JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali mengeksekusi aset barang mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kali ini aset yang dieksekusi berupa saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih sebesar Rp820.220.350,00.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gayus HP Tambunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Sabtu (12/11).

Rum mengatakan, eksekusi aset barang rampasan negara tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012.

"Penyelesaian aset (repatriasi) saham tersebut melalui mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejari Jakarta Pusat," kata Rum.

Pada 2014 lalu PPA Kejaksaan Agung juga telah mengeksekusi harta Gayus yang nilainya mencapai Rp74 miliar antara lain berupa uang senilai terdiri atas US$ 659.800, US$ 9.980.034 dan Uang Tunai Rp201.089.000 juta berikut 31 keping logam mulia @100 gram.

Disamping uang, masih ada aset lain berupa mobil, rumah, dan apartemen yang semuanya masih dilakukan pengecekan untuk proses lelang. Terhadap aset tidak bergerak, Kejagung terus memonitor bersama PPA.

Rum mengatakan, kejaksaan tidak hanya serius pada pengejaran pelaku kejahatan (follow the suspect). Tetapi juga pada pengejaran aset-aset hasil kejahatannya (follow the money/assets). Apalagi saat ini Kejagung memiliki PPA untuk membantu dan menerapkan program-program pemulihan aset, penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan hasil korupsi.

SERET BANYAK PIHAK - Kasus Gayus ini juga menyeret banyak pihak. Baik dari pejabat Ditjen Pajak hingga jaksa. Setidaknya ada 12 Pegawai Ditjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.

Lalu ada dua orang Petinggi Kepolisian, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa. Nama Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas juga disebut ada kaitannya dengan kasus Gayus.

Bahkan atas kasus ini Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan. Cirus bahkan divonis bersalah. Lalu Jaksa Poltak Manulang juga dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung.

Seperti diketahui, Gayus mendapat vonis 30 tahun penjara atas sejumlah kasus yakni mulai suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Saat ini Gayus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam kasus suap, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Maret 2012. Putusan ini lantas diperberat di tingkat kasasi di mana Gayus dihukum delapan tahun penjara.

Selain hukuman itu, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti itu antara lain rumah mewah di Kelapa Gading, uang Rp74 miliar yang ditipkan di BI dan mobil Honda Jazz dan Ford Everest serta 31 batang emas murni.

Hukuman itu diberikan setelah Gayus dinyatakan bersalah dalam empat perkara sekaligus. Perkara pertama, menerima suap sebesar Rp925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$1 juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Perkara kedua, Gayus dinyatakan bersalah memiliki US$659.800 dan US$9,68 juta. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.

Perkara ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.

Perkara keempat, Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus.

Sebelumnya dia diganjar hukuman karena menggelapkan pajak, lalu perkara penggelapan pajak PT Arwana yang melibatkan sejumlah perwira Polri. Lalu ditambah hukuman dalam perkara penggelapan paspor di PN Tangerang.

BACA JUGA: