JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap maskapai penerbangan Lion Air, berupa pembekuan sementara 95 rute penerbangan dan pelarangan penambahan rute penerbangan selama enam bulan, justru ditanggapi dengan protes oleh pihak Lion Air. Selain mengadukan pemberian sanksi tersebut ke DPR, Lion Air juga mengancam akan melaporkan pejabat Kemenhub ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian sanksi tersebut.

Presiden Direktur Lion Group sekaligus Direktur Umum Lion Air Edward Sirait sebelumnya merasa pihaknya diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan. "Seharusnya Kemenhub melakukan investigasi terlebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi. Sanksi pembekuan itu berlebihan," ujar Edward.

Sanksi dijatuhkan kepada Lion Air karena maskapai tersebut dinilai telah melakukan sejumlah kesalahan. Diantaranya  keterlambatan penerbangan berulang kali dan kerap terjadi pemogokan pilot. Selain kesalahan itu, kejadian penurunan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura pada 10 Mei 2016 di terminal domestik yang harusnya di terminal internasional, yang berakibat penumpang warga asing tidak melalui proses pemeriksaan keimigrasian. Kejadian ini menuai sanksi berupa pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta selama lima hari.

Sanksi diberikan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015.

Atas sanksi itu Lion Air berencana menggugat Dirjen Perhubungan Udara dan mendatangi anggota DPR untuk mengadukan mengenai kerugian perusahaan yang didapat akibat sanksi tersebut. Edward mengatakan, kedatangan mereka ke DPR untuk mempertanyakan sanksi yang diberikan oleh Kemenhub dan meminta Komisi V DPR untuk mengkroscek apakah sanksi yang diberikan terhadap maskapainya sesuai aturan.

Edward berdalih beberapa keterlambatan yang dipersoalkan Kemenhub terjadi akibat meningkatnya rute penerbangan yang mencapai 20 hingga 40 persen menjelang bulan Ramadan dan hal tersebut tidaklah disengaja. Edward berjanji pihaknya bisa memperbaiki sistem yang ada di dalam tubuh perusahaan agar menjadi lebih baik. Untuk itu, menurut Edward, perlu kepercayaan dari pemerintah terhadap perusahaan. "Tak akan ada crash selama kita memperbaiki sendiri," ujar Edward di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

Terkait dengan insiden tanggal 10 Mei, pihak Lion berdalih bahwa hal tersebut adalah malapraktik oleh pegawai Lion Air. "Kami sudah melakukan pembinaan terhadap pegawai yang telah melakukan kesalahan," ujarnya.

Untuk melakukan pembenahan tersebut, manajemen juga berjanji akan menyelidiki apakah gaji para pramugari dan pilot di Lion Air lebih rendah dari maskapai lain. Selain itu pihaknya juga berjanji akan lebih meningkatkan kesejahteraan para pilot dan pramugari sehingga tidak ada lagi terjadi pemogokan. Ia juga membantah rumor yang menyebutkan ada gaji karyawan Lion Air sebesar Rp900 ribu. "Tidak ada gaji kami Rp900 ribu, kalau seperti itu pramugari kami sudah pindah ke maskapai lain," tegasnya.

Sebelumnya Lion air juga dinobatkan sebagai salah satu maskapai penerbangan dengan kategori terburuk di dunia versi Airlines Rating yang dipublikasikan pada awal tahun ini. Sembilan dari 10 maskapai dengan kategori terburuk di dunia tersebut ada di Indonesia.

Peringkat tahunan tersebut mengacu pada kejadian 50 tahun terakhir yang mencatat ada 87 kecelakaan maskapai dan telah menewaskan tidak kurang dari 1.597 orang. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir setidaknya ada 16 kecelakaan pesawat yang telah menewaskan 560 penumpangnya.

Sebenarnya laporan tersebut mengategorikan 10 maskapai yang memiliki tingkat keselamatan yang rendah. Dan kesembilan posisinya diisi oleh maskapai asal Indonesia salah satunya adalah Lion Air, sedangkan satu maskapai berasal dari dari Suriname, yaitu Bluewing Airlines.

Menanggapi laporan Lion Air itu, angota Komisi V DPR Farry Djemi Francis menyatakan, aspirasi yang telah diterima dari pihak Lion Air telah dimasukkan ke dalam catatan dan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara.

"Kami sudah tanya apa saja yang sudah diperbaiki oleh pihak Lion, dan juga akan memberi pengawasan terkait perbaikan SDM-nya," ujar Djemi.

Djemi mengungkapkan terkait sanksi yang diberikan terhadap Lion Air, saat ini DPR sedang menunggu hasil investigasi Panitia Kerja (Panja) terkait permasalahan Lion Air. Jika dari hasil investigasi terbukti bahwa pihak Lion Air telah melakukan kelalaian maka harus ditindak secara tegas.  "Jika terbukti bersalah, kita minta Kemenhub berikan sanksi yang fix dan bukan sanksi sementara", ujarnya.

Selain itu ia juga meminta kepada pihak Lion Air untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pilot dan pramugari yang bekerja di Lion Air supaya tidak ada lagi kejadian pemogokan yang merugikan para penumpang.

DUDUK BERSAMA - Di pihak lain, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Cucun Syamsulrijal, meminta Kemenhub meninjau ulang pemberian sanksi terhadap Lion Air. Alasannya pemberian sanksi berupa pembekuan sementara 95 rute penerbangan baru Lion Air dan pelarangan penambahan rute penerbangan selama enam bulan ke depan, bisa berdampak langsung pada dunia penerbangan Indonesia.

Cucun pun menyarankan agar pihak Lion Air dan Kemenhub duduk bersama mencari jalan keluar yang lebih bijaksana, sehingga ada keputusan yang akan menyenangkan untuk semua pihak. "Kita cari win-win solution," ujar Cucun di Gedung DPR, Selasa (24/7). Seperti diketahui Cucun adalah politisi PKB, partai dimana pendiri Lion Air Rusdy Kirana menjadi salah satu penyokong partai berbasis warga Nahdlatul Ulama ini.

Selain itu ia juga meminta semua stakeholder melihat jasa yang sudah dilakukan Lion Air. Menurutnya, Lion Air sudah sangat membantu pemerintah lewat pembukaan perintisan keterhubungan antardaerah melalui perhubungan udara. Apa yang dilakukan oleh Lion Air, menurutnya, adalah bagian memecahkan masalah pemerintah dalam menghubungkan antardaerah.

UNTUK PEMBINAAN - Menanggapi protes Lion Air atas pemberian sanksi, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma mengaku tidak masalah dengan penolakan dan protes Lion Air tersebut.

"Sah-sah saja dia melakukan kontra atas apa yang diberikan pemerintah. Hanya niat kita pembinaan," ujar Maryati kepada wartawan, Kamis (19/5).

Maryati juga membantah tudingan bahwa pihaknya tidak melakukan investigasi sebelum menjatuhkan sanksi. Menurutnya, tim Kemenhub sudah terjun ke lapangan bahkan sejak libur panjang awal Mei lalu.

Menurut dia, dari hasil pengamatan lapangan, pelayanan Lion Air terbukti tidak prima. Hal ini diperkuat dengan laporan masyarakat dan otoritas bandara, ditambah aksi mogok pilot Lion pada 10 Mei lalu.

"Sudah banyak kejadiannya, apa harus dibiarkan? Investigasi sudah dilakukan dan ini puncaknya," kata Maryati.

Selain itu dalam penerapan sanksi, pihak Kementerian Perhubungan juga tidak mengganggu bisnis Lion Air yang sedang berjalan. Hukuman hanya diberikan untuk penundaan penambahan rute selama enam bulan, bukan rute yang saat ini berjalan.

BACA JUGA: