JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama besar tak cukup untuk bertahan dalam persaingan bisnis di era globalisasi. Tercatat Kamis (3/8) Pengadilan Negeri (PN) Semarang mempailitkan perusahaan jamu terkemuka, Nyonya Meneer. Kabar ini mengejutkan banyak orang, lantaran produk jamu perusahaan yang berbasis di Semarang tersebut dikenal luas masyarakat, dengan tagline-nya yang sangat terkenal: Berdiri Sejak 1919.

Akademisi dan Praktisi Bisnis dari Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, mengatakan ada beberapa alasan utama goyahnya bisnis Nyonya Meneer. Mulai dari perselisihan internal keluarga penerus, beban utang, dan kurangnya inovasi pada produk mereka.

"Perusahaan itu menerima warisan dari orang tuanya, dari neneknya, warisan itu enggak cukup dengan diteruskan tapi juga dikembangkan, tampaknya mereka hanya berdagang, mewariskan yang sudah ada, produk-produknya memang secara historis bagus, inovasinya tidak ada," ungkap Rhenald, Selasa (8/8).

Setelah meninggalnya Nyonya Meneer, sang perintis usaha pada tahun 1978, usaha jamu diteruskan langsung ke generasi ketiga yakni cucunya yang berjumlah 5 orang. Saat peralihan tersebut, memicu perselihan cukup lama di antara generasi penerusnya tersebut.

"Misalnya tahun 1978 omahnya Nyonya Meneer meninggal dan langsung diteruskan 5 cucu bersaudara, karena anak pertama Nyonya Meneer langsung ke Jakarta, anak kedua meninggal sebelum omah meninggal, jadi yang meneruskan generasi ketiganya. (Cucu) nomor 3 dan 4 akhirnya pindah ke Surabaya membangun perusahaan jamu lain Dua Putri Dewi," ujar Rhenald.

Perselisihan internal dalam perusahaan keluarga ini, kata dia, yang kemudian membuat Nyonya Meneer sedikit rapuh. Selain itu, perusahaan juga terbebani utang yang menumpuk dari para supplier. Di sisi lain, arus kas perusahaan juga dalam keadaan kurang baik.

"Nah utang itu yang membuat mereka pailit, fenomena ini di dalam bisnis dikenal zombie company, itu sudah umum di dunia maupun di Indonesia. Zombi itu orang yang sudah mati dan harusnya sudah dikubur, dia hidup bukan dari cahsflow tapi dari utang, orang taruh barang (supplier) jadi kredit," tutur Rhenald.

"Banyak di Indonesia di ritel dia taruh barang jadi kredit panjang sampai bulan-bulan, itu dibiayai oleh utang hidupnya, jadi seolah-seolah sekarang para kreditur ini bersama-sama datang, ya sudahlah kita kubur saja zombi ini. Dengan cara kredit yang tidak terbayar dibayar saja secara paksa," imbuhnya.

Faktor dominan lainnya, sambung Rhenald, yakni minimnya inovasi pada produk jamu-jamunya. Meski produknya bagus dan sudah melegenda, namun akan semakin lama akan ditinggalkan jika tidak berinovasi, apalagi di tengah persaingan antar perusahaan jamu yang terbilang sangat ketat.

"Jadi di Nyonya Meneer inovasinya agak terhambat, tapi kemudian perusahaan dibesarkan dengan utang. Dengan inovasi baru, kemasan baru, diberi produk turunannya," tandas Rhenald.

Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan 35 kreditur dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang. Pada perkara ini, pihak Hendrianto Bambang Santoso, salah satu kreditur asal Sukoharjo, menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan utang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total utang Rp 7,04 miliar.

Sejatinya pasar usaha jamu masih cukup baik. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan pasar jamu dan obat tradisional di Indonesia dan luar negeri dalam kondisi yang cukup baik.

"Bagus saja. Masih perkembangannya bagus kok. Masih peluangnya masih banyak industri farmasi bikin obat tradisional," ujar Dwi, Minggu (6/8).

Ia juga heran mengapa Nyonya Meneer bisa dinyatakan pailit oleh PN Semarang. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti permasalahan yang menimpa produsen jamu tersebut.

"Kenapanya, detailnya saya kurang paham," ujar Dwi.

Ia menilai, ditetapkannya perusahaan dalam status pailit oleh pengadilan bisa saja terjadi. Terlebih lagi, merek Nyonya Meneer sebagai produsen jamu yang terkenal sehingga disoroti banyak orang.

"Namanya usaha itu kan bisa saja terjadi pada siapapun. Ini kebetulan Nyonya Meneer namanya sudah fenomenal sejarahnya jadi ke-blow up lah," ujar Dwi.

PERJALANAN BISNIS- Lau Ping Nio adalah nama asli Nyonya meneer merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Ia menikah dengan pria asal Surabaya, dan kemudian pindah ke Semarang. Pada masa pendudukan Belanda tahun 1900an, pada masa-masa penuh keprihatinan dan sulit itu suaminya sakit keras dan berbagai upaya penyembuhan sia-sia.

Suaminya diobati sendiri oleh Nyonya Meneer dengan meramu jamu Jawa yang diajarkan orang tuanya dan suaminya sembuh. Sejak saat itu, Nyonya Meneer lebih giat lagi meramu jamu Jawa untuk menolong keluarga, tetangga, kerabat maupun masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Ia mencantumkan nama dan potretnya pada kemasan jamu yang ia buat dengan maksud membina hubungan yang lebih akrab dengan masyarakat yang lebih luas. Berbekal perabotan dapur biasa, usaha keluarga ini terus memperluas penjualan ke kota-kota sekitar.

Pada tahun 1919 atas dorongan keluarga berdirilah Jamu Cap Potret Nyonya Meneer yang kemudian menjadi cikal bakal salah satu industri jamu terbesar di Indonesia. Selain mendirikan pabrik Ny Meneer juga membuka toko di Jalan Pedamaran 92, Semarang. Perusahaan keluarga ini terus berkembang dengan bantuan anak-anaknya yang mulai besar.

Pada tahun 1940 melalui bantuan putrinya, Nonnie, yang hijrah ke Jakarta, berdirilah cabang toko Nyonya Meneer, di Jalan Juanda, Pasar Baru, Jakarta. Di tangan Ibu dan anak, Nyonya Meneer dan Hans Ramana perusahaan berkembang pesat.

Nyonya Meneer meninggal dunia tahun 1978, generasi kedua yaitu anaknya, Hans Ramana, yang juga mengelola bisnis bersama ibunya meninggal terlebih dahulu pada tahun 1976. Operasional perusahaan kemudian diteruskan oleh generasi ketiga yakni kelima cucu Nyonya Meneer.

Namun ke lima bersaudara ini kurang serasi dan perebutan kekuasaan menjadi sengketa berkelanjutan selama 1984-2000 dan sempat dibawa ke meja hijau. Begitu sengitnya pertikaian di tubuh PT Nyonya Meneer, Menaker Cosmas Batubara saat itu ikut turun tangan. Sebab, pertikaian antar keluarga sampai melibatkan ribuan pekerja perusahaan itu. Akhirnya pada 1995 saudara-saudara tersebut menjatuhkan pilihan untuk berpisah dan menjual bagian mereka kepada Charles Ong Saerang.

Mulai 2006, PT Nyonya Meneer memperluas daerah pemasarannya hingga ke Taiwan sebagai bagian ekspansi perusahaan ke pasar luar negeri setelah berhasil berekspansi ke Malaysia, Brunei, Australia, Belanda, dan Amerika. Namun pada 2015, Nyonya Meneer digugat kreditur di pengadilan Niaga Semarang. Permasalahan berakhir damai melalui kesepakatan proposal masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Masa pembayaran utang PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditor diangsur selama lima tahun. Kesepakatan lain nilai utang PT Nyonya Meneer yang awalnya diminta membayar Rp 117 miliar kepada distributor tunggal PT NMI, disepakati hanya utang sebesar Rp 39 miliar. (dtc)

 

BACA JUGA: