkan, perusahaan tidak akan melakukan sosialisasi. Sebab, para driver taksi online sudah melek informasi yang berasal dari berbagai sumber, seperti media online. "Mereka sangat well inform selain itu juga ada di driver blog, memberikan arahan, imbauan dan lain-lain," tegasnya.

Keluhan juga disampaikan pengemudi taksi online. Seorang sopir taksi online bernama Ibnu mengungkapkan, perusahaannya masih mematok tarif normal, yakni sebesar Rp3.500/kilometer (km). Dirinya pun belum mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan terkait dengan perubahan tarif. "Tarif kami masih standar. Belum ada pemberitahuan naik, masih Rp 3.500/km," katanya.

Ibnu yang pernah berprofesi sebagai sopir taksi konvensional itu mengatakan, dirinya juga kurang setuju bila tarif taksi online disamakan dengan taksi konvensional. Sebab itu bisa membuat mereka kehilangan pelanggan.

"Kalau saya (tarif) standar saja kayak sekarang. Saya pernah di taksi biasa, saya pernah ngerasain 7 tahun di dunia transportasi. Saya pernah ngerasain gimana susahnya dapat penumpang. Kita kan dapat duit dari mana kalau enggak dari penumpang," katanya.

Dia juga menegaskan, bila sejumlah taksi online mengikuti aturan itu tersebut justru akan membebani pihak sopir karena perlu mendapatkan beban, khususnya biaya yang lebih tinggi.

"Tarif konvensional itu Rp4.100/km, kalau kita Rp 3.500/km. Kalau misalnya disetarakan sih enggak bisa disetarakan. Kenapa? Karena taksi konvensional kan sistemnya global. Misalnya pajak STNK, itu dia (konvensional) per tahunnya cuma Rp500 ribu, bayar KIR paling Rp60 ribu. Paling setahun itu satu juta. Kalau kita mobil sendiri, pajaknya saja Rp2 juta, bandingkan sama konvensional. Makanya kalau kita disetarakan dengan taksi konvensional kita nyerah," katanya.

"Oke kita memang enggak punya pool, tapi kalau soal bengkel kita juga bayar bengkel. Mereka taksi konvensional bahkan bisa lebih murah, sedangkan kita kalau lecet mesti asuransi paling enggak Rp300 ribu. Kalau mereka kan punya bengkel sendiri, paling cuma diamplas besokannya jalan lagi. Kita kan enggak begitu," tutupnya. (dtc)

BACA JUGA: