JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, ternyata mengundang kontroversi. Permen ESDM yang diterbitkan Menteri ESDM Ignasius Jonan itu, ternyata banyak diprotes pengusaha. Selain itu, Permen Jonan ini, juga sempat "disentil" Jokowi, dalam sidang kabinet paripurna, Senin (24/7) kemarin.

Para pengusaha memprotes Permen ESDM ini karena dinilai bertentangan dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi yang dicanangkan Jokowi. "Kalau perlu Menteri Jonan diberi peringatan dan Presiden menganulir Permen ini. Sebab Permen ini sangat meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan," ujar Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira, kepada gresnews.com, Selasa (25/7).

Anggawira mengatakan, ini bukan kali pertama, Jonan membuat regulasi yang tidak bersahabat dengan dunia usaha dan akibatnya sejumlah target-target pemerintah disektor energi menjadi molor sebab tidak menarik bagi dunia usaha. Anggawira mengatakan, Permen ESDM No 42/2017 menambah daftar panjang intervensi dan kendali pemerintah di perusahaan energi swasta.

Sebab didalamnya, menteri mengatur perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest perusahaan listrik dan migas. Juga pengurus perusahaan, termasuk perubahan direksi dan komisaris perusahaan. Alasannya, agar pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Pertanyaannya, swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu. Belum lagi ada UU Perseroan Terbatas. Ada yang lindungi suatu badan," terang dia.

Tak hanya itu, cakupan aturan ini juga mencakup semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Anggawira mengatakan, bila pemerintah akan melakukan fungsi pengawasan, sebaiknya hanya sebatas memberi rambu-rambu. Namun tidak ikut melakukan micro managing di perusahaan swasta sebab sudah ada UU yang mengatur.

Sebab itu, kata Anggawira, Jonan sebaiknya tidak ikut mencampuri siapa yang menjadi direksi dan komisaris, karena itu ranah UU PT sudah diatur dalam RUPS. "Tampaknya Kementerian ESDM sudah seperti Bank Indonesia dan OJK tidak hanya mau mengawasi industri tapi juga mau menentukan sopir diperusahaan swasta. Swasta mana yang mau digituin," tegas Anggawira.

Menurut Anggawira, Jonan sudah kebablasan menafsirkan UU Pengawasan. Sebab, Menteri sudah mau masuk ke dalam urusan mikro perusahaan yang bukan menjadi ranah pemerintah. Alih-alih kebijakan Jonan mendukung paket-paket kebijakan ekonomi pemerintah Jokow-JK. Permen ini malah melawan program debirokratisasi dan deregulasi pemerintahan Jokowi-JK.

"Dia tambah regulasi disana-sini yang mencekik pengusaha. Regulasi yang ada saja sudah sangat membebankan. Ditambah lagi Permen baru ini berapa banyak meja yang harus dilalui," tegas Anggawira.

Sebab itu, Hipmi meminta Presiden dengan tegas mencabut Permen Jonan tersebut. Anggawira mengatakan, banyaknya Permen-Permen kontroversial Jonan membuat target-target dibidang migas dan kelistrikan menjadi terbengkalai dan molor semua. "Lebih elok kalau Pak Jonan fokus membantu IPP (indepent power producer) saja. Jangan malah tambah beban baru dunia usaha," tukas Anggawira.

Dia mengatakan, terdapat tiga tantangan besar yang dihadapi industri ketenagalistrikan nasional. Ketiga hal itu adalah ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi di antara Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah, dan pengeloIaan program 35.000 Megawatt (MW). "Kalau Jonan perbaiki ini saja, investor berebut masuk. Ini malah semua mau keluar," ungkap dia.

Protes pengusaha ini rupanya didengar Jokowi, sehingga Jokowi sempat "menyentil" Permen Jonan ini di sidang kabinet paripurna. Pada kesempatan itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh jajaran menteri kebinet kerja untuk tidak sembarang dalam menerbitkan aturan-aturan, khususnya yang berkaitan langsung dengan dunia usaha.

"Saya ingin mengingatkan kepada kita semuanya, saya minta kepada para menteri sekali lagi, untuk hati-hati dalam menerbitkan peraturan menteri atau Permen," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7).

Jokowi menyampaikan, jika para menteri kabinet kerja ingin menerbitkan aturan baru, maka sebaiknya dihitung kembali, bahkan dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga tidak menjadi aturan yang menghambat. "Yang harus dilakukan sekarang ini adalah hanya, hanya mempermudah dunia usaha untuk ekspansi, untuk mengembangkan usahanya, untuk berinvestasi," tambah dia.

Jokowi tidak ingin, aturan-aturan yang baru diterbitkan justru hanya memberikan kewenangan tambahan bagi kementerian/lembaga (K/L) yang menerbitkannya, namun memberikan rasa tidak nyaman di kalangan dunia usaha.

"Jangan sampai Permen-Permen justru memberikan ketakukan kepada mereka untuk berinvestasi, untuk mengembangkan usaha, untuk berekspansi, karena ini sekali lagi, ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, menyangkut memperluas lapangan pekerjaan yang itu semua kita harus ngerti tujuannya ke mana," jelas dia.

Dia mencontohkan, aturan-aturan yang masih kurang disenangi oleh pelaku usaha ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Di ESDM misalnya yang saya lihat dalam satu dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi. Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga Permen-Permen yang lain. Hati-hati," tutup dia.

BAKAL DIEVALUASI - Menanggapi itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dari seluruh aturan di Kementerian ESDM akan dilakukan evaluasi. Salah satu aturan yang ditegur Presiden Jokowi adalah Peraturan Menteri (Permen).

"ESDM kan energi dan sumber daya mineral. Berbagai macam ada di ESDM. Banyak lah Permen. Tahun ini sudah ada 42-43 Permen, semuanya akan kita evaluasi," kata dia di Komplek Istana, Jakarta, Senin (24/7).

Dia melanjutkan, setiap Permen ESDM dan kebijkan yang dievaluasi tujuannya untuk mempermudah investasi. "Itu pesan dari pak Presiden, dan itu sangat kita perhatikan. Bahwa Permen yang kita keluarkan tentu kita berharap ini para pelaku industri itu bisa melihatnya dengan persepektif lebih luas. Tentu ada beberapa kalau ada kelemahan akan kita perbaiki," jelas dia.

Arcandra menegaskan, teguran Presiden Joko Widodo terkait dengan penerbitan Permen juga bersifat umum, bukan terhadap pada satu aturan saja. "Ini kan pesan bapak Presiden general untuk Permen-Permen. Bukan satu permen agar diperhatikan Permen tersebut bisa mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Indonesia," ujarnya.

Memang beberapa waktu lalu, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 sempat ramai jadi perbincangan. Namun, Arcandra membantah kalau aturan tersebut justru mengganggu.

Aturan ini mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris. "Nah, tidaklah itu. Coba baca lagi Permen itu. Untuk mana, BUMN kah atau swasta. Itu yang harus dipelajari," paparnya.

Sebelumnya pihak ESDM juga menjelaskan, Permen ESDM 42/2017 merupakan implementasi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Dimana dalam hal ini Menteri ESDM mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (termasuk melakukan fungsi pengawasan), agar pengelolaannya sejalan dengan amanat UUD 1945," tulis Kementerian ESDM dalam keterangan resminya, Kamis (20/7)

Permen ESDM No. 42/2017 mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.

Selain itu, dijelaskan, berkaitan dengan pengalihan Partisipasi Interes dan/atau pengalihan saham serta perubahan direksi dan/atau komisaris, hal itu bertujuan agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.

Pihak Kemen ESDM menegaskan, aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi. Untuk hal itu yang melakukan evaluasi dan persetujuan Pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan demikian, Permen ESDM No. 42/2017 ini tidak mengatur lagi mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pada BUMN/BUMD," terang pernyataan pers tersebut. (dtc)

BACA JUGA: