JAKARTA, GRESNEWS.COM - Niat pemerintah untuk menginvestasikan dana haji ke dalam proyek infrastruktur sepertinya belum pudar. Hal itu terungkap dalam diskusi Forum Merdeka Barat Sembilan di Jakarta, Sabtu (5/8) yang mengusung tema "Manfaat Investasi Dana Haji Untuk Umat".

Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menggunakan dana kelolaan haji untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dana haji dinilai memiliki jangka waktu panjang dan cocok untuk pembiayaan infrastruktur.

Bambang menjelaskan, awalnya dana kelolaan haji disimpan di perbankan. Kemudian, Kementerian Agama bersama Kementerian Keuangan menyepakati agar dana haji bisa masuk ke sukuk. "Jadi untuk obligasi negara syariah kan private placement bisa untuk menutupi defisit anggaran," kata Bambang.

Dia mengatakan, dana kelolaan haji bisa masuk ke investasi seperti surat berharga syariah negara (SBSN) berbasis proyek dengan underlying asset. "Jadi memang harus aman dan dijamin oleh negara. Lalu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki strategi untuk menempatkan dana ke sukuk yang langsung ke project financing," jelas dia.

Berdasarkan data Kementerian Agama saldo penempatan keuangan haji per 30 Juni 2017 tercatat Rp96,26 triliun dan dana abadi umat Rp3,05 triliun. Jadi total dana kelolaan adalah Rp99,34 triliun. Penempatan keuangan haji di surat berharga negara syariah (SBSN) Rp36,7 triliun dan produk perbankan Rp62,64 triliun.

Dari data Bappenas, pembiayaan proyek menggunakan Sukuk Negara sudah dimulai sejak 2013 yakni Rp800 miliar untuk Rel Jalur Ganda Cirebon-Kroya. Kemudian pada 2014 Rp1,5 triliun untuk pembangunan rel jalur ganda Cirebon-Kroya (lanjutan), Manggarai Jatinegara dan Asrama Haji di beberapa provinsi.

Pada 2015 pembiayaan proyek melalui sukuk negara mencapai Rp7,1 triliun untuk pembangunan Rel KA di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Sumatera. Lalu jalan dan jembatan di beberapa Provinsi hingga infrastruktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN), asrama gaji dan kantor urusan agama.

Kemudian dana senilai Rp13,67 triliun digunakan pada 2016 untuk pembangunan Rel KA di Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera. Kemudian jalan dan jembatan di beberapa provinsi hingga infrastruktur PTKIN Asrama Haji dan Kantor urusan agama.

Tahun ini dana yang digunakan sebesar Rp16,77 triliun untuk pembangunan rel KA, jalan dan jembatan dan pengelolaan sumber daya air di beberapa provinsi hingga asrama haji. Bambang menyebutkan, usulan kriteria potensi proyek yang bisa dibiayai Sukuk adalah pembangkit listrik yang sudah memiliki Power Purchase Agreement, Bandara, proyek KPBU hingga halan tol.

"Investasi tidak dilakukan dengan penyertaan langsung melainkan lewat investasi syariah dengan underlying asset yang feasible, bankable dan berisiko rendah," tutur mantan Menteri Keuangan itu.

Menurut Bambang, jika investasi yang dilakukan dari dana tersebut optimal, tak menutup kemungkinan membuat ongkos naik Haji jadi lebih murah. Dia menjelaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah beroperasi penuh dan bisa berinvestasi dengan imbal hasil yang lebih tinggi, sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi calon jemaah haji.

"Dengan imbal hasil yang lebih besar, Pak Menteri Agama mengatakan bahwa calon jemaah haji kita bisa dapat manfaat besar dan bisa mengurangi biaya. Selain itu juga bisa mendapatkan dukungan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik di Mekkah maupun lokasi lainnya," ujarnya.

Bambang menjelaskan, investasi dana haji paling cocok melalui sukuk atau surat berharga syariah yang nantinya untuk membiayai proyek infrastruktur. Bambang mengatakan yang terpenting di dalam prinsip syariah adalah ketika melakukan pembiayaan dengan underlying asset yang jelas,

Maksudnya, yang dijaminkan adalah proyek itu sendiri. Bambang menjelaskan untuk sukuk dan surat berharga syariah negara (SBSN) dengan berbagai seri memiliki imbal hasil di atas deposito. Saat ini Kementerian mematok rata-rata imbal hasil dari deposito di kisaran 6%. Sedangkan untuk SBSN rata-rata 8%-9%. "Ini bisa lebih tinggi imbal hasilnya dari sekedar simpan di deposito perbankan termasuk perbankan syariah," ujarnya.

DIAWASI KETAT - Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pengelolaan dana haji dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Nantinya, penggunaan dana haji itu akan diawasi secara ketat. "Saya pikir kekhawatiran itu tidak berdasar karena sekarang ini mekanisme kontrol yang diatur oleh undang-undang begitu ketat," kata Lukman.

Lukman juga mengatakan BPKH akan membuat rencana strategi (renstra) dalam penggunaan dana haji tersebut. BPKH akan melaporkan hasil penggunaan dana haji tersebut kepada presiden dan DPR.

"Mereka harus membuat restra, dan harus mendapatkan persetujuan dari DPR dan setiap 6 bulan mereka juga harus menyampaikan laporannya, tidak hanya kepada bapak presiden tapi juga pada DPR dan transparansi menjadi pertaruhan bagi BPKH ini harus membuktikan kinerjanya dengan baik," jelasnya.

Lukman menyebut saat ini sedang dilakukan pengkajian terkait kewenangan BPKH dalam mengelola dana haji. Dia ingin nantinya BPKH tak diberi kebebasan secara menyeluruh.

"Ini sedang dikaji apakah perlu ada pagar yang membatasi seberapa besar kewenangan yang diberitakan kepada BPKH. Tapi prinsipnya adalah harus ada titik moderasi dimana jangan terlalu dipasung BPKH ini tapi juga tidak elok jika diberikan keleluasaan tanpa batas. Tentu ada rambu-rambu prinsip dasar di PP nanti bagi mereka untuk bekerja," paparnya.

Lukman menyebut sejak dibentuknya BPKH, Kementerian Agama tak lagi mengurus pengelolaan dana haji. Dia juga menyerahkan sepenuhnya prioritas yang akan diambil BPKH. "Ya itu saya serahkan sepenuhnya pada BPKH. Mereka adalah orang-orang profesional dan mereka yang nantinya akan menentuakn penempatannya di mana saja," ujarnya.

Lukman sendiri menilai langkah menginvestasikan dana haji sangat penting. Alasannya, karena banyaknya peningkatan pendaftar haji setiap tahunnya namun kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas. "Makin meningkatnya jemaah daftar tunggu, akumulasi dana haji meningkat cukup signifikan. Jadi dana haji harus dioptimalkan nilai manfaatnya," tutur Menag.

Dari data Kemenag terungkap, jumlah jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu per Juli 2017 mencapai 3,3 juta orang untuk kategori Haji Reguler dan 104,9 ribu orang untuk Haji Khusus.

Selain itu, investasi dana haji juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. "Jadi bisa merasionalkan dan mengefisienkan biaya Haji dan memberi manfaat bagi kemaslahatan umat islam," ujar dia.

Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji antara lain tiket pesawat PP sekitar Rp26,14 juta, pemondokan di Makkah sekitar Rp3,39 juta. Kemudian biaya living cost sebesar Rp5,35 juta atau sekitar 1500 Riyal, biaya ini diserahkan kembali kepada jemaah haji pada saat akan berangkat ke Bandara Embarkasi. Jadi biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp34,89 juta.

Namun juga ada biaya yang tidak dibayarkan langsung oleh jemaah haji antara lain pemondokan di Madinah, Biaya layanan umum di Arab Saudi, upgrade antar kota perhajian, makan 18 kali di Madinah, makan 25 kali di Mekkah, makan di Arafah 4 kali, makan di Bandara Jeddah, badal haji dan pemulangan jemaah sakit paska operasional.

Kemudian konsumsi saat jemaah di asrama haji, akomodasi saat di asrama haji, biaya penerbitan paspor, pengadaan dan pendistribusian DAPIH, Pengadaan dan pengiriman gelang identitas, biaya manasik haji di kabupaten kota sebanyak 2 kali di KUA Kecamatan sebanyak 6 kali, insentif ketua rombongan dan ketua regu, bayar premi asuransi jiwa dan kecelakaan dan membayar selisih pemondokan di Mekah. Lukman Hakim mengatakan, semua biaya ini dibayar menggunakan dana optimalisasi setoran awal BPIH yang jumlahnya kurang lebih Rp26,89 juta.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan dalam pengelolaan dana haji, Indonesia ketinggalan 54 tahun dari Malaysia. Indonesia baru saja memiliki badan pengelola keuangan haji (BPKH), sementara Malaysia sudah memilikinya sejak tahun 1963. "Malaysia sudah mendirikan Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM) sejak 1963 kita sudah ketinggalan sekitar 50 tahun," kata Yuslam.

Dia mengatakan dalam laporan tahunan LTHM 2015 mencatat aset bersih sebesar 59,5 miliar ringgit atau sekitar Rp180 triliun. Sedangkan hasil keuntungan investasi mencapai Rp 8 triliun setiap tahunnya. "LTHM berinvestasi dengan pembagian 50% untuk saham, 20% untuk real estate, 20% untuk investasi pendapatan tetap seperti deposito atau reksa dana dan 10% untuk instrumen pasar uang seperti obligasi," terang Yuslam.

JAMIN JEMAAH HAJI - Terkait rencana menginvestasikan dana haji ke dalam pembangunan infrastruktur, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan investasi yang dilakukan untuk menjamin agar semua orang dapat berangkat menunaikan ibadah haji.

"Maka begitu dia sampai pada waktunya, dia harus terjamin bahwa dia naik haji. Kalau uangnya disimpan saja di giro, contohnya, itu kemakan inflasi, kemakan nilai tukar," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

JK menjelaskan, sekitar 60-70 persen pengeluaran haji menggunakan nilai tukar dolar Amerika Serikat atau riyal Arab Saudi. Dengan nilai tukar mata uang tersebut, tentunya berisiko.

"Ini penuh risiko, lo. Begitu nilai tukar tiba-tiba Rp20 ribu, wah... itu kalang kabut nanti. Maka itu pemerintah harus menjamin, dia harus naik haji, berapa pun," tegas JK.

Dia menginginkan masyarakat dapat berangkat haji. Namun pemerintah menginginkan dana haji itu dikelola dengan baik sehingga dapat membantu jemaah haji. JK mengatakan seharusnya ongkos dana haji berjumlah Rp70 juta. Namun, selama ini pemerintah menggunakan sukuk (surat utang syariah) sehingga calon jemaah haji hanya membayar separuh biaya total haji.

"Karena kalau dihitung secara normal, ongkos naik haji itu dengan segala macam biayanya, ke dalam negeri, ke luar negeri, biaya pesawat dan makan di sana, itu sekitar Rp 70 juta. Yang dibayar riil oleh jemaah haji itu sekitar 50 persen," terangnya.

"Nah, karena itu, investasi harus betul-betul baik. Investasi itu bukan kepentingan pemerintah, ini kepentingan jemaah, supaya dapat membayar lebih murah. Itu yang terjadi sebenarnya," sambungnya.

Penggunaan dana haji juga harus harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini karena dana haji yang dikelola harus sesuai dengan syariat. JK mengatakan, dengan kondisi itu, pilihan-pilihan untuk pengelolaan dana haji tidaklah banyak. "Kalau deposito bank komersial, setiap bulan terima bunga imbalan, itu tidak boleh seperti itu. Harus sukuk," ujarnya.

Oleh karena itu, penggunaan dana haji di wilayah infrastruktur dianggap menguntungkan untuk memenuhi syarat-syarat syariat. "Nah, salah satu yang memenuhi syarat itu, katakanlah beli saham atau bikin perusahaan untuk jalan tol, kan itu terus-menerus income-nya. Karena ini jamaah ini 20 tahun menabung," kata JK. (dtc)

BACA JUGA: