JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah menyatakan akan menerapkan sanksi tegas terhadap pengusaha yang tak serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Sanksi tegas itu akan diundangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang akan digodok bersama DPR dalam waktu dekat.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sanksi tegas diberlakukan agar pelaku pertambangan memiliki keseriusan dalam membangun smelter.

"Kami akan berikan sanksi tegas, saat ini masih dirumuskan sanksinya, dalam UU Minerba terbaru," kata Luhut di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9).

Luhut menyebutkan, dalam RUU Minerba ini juga diusulkan akan memuat perpanjangan relaksasi izin eskpor mineral hasil pengolahan ekspor konsentrat. Namun relaksasi itu diberikan terhadap pelaku pertambangan yang serius membangun smelter.

Menurut Luhut, nantinya para pengusaha akan diminta memberikan laporan secara berkala, terkait kemajuan pembangunan smelter. Hanya saja pihaknya enggan menjelaskan secara detail soal periodesasi pelaporan kemajuan pembangunan smelter tersebut.

"Kalau kita kasih relaksasi, pelaku usaha pertambangan harus membuat progress pembangunan smelter tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam UU Minerba saat ini diterapkan larangan pelaku usaha pertambangan melakukan ekspor bahan tambang mentah (konsentrat) sebelum mereka membangun pabrik pengolahan mineral (smelter). Namun aturan tersebut tak bisa berjalan.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan keringanan, dengan membuka kran ekspor bahan mineral dengan syarat ada progress pembangunan smelter, atau dengan syarat menyetorkan sejumlah jaminan dana untuk pembangunan smelter, melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan  Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Beleid yang dibuat pada masa Menteri ESDM Sudirman Said tersebut membuat perpanjangan izin ekspor konsentrat masih dapat dilakukan meskipun belum ada laporan kemajuan pembangunan smelter.

KOMITMEN PERUSAHAAN BANGUN SMELTER - Menyikapi rencana pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak serius membangun smelter, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan, Freeport Indonesia akan mendukung seluruh ketentuan dalam UU Minerba yang akan diterapkan pemerintah.

"PTFI juga berkomitmen membangun proyek smelter di Gresik sesuai UU Minerba 2009 sehingga dapat melakukan  pemurnian 100 persen produknya di dalam negeri," kata Riza kepada gresnews.com, Selasa (6/9).

Dia mengklaim PTFI sudah membangun smelter di Gresik dan telah beroperasi sejak 1997.

Sementara itu, secara terpisah, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, penerapan sanksi bagi perusahaan pertambangan yang belum membangun smelter harus dilakukan dengan transparan.

"Saya kira selain sanksi tegas yang memang perlu diterapkan, juga harus transparan. Jadwalnya juga mesti ketat," kata Marwan kepada gresnews.com.

Marwan juga berharap kepada pemerintah agar memberikan dukungan sepenuhnya kepada smelter milik BUMN. "Bahkan bila perlu BUMN bisa ikut punya saham pada smelter mineral-mineral penting dan strategis," ujarnya.

Seperti diketahui, revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengungkapkan, awalnya pemerintah ingin mengambil alih inisiatif revisi UU Minerba itu agar pembahasannya cepat selesai. Pemerintah, menurutnya, sebelumnya telah memiliki naskah RUU Minerba, tetapi semua draf itu tidak akan diserahkan ke DPR, karena inisiatif penyusunan tetap berada di DPR. 

"Namun pemerintah akhirnya memutuskan revisi UU tersebut tetap menjadi inisiatif DPR.  Kita pemerintah akan segera melakukan pertemuan dan membahasnya," paparnya.

Menurutnya, pembahasan draf UU Minerba bersama Komisi VII DPR akan lebih intensif guna mempercepat penyelesaian, sebab RUU Minerba ditargetkan selesai tahun ini, agar secepatnya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan.

BACA JUGA: