Pedangdut S‎aipul Jamil kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Senin (16/1). Diketahui sebelumnya, lembaga antirasuah resmi menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. ‎Mantan suami Dewi Persik itu diduga terlibat dalam pemberian suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, untuk mengurus kasusnya melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah dan pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Hakim PN Jakut dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan  Saipul. (Edy Susanto/rm)

BACA JUGA: