OJK Minta Masyarakat Waspada Penipuan Internet Banking
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait maraknya modus kejahatan internet banking. OJK meminta agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan phising atau pelacakan Personal Security Number (PIN) dan penipuan informasi melalui surat elektronik (email) atau pesan singkat (SMS).
"Saat menggunakan jasa internet banking, masyarakat wajib mematuhi informasi dan kode pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank," ujar anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono, Selasa (10/3).
Kusumaningtuti mengatakan, kerentanan informasi dan praktik pembobolan terhadap para customer atau user seringkali disebabkan oleh penggunaan komputer atau perangkat secara bersama-sama (masal) di tempat umum. Untuk itu, Kusumaningtuti menghimbau sebaiknya customer atau masyarakat tidak melakukan sistem transaksi di tempat umum bilamana tidak terjamin keamanannya.
"OJK menghimbau kepada Masyarakat sebaiknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum karena renatn terjadi pembobolan pin dan lainnya," kata Kusumaningtuti.
Terkait hal itu, OJK telah memberi keterangan kepada setiap bank untuk meningkatkan skala responsif dalam menanggulangi kejahatan internet banking. Menurut pihak OJK, sudah sepatutnya pelanggaran dan praktik penipuan dicegah guna menjaga kepercayaan dan keamanan para pengguna. "Upaya ini sangat penting bagi seluruh instansi bank guna menyelamatkan dana nasabah," ujar Kusumaningtuti.
Dilain pihak, pengamat perbankan Ryan Kiryanto mengatakan lembaga OJK dituntut memiliki strategi baru dan mampu berperan menstimulus bidang pelayanan jasa keuangan. Menurut Ryan, sebaiknya koordinasi antar kalangan perbankan agar perlindungan nasabah tetap terjaga secara optimal.
"Salah satu karakter dan kultur baru yang harus dibangun OJK adalah lebih memaksimalkan peran dan fungsinya dalam hal perlindungan nasabah," kata Ryan.
Ryan menambahkan, asas transparansi dapat menjadi sarana bagi OJK dan seluruh instansi bank untuk memperoleh evaluasi atau masukan dari berbagai kalangan. Menurutnya, tindakan tersebut berdampak signifikan bagi keberlanjutan kinerja instasi keuangan dan lembaga terkait lainnya.
- YLKI Nilai Fasilitas Kredit Konsumtif Khusus OJK Rentan Konflik Kepentingan
- Kredit Konsumtif Khusus Pegawai OJK Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp255,2 Miliar
- OJK: Subsidi Bunga adalah Fasilitas Internal seperti Perusahaan Lain
- Ombudsman Pelajari Kasus Fasilitas Kredit Khusus Pegawai OJK
- Sumber Dana Subsidi Bunga Kredit Konsumtif Pegawai OJK Dari Mana?
- Ombudsman RI: Subsidi Bunga Murah Pegawai OJK Tak Etis, Cederai Rasa Keadilan
- Bank Mandiri dan BNI Penyalur Kredit Konsumtif Khusus untuk OJK