JAKARTA,GRESNEWS.COM - Para buruh memberikan respons keras terkait pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan soal demonstrasi buruh di Batam. Luhut meminta Gubernur Kepulauan Riau untuk membuat Pergub yang membatasi waktu dan tempat demonstrasi buruh.

Luhut juga meminta Kapolri untuk memerintahkan anggota kepolisian untuk menindak tegas setiap pendemo dan memberlakukan aturan tembak di tempat bagi pendemo yang anarkis. Pernyataan Luhut ini ditujukan untuk meredam aksi demo buruh di Batam.

Atas penyataan Luhut itu, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) melontarkan kecaman balik yang tak kalah keras. Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan, Luhut  sangat emosional dan tidak mengerti masalah perburuhan. Dia menilai, Luhut sudah menyakiti buruh dengan menyamakan demo buruh dengan aksi premanisme dan menuduh aksi buruh sebagai aksi anarkis.

"Bahwa aksi demo buruh itu secara umum terjadi karena lemahnya penegakkan hukum sehingga hak-hak normatif buruh diabaikan. Buruh sudah lapor ke dinas tenaga kerja atas pelanggaran hak normatif tapi sering diabaikan, demikian juga lapor ke polisi yang ada tindak pidananya tapi juga dibiarkan. Karena lemahnya penegakan hukum maka akhirnya buruh demo," kata Timboel kepada gresnews.com, Minggu (21/2).

Timboel juga menilai masalah regulasi operasional yang dibuat pemerintah kerap kali melanggar ketentuan UU diatasnya. Kehadiran PP 78/2015 tentang Pengupahan khususnya Pasal 44 merupakan pasal yg melanggar Pasa 88 dan 89 UU no. 13 tahun 2003," Masa sih pemerintah nggak mau mengakui ini dan merasa benar sendiri. Nah karena pemerintah yang melanggar UU inilah maka buruh berdemo. Penyampaian secara baik-baik tidak ditanggapi ya akhirnya buruh melakukan demo," ujarnya.

Menurut Timboel, seharusnya Luhut memahami permasalahan buruh dan tahu kenapa buruh melakukan aksi demonstrasi. Pada hakekatnya buruh tidak mau melakukan aksi demo apabila saja pemeritah tegas dalam menegakkan hukum. Tapi jika seluruh keluhan buruh tidak ditanggapi pemerintah, buruh terpaksa menggunakan jalur unjuk rasa yang dibolehkan dalam UU No. 9 tahun 1998.

Timboel menjamin, buruh tidak akan anarkis. "Menurut saya adanya permintaan Luhut agar di Batam dibuat pergub yang mengatur lokasi demo dan adanya 6 langkah tindakan untuk merespons demo buruh  adalah hal yang berlebihan dan seharusnya tidak perlu. Bahwa UU 9 tahun 1998 tidak mengamanatkan Gubernur untuk membuat Pergub guna membatasi waktu dan tempat berdemo," tegasnya.

Dia mengaku, pernyataan Luhut yang menyatakan buruh tidak boleh berdemo di kawasan industri adalah pernyataan yang tidak punya dasar hukum. Selain itu, pernyataan Luhut yang menyatakan dan menegaskan bahwa jaminan keamanan dan kenyamanan adalah paling utama bagi investor, adalah suatu pernyataan yang tidak adil.

Timboel menambahkan, pemerintan janganlah terlalu menyanjung-nyanjung investor dengan mengorbankan dan menyalahkan para buruh. Bahwa investor tidak nyaman, kata dia, itu lebih banyak karena masifnya aksi pungutan liar dan korupsi yang dilakukan oknum pemerintah.

"Kalau mau adil, apakah pemerintah juga mau bilang supaya seluruh investor mematuhi hukum di Indonesia dan akan memenjarakan investor yang melanggar hukum indonesia? Seharusnya pemerintah juga tegas kepada investor yang tidak patuh pada aturan. Pemerintah harus adil dan berani menegakkan hukum," imbuhnya.

INVESTOR TAK NYAMAN - Pernyataan keras Luhut memang keluar lantaran Batam sebagai kawasan industri kini dinilai tak lagi nyaman. Banyaknya aksi demo buruh, harga tanah yang tak masuk akal, disinyalir pemerintah menjadi penyebab utama kawasan Batam tak lagi menarik investor untuk menanamkan modalnya di kawasan itu.

Karena itulah, Luhut mengeluarkan pernyataan keras meminta kepada aparat kepolisian agar menindak setiap pendemo yang melanggar aturan. "Tindak tegas yang melanggar dan berbuat anarkis ,negeri ini tidak boleh diacak-acak aksi premanisme , semua ada aturanya,maka jangan coba-coba," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, larangan demo anarkis juga diperuntukkan bagi seluruh Indonesia, bukan hanya untuk demo buruh, namun demo lainnya juga tidak bileh anarkis. "Melanggar kita tindak tegas, libas tegasnya," paparnya.

Khusus demo buruh di Batam, Luhut menegaskan, aksi unjuk rasa buruh di Batam harus taat pada peraturan dan memperhatikan kepentingan masyarkat lainnya. "Tidak boleh ada sweping-sweping dan sebagainya, karena negara ini harus taat aturan. Kita harus mendisiplinkan bangsa kita yang sedang berkembang dan maju saat ini," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa aksi demonstrasi adalah hak asasi dari setiap orang, tapi harus diatur dengan peraturan yang jelas. "Pergub akan diterbitkan untuk mengatur demo itu. Harus ada izin, waktunya dari pukul 6 pagi sampai pukul 6 sore dan lokasi demo hanya 3 tempat," tegasnya.

Luhut juga mengharapkan agar buruh yang melakukan aksi unjuk rasa juga memikirkan kepentingan masyarakat yang lain. "Jangan hanya berfikir untuk kepentinganmu saja, harus berfikir juga kepentingan yang lainnya.Bangsa ini harus mulai taat aturan, tidak boleh hanya mikir dirinya saja," tegasnya

Selain soal demonstrasi, Luhut juga menegaskan, akan meminta bantuan KPK menyelidiki dugaan penyimpangan urusan tanah di Batam. Luhut menilai ada dugaan ketidakberesan proses pengalokasikan lahan di kota industi itu.
   
"Banyak yang tidak beres di sini. Tanah dialokasikan, tetapi tidak digunakan. Banyak tanah dimain-mainkan," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B Panjaitan, Kamis (18/2), di Batam, Kepulauan Riau.

Luhut datang ke Batam antara lain bersama Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Rombongan pimpinan Luhut menemui Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja, dan perwakilan pengusaha.

Pertemuan itu untuk menggali penyebab perekonomian Batam tidak berkembang sesuai rencana. Salah satu penyebabnya, menurut Luhut, adalah ketidakberesan dalam pengalokasian lahan. "Banyak tanah dimain-mainkan, itu menghambat. Kalau dibeli harus digunakan tidak untuk diperdagangkan lagi," kata dia.

Banyak lahan dialokasikan BP Batam yang tidak kunjung digunakan sebagaimana mestinya. Ia menyebut banyak pihak menjadi spekulan lahan di Batam. Lahan didapatkan izin penggunaannya.

Namun, tidak kunjung dipakai dan malah dijual dengan harga tinggi. "KPK dan badan terkait akan mengaudit otorita (BP Batam-Red). Saya minta Otorita berbenah, jangan sampai kena diaudit semua, mana tanah kosong, mana yang bisa dibeli," tuturnya.

Pengalokasikan lahan di seluruh Pulau Batam memang menjadi kewenangan BP Batam. Setiap pihak yang akan menggunakan lahan di Batam, termasuk Pemerintah Kota Batam, harus memohon kepada BP Batam.

KURANG KOMPETITIF - Buruh memang wajar mempertanyakan sikap galak Luhut terhadap buruh terkait aksi demo, khususnya di Batam. Buruh membantah, aksi demo menjadi penyebab hengkangnya investor dari Batam.

Terkait hal ini, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Nuryanto mengatakan, Batam memang dinilai tidak kompetitif. Dia mengungkapkan, saat ini sekitar 30% perusahaan ingin keluar dari Batam. Rencananya, perusahaan-perusahaan tersebut ingin hengkang ke Malaysia dan Vietnam.

Tidak kompetitifnya Batam menjadi alasan mereka ingin hengkang. Kebetulan ada negara lain seperti Malaysia dan Vietnam yang menawarkan kondisi lebih baik. "30% ingin keluar. Ada negara lain yang lebih baik manajemennya, kita tahu Malaysia menawarkan yang lebih baik, Vietnam lebih baik," ujar Nuryanto usai rapat tentang FTZ Batam di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (19/2).

Nuryanto mengatakan, perusahaan yang ingin keluar dari Batam antara lain bergerak di sektor otomotif dan elektronik. Namun, Nuryanto mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah perusahaan yang ingin keluar itu.

Dia menambahkan, pemerintah sedang berusaha memperbaiki manajemen di Batam. Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang berusaha memperbaiki masalah dualisme pengelolaan Free Trade Zone atau Kawasan Perdagangan bebas di Batam. "Mudah-mudahan dengan pembenahan manajemen ini mereka mengurungkan niatnya (keluar dari Batam)," ujar Nuryanto (dtc)

BACA JUGA: