JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tak banyak yang tahu, pemerintah ternyata sudah lama menyediakan dana khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pengembangan energi panas bumi, energi ramah lingkungan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. Nama dari dana tersebut adalah geothermal fund atau dana panas bumi. Jumlahnya juga tidak sedikit, ada sekitar Rp5 triliun.

Sebagaimana diketahui, potensi energi panas bumi Indonesia adalah yang terbesar di dunia yaitu mencapai sekitar 29 GigaWatt, dan dari potensi sebanyak itu, baru 5 persen saja yang digunakan. Pengembang panas bumi, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta dapat meminjam geothermal fund itu untuk melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi.

Sayangnya, dana itu selama ini tak terjamah. Belum ada pengembang yang  memanfaatkannya. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Direktur Panas Bumi, Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Yunus Safeulhak mengatakan, sebagian orang mungkin ada yang salah persepsi mengenai geothermal fund atau dana panas bumi ini. "Dikira hanya ada satu, padahal dua," katanya kepada gresnews.com, Selasa (21/7).

Yunus menjelaskan, saat ini ada dua dana yang ditujukan untuk pengembangan panas bumi. Pertama, dana panas bumi yang dialokasikan khusus oleh Menteri Keuangan dan ditempatkan di PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Kementerian Keuangan menyerahkan dana ke PIP selaku selaku operator pelaksanaan investasi pemerintah untuk dikelola.

Dana ini dialokasikan khusus dari APBN untuk mendorong pengembangan panas bumi. Tujuannya agar dana itu bisa dipinjam untuk melakukan upaya peningkatan data panas bumi di Indonesia melalui kegiatan eksplorasi. Dana ini merupakan dana investasi pemerintah yang sifatnya penugasan (mandatory), yaitu di luar investasi reguler pemerintah ke PIP.

Kedua, dana dari APBN untuk Kementerian ESDM, yang antara lain dialokasikan untuk Direktorat Panas Bumi di Direktorat Jenderal EBTKE. "Yang kedua ini, fund dari Kementerian ESDM. DIPA-lah istilahnya. Dana itu sedang diminta, diusulkan Kementerian ESDM ke DPR. Dan itu besarannya nggak segede kayak mereka," katanya.

Yunus menjelaskan, pemerintah mulai mengalokasikan geothermal fund ke PIP ini mulai sekitar tahun 2012. Saat ini jumlah dana geothermal fund sekitar Rp5 triliun. Sayang, dana sebesar itu tidak terjamah selama ini karena syarat dan prosedurnya peminjamannya yang berat.

"Sekarang mungkin besarannya sudah Rp5 triliun, tapi belum ada yang melakukan peminjamanan. Padahal yang berminat melakukan peminjaman banyak," ujar Yunus.

Yunus mengatakan, PIP belakangan diputuskan dibubarkan oleh pemerintah. Selanjutnya aset PIP, termasuk di dalamnya ada geothermal fund, dialihkan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. PT SMI adalah sebuah Badan Usaha Milik negara (BUMN) yang digadang-gadang menjadi bank infrastruktur atau lembaga pembiayaan infrastruktur khusus bernama Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI).

MEKANISME PERLU DIUBAH - Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memutuskan untuk membubarkan PIP karena kinerjanya dianggap belum optimal. PIP dibentuk sebagai perusahaan pusat investasi negara. Namun, karena fungsinya sebagai perusahaan investasi dianggap kurang optimal, PIP diarahkan menjadi lembaga sumber pinjaman. Fungsi ini juga belum berjalan sesuai harapan.

Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan asetnya ke PT SMI. Alasannya negara perlu sebuah lembaga yang fokus pada pembiayaan infrastruktur. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan agar aset PT PIP senilai Rp18,3 triliun dialihkan ke PT SMI. Usulan itu selanjutnya disetujui oleh DPR RI melalui rapat paripurna pada 13 Februari 2015 lalu.

Proses alih aset ini ditargetkan selesai sekitar Agustus-September 2015. "Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bubar. Nah, sekarang digelontorkan ke PT SMI untuk melakukan pengelolaan itu," kata Yunus Saefulhak.

Pihak PT SMI yang dihubungi gresnews.com mengatakan, bahwa saat ini mereka belum bisa memberikan banyak informasi mengenai geothermal fund. "Tentang geothermal fund, hal itu masih menjadi koridor dari PIP, pengelola dana sebelumnya. Saat ini kami masih dalam tahap pengalihan aset dari PIP ke PT SMI," ujar sumber gresnews.com dari PT SMI yang tidak mau disebut namanya.

Yunus mengatakan bahwa geothermal fund belum terjamah karena mekanisme dan prosedur peminjaman dana dinilai terlalu berat. Misalnya mengenai syarat jaminan kolateral. Yaitu pengembang harus menyerahkan asetnya sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman.

Selain itu, prosedur peminjaman juga dianggap cukup panjang. Oleh karena itu, menurut Yunus, prosedur atau mekanisme peminjamannya harus diubah. Persyaratannya harus dibuat lebih mudah dari prosedur peminjaman di lembaga keuangan atau bank swasta.

"Mestinya dia harus lebih mudah kan. Terkait jaminannya, misalanya. Kalau kolateralnya lebih tinggi dari pada yang punya (bank) swasta, kan nggak akan ada yang mau. Kan orang atau investor itu berhak memilih," katanya.

VALIDASI DATA TUGAS PEMERINTAH - Abadi Purnomo dari Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) mengatakan, bahwa memang para pengembang energi panas bumi belum ada yang meminjam geothermal fund. Alasannya, syarat peminjamannya berat.

Syaratnya antara lain ada jaminan kolateral. Artinya jika pengembang ingin meminjam Rp100 dari PT SMI, maka dia harus punya aset senilai Rp100 juga dan dijadikan sebagai jaminan. Aset dapat gedung, tanah dan lainnya.

Selain itu, tidak ada risk sharing dalam skema peminjamannya. Jika gagal, maka pengembang harus mengembalikan seluruh dana pinjaman. Padahal dalam proses eksplorasi, potensi gagal dan berhasil sama tinggi. Menurut Abadi, untuk melakukan pengeboran satu sumur panas bumi saat ini biayanya sekitar US$10 Juta.

Sedangkan untuk mendapatkan data yang valid, pengembang biasanya akan melakukan pengeboran 2 sampai 3 sumur untuk mendapatkan notice of reason confirmation (NORC). Kevalidan data inilah yang digunakan pengembang untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk dalam mencari pinjaman biaya pengusahaannya.

"Tergantung dari wilayah kerja panas bumi (WKP)-nya. Kalau luas, biasanya bor tiga sumur. Kalau tidak terlalu luas dua cukup," katanya saat dihubungi gresnews.com, Selasa (21/7).  

Karena mahalnya biaya, Abadi mengusulkan untuk validasi data ini, lebih baik pemerintah sendiri yang melakukan validasi data panas bumi. Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang selama ini bergerak di bidang panas untuk melakukan kegiatan eksplorasi.

Misalnya PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT Geo Dipa Energi (Persero). Baik dengan pembiayaan dari alokasi dana DIPA di Kementerian ESDM, dari geothermal fund yang dikelola PT SMI dan sumber lainnya. "Dari dana apa saja," katanya.

Abadi yakin, jika data panas bumi telah tersedia secara lebih valid, pengembang akan lebih tertarik untuk masuk dan berinvestasi.    

Yunus mengatakan bahwa saat ini PT SMI sedang melakukan perbaikan mekanisme dan prosedur peminjaman geothermal fund tersebut, termasuk mengenai jaminan. PT SMI saat ini sedang menyusun konsepnya yang baru agar pengembang tertarik untuk memakai dana itu. "Iya, mereka sedang menyusun, tapi nanti akan dikonsultasikan hasil susunannya itu dengan pihak Kementerian ESDM," ujarnya.

Yunus mengatakan, pada prinsipnya Kementerian ESDM mendukung segala hal yang terkait dengan pengembangan panas bumi, termasuk terkait pengelolaan geothermal fund. Kementerian ESDM juga menyambut baik siapapun yang mau melakukan eksplorasi, baik itu dari BUMN ataupun swasta.

Sebab, pada dasarnya kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan validitas data. "Kami mendukung banget geothermal fund ini. Hanya barangkali tadi, mekanismenya perlu diperbaiki supaya menarik bagi pengembang, yang mau pinjam itu," katanya. (Gresnews.com/Agus Hariyanto)

BACA JUGA: