Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada istri Fredi Budiman, Henny Christoffel. Hakim agung menilai Henny terbukti membantu Fredi mengedarkan narkoba di Palu, Sulawesi Tengah.

Henny menikah dengan Fredi Budiman setelah dikenalkan oleh teman Fredi di LP Nusakambangan pada Februari 2015. Henny merupakan residivis di kasus narkoba. Setelah mereka menikah, Fredi menjadikan istrinya sebagai kurir narkoba untuk wilayah Palu. Salah satunya adalah paket sabu 150 gram sabu yang dikirim ke Luwuk, Palu.

Henny menyuruh temannya, Andriano mengecek paket itu ke JNE Palu dan benar ada paket tersebut. Saat diambil, aparat segera menangkap Andriano. Mengetahui temannya tertangkap, Henny buru-buru kabur ke Jakarta. Tapi pelarian Henny tidak lama karena polisi berhasil menangkapnya di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Henny diadili dan jaksa mengajukan tuntutan penjara seumur hidup. Namun majelis hakim PN Palu hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 7 Desember 2015. Putusan itu diringankan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu menjadi 16 tahun penjara pada 27 Januari 2016.

Jaksa mengajukan kasasi dan tetap pada permohonannya untuk dijatuhi penjara seumur hidup. MA kemudian menolak kasasi jaksa dan tidak menerima kasasi terdakwa.

Selain Henny, mereka yang diadili dan dihukum karena membantu Fredi di dalam LP Nusakambangan adalah:
1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Fredi Budiman) dihukum penjara seumur hidup. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: