JAKARTA, GRESNEWS.COM – Para Importir bawang putih menuding bahwa melonjaknya harga bawang putih hingga Rp 80 ribu per kilogram Maret 20013 lalu adalah murni kesalahan pemerintah. Sebab, pemerintah terlambat dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diajukan para importir.

"Saat akan mengimpor bawang putih pada April 2013, kami sempat kesulitan dalam pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Setelah RIPH didapat, kami impor bawang putih dari China seharga Rp12.000 per kilogram, "ujar Wakil Direktur PT Dakai Impact Yudhi Satria dalam kesaksiannya di sidang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Importasi Bawang Putih di kantor KPPU,  Jalan Ir. Juanda Nomor 56, Jakarta, Kamis kemarin.

Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya menduga importir, sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan kartel impor bawang putih pada Maret 2013 itu telah menikmati keuntungan besar saat harga bawang putih melambung hingga Rp80.000 per kilogram.

Dalam Sidang lanjutan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Importasi Bawang Putih di kantor KPPU, Pimpinan Majelis Sidang KPPU Sukarmi mengatakan harga bawang putih bulan Maret 2013 pernah mencapai Rp50.000-Rp80.000 per kilogram dari harga normal Rp15.000 sampai Rp16.000 per kilogram.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan 17 importir terlapor terkait importasi  bawang putih itu diantaranya dihadiri PT MAD, PT Sumber Roso, PT GSP, CV Bintang, PT Lintas, PT Dakai Impact dan PT Tunas Utama. Sementara pemeriksaan terhadap terlapor lainya, kembali harus dijadwalkan ulang, lantaran perwakilan terlapor tersebut juga tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini.

Namun, Wakil Direktur PT Dakai Impact Yudhi Satria membantah temuan Tim Investigator  KPPU tersebut. Yudhi juga mengaku kaget harga bisa melambung hingga  Rp50.000-80.000 per kilogram. Ia juga menyangkal melakukan praktik kartel bawang putih dan mengatakan kasus bawang putih murni karena kesalahan pemerintah. Sebab, ada keterlambatan dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) oleh pemerintah.

Yudhi mengaku mengimporbawang putih dari China dengan harga Rp12.000 per kilogram.
Bawang putih itu lalu dijualnya kepada para pedagang dengan harga antara Rp15.000 hingga R16.000 per kilogram. Sementara biaya yang dikeluarkan untuk membeli dan mendatangkan bawang putih dari China ke Indonesia diatas Rp12.000 per kilogram. Sementara Dakai Impact mendapatkan alokasi impor sebanyak 1.862 ton "Kita sama sekali tidak menikmati keuntungan besar yang penting perusahaan lancar," ujar Yudhi.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ikut menikmati kenaikan harga bawang putih yang saat itu mencapai Rp50.000 per kilogram. Alasannya, sebelum melakukan impor sudah ada yang memesan. “Kami tidak menikmati kenaikan harga yang saat itu melambung tinggi," ujar Yudhi.

Pengakuan serupa juga disampaikan Komisaris CV Bintang Hans Win Gal. "Kami tidak tahu dan kaget harga bawang putih mencapai Rp 80.000," kata Hans Win Gal menjawab pertanyaan Sukarmi. Hans mengaku harga bawang putih yang dijualnya kepada para pedagang sama dengan Dakai Impac,  antara Rp15.000 hingga R16.000 per kilogram. Bedanya, CV Bintang mendapatkan alokasi impor bawang putih dari Kementerian Perdagangan sebanyak 1.904 ton. Realisasinya habis pada 29 Mei 2013 dengan sisa 460 kg.

Hans mengatakan, pihaknya mengajukan izin  Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada tanggal 21 Januari 2013 dan baru keluar 4 Maret 2013. "Ke pedagang, kami lepas dengan harga kisaran Rp15.000 per kilogram," ujar Hans. Bahkan ia mengaku, pernah  menjual dengan harga Rp7.000 per kilogram dari harga normal Rp11.000 per kilogram.

Sebelumnya, dalam kasus ini investigator telah menyebut ada 22 terlapor yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih. Diantaranya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi; Kepala Badan Karantina Pertanian, serta 19 perusahaan importir.

Investigator dari KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bersama 19 importir terlibat dalam kartel bawang putih. Tudingan keterlibatan Gita Wirjawan didasarkan pada kebijakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari hingga Maret 2013.

Ke-14 importir yang terdaftar itu adalah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Perpanjangan SPI diyakini merugikan pihak importir lain. Perpanjangan SPI dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012. Dokumen perpanjangan SPI ditandatangani oleh Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Dalam hal ini, Gita Wirjawan dinilai otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI.

KPPU menduga para terlapor dalam kasus kartel bawang putih ini melanggar ketentuan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

BACA JUGA: