Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan diataranya mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum. Untuk menyelenggarakan kewenangannya tersebut dipilihlah Pimpinan MPR yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Lantas bagaimana tugas Pimpinan MPR RI tersebut? Nah, dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulasnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tersebut tidak tercapai maka pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.

Pimpinan MPR terpilih sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama masing-masing dari Pimpinan MPR yang dipandu oleh Ketua Makamah Agung. Pimpinan MPR memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Adapun tugas Pimpinan MPR adalah:

1. Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
3. Menjadi juru bicara MPR.
4. Melaksanakan putusan MPR.
5. Mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Mewakili MPR di pengadilan.
7. Menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR dan menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.

BACA JUGA: