JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak membuat perjanjian stabilitas investasi yang diminta oleh Freeport. "Pemberian hak istimewa kepada Freeport harus segera dihentikan oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan ketentuan Undang-undang Minerba," kata Koordinator Riset dan Advokasi IGJ Budi Afandi dalam pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Senin (12/6).

Budi mengatakan, perjanjian stabilitas investasi ini hanya akan menambah daftar perjanjian investasi yang memberikan hak investor untuk menggugat negara secara sepihak di Arbitrase Internasional. Dia menegaskan, IUPK sementara Freeport sudah merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dan dilegalisasi dalam PermenESDM Nomor 28/2017 hasil revisi Permen ESDM Nomor 5/2017.

"IUPK sementara Freeport hanya berlaku hingga Oktober 2017, dan jika negosiasi tidak mencapai titik temu maka operasi akan kembali berbasis kepada Kontrak Karya (KK). Padahal Freeport sudah diuntungkan dengan izin ekspor konsentrat yang juga berlaku hingga Oktober 2017. Inilah keistimewaan Freeport yang tidak dimiliki oleh perusahaan tambang asing lainnya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui perjanjian stabilitas investasi yang diminta Freeport kepada pemerintah berisi hal-hal yang setara dengan Kontrak Karya (KK), seperti pajak yang tetap (nail down), jaminan perpanjangan kontrak, dan arbitrase internasional. Sebelumnya, Freeport mengancam akan menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional terkait perubahan KK menjadi IUPK.

"Kehadiran perjanjian stabilitas investasi hanya akan inkonsisten dengan semangat UU Minerba yang ingin mengambil alih kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengelolaan tambang Indonesia. Perjanjian ini akan menegasikan kekuatan IUPK yang menempatkan posisi Pemerintah lebih tinggi dari investor," tambah Budi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti menjelaskan, perjanjian stabilitas investasi akan tetap membuka peluang Freeport menggugat Indonesia ke Arbitrase Internasional. Padahal rezim IUPK sudah tepat untuk mengakhiri kesewenangan investor tambang asing yang selama ini diakomodir dalam perjanjian kontrak karya.

"IUPK bersifat administratif dan pengaturannya sepihak, sehingga kewenangan negara lebih besar, dan jika ada sengketa cukup diselesaikan dalam pengadilan tata usaha negara. Namun, jika Perjanjian stabilitas investasi ini dikabulkan, maka posisi negara kembali setara dengan investor, dan hilanglah kewenangan memaksa negara terhadap investor. Dan yang krusial, sengketanya berubah menjadi sengketa perdata di lembaga arbitrase," terangnya.

Rachmi juga mengingatkan, selama ini banyak gugatan perusahaan tambang asing terhadap Indonesia di arbitrase Internasional akibat kehadiran perjanjian investasi, baik traktat investasi maupun kontrak karya. 50% dari total gugatan investor asing di arbitrase internasional ada di sektor tambang, seperti Newmont, Churchill mining, planet mining, dan Indian Metal Ferro Alloys.

Padahal sejak 2012, Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mengurangi risiko gugatan investor asing terhadap Indonesia, dengan cara mereview dan membatalkan perjanjian investasi yang dibuat oleh Pemerintah. "jelas sekali, perjanjian stabilitas investasi ini didesak agar Freeport tidak kehilangan hak menggugat di arbitrase internasional terhadap Indonesia. Jika perjanjian stabilitas investasi disepakati, maka ini adalah bentuk kemunduran dari penegakan kedaulatan negara atas tambang," tegasnya.

PERPANJANGAN HINGGA 2031 - Sebelumnya, dalam perundingan dengan pemerintah pada Mei lalu, Freeport menyampaikan usulan resmi pada pemerintah terkait stabilitas investasi jangka panjang dan perpanjangan kontrak yang diinginkannya. Pemerintah sendiri lewat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan baru untuk menjamin investasi perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia. Usulan Freeport akan dipelajari dulu, dicocokan dengan aturan yang dirancang pemerintah.

"Kemenkeu dari Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sendiri yang datang dan mereka mengatakan sudah mempersiapkan regulasi. Bahwasanya regulasi itu juga jadi fokus dibahas bersama dengan Freeport, apakah sudah menampung (keinginan Freeport)," ujar Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, beberapa waktu lalu.

Regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dibahas ini diharapkan dapat membuat perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) mau beralih ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PP tersebut, sambung Teguh, dibuat bukan hanya untuk Freeport saja, tapi untuk semua pemegang KK.

"Bentuknya kemungkinan Peraturan pemerintah. Ini berlaku umum untuk mengantisipasi KK menjadi IUPK. Kita membuat bukan untuk Freeport, kita membuat untuk semua melidungi semua," tutupnya.

Aturan ini penting karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK harus mau mengganti kontraknya dengan IUPK bila ingin mengekspor konsentrat. Sekarang Freeport belum mau mengubah status kontraknya karena menilai IUPK tak memberi jaminan untuk investasi jangka panjang, aturan pajak dan fiskalnya bisa berubah-ubah.

Kemudian, pada Jumat (9/6) lalu, Teguh malah menyatakan, Freeport diperkirakan bisa mendapatkan perpanjangan izin operasi dari pemerintah hingga 2031 mendatang. Pasalnya, operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu bakal berakhir di 2021 nanti. "Kalau nampaknya sampai 2031 sudah firm. Kira-kira gitu (2031 sudah pasti)," jelas Teguh.

Teguh mengungkapkan, batas waktu negosiasi antara Freeport dengan pemerintah maksimal berlangsung hingga Oktober 2017. Namun, pemerintah menginginkan perundingan ini bisa selesai lebih awal lagi.

Pemberian perpanjangan izin operasi oleh pemerintah, lanjut Teguh, salah satunya mempertimbangkan investasi yang sudah digelontorkan Freeport dalam jumlah yang tidak sedikit. Terlebih lagi ada tambang bawah tanah milik Freeport yang bahaya jika tidak dioperasikan dalam waktu tertentu.

"Policy-nya itu dari pemerintah itu ya kan memang menjadi kesempatan dari sisi Freeport perpanjang kegiatan usahanya. Oleh karena itu dengan mempertimbangkan berbagai hal pemerintah berikan syarat kalau dia tuh 2031 meskipun dia mintanya sampai 2041," kata Teguh.

Perpanjangan izin operasi Freeport setelah 2031 bisa dilakukan dengan evaluasi yang dilakukan pemerintah. "2031 itu ada semacam mekanisme lagi lah tapi udah ditulis di situ di IUPK, di dalam PPnya 2x10 tahun," tambah teguh.

Mengenai komitmen pembangunan smelter alias fasilitas pemurnian mineral, pihaknya mengungkapkan Freeport memiliki batas waktu hingga 2022 untuk membangunnya. Hal ini pun sudah disepakati oleh Freeport. "Kemudian kalau untuk smelter dia harus bangun dalam jangka waktu 5 tahun, tapi startnya dimulai kapan yang penting berakhirnya di 2022," ujar Teguh. (dtc)

BACA JUGA: