JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan akhirnya menyatakan pembangunan bandara udara di daerah Lebak, Banten yang diusung PT Lion Group tidak layak, karena tidak memenuhi syarat operasional. Keputusan Kemenhub itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor AU101/3/15DRJU.DBU.2015.

Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menilai jika pembangunan bandara Lebak, Banten terealisasi maka akan memotong ruang udara yang ada di Bandara Udara Curug, dimana lokasi Bandara Udara Curug dipergunakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan Indonesia.

Apalagi proposal yang diajukan konsultan Lion Group kekeuh bahwa Bandara Udara Lebak, Banten yang mereka rencanakan tetap memotong ruang udara yang ada di Curug. Sehingga Kementerian Perhubungan tidak bisa menerima pengajuan proposal pembangunan tersebut dan menilai proposal tersebut tidak layak.

Novie mengatakan, Kementerian Perhubungan telah kesempatan kepada konsultan untuk mencari solusi agar saat bandara itu beroperasi dapat menjamin keselamatan penerbangan. Namun, pihak konsultan tidak bisa menjamin terkait keselamatan penerbangan.

"Jadi prinsipnya proposal konsultan kekeh memotong ruang udara yang ada di Curug. Menurut kami gak bisa diterima dengan memotong ruang udara ini. Kemarin kita tantang mereka (konsultan Lion Group) bisa gak meyakinkan kita keamanannya, tetap gak bisa," kata Novie mengurai alasan penolakan, Jakarta, (16/11).

Direktur Operasi AirNav Indonesia Wisnu Daryono mengatakan pembangunan Bandara Lebak akan berbahaya bagi penerbangan komersial. Sebab, lokasi Bandara Lebak berdekatan dengan Bandara Curug yang dipergunakan calon pilot di STIP. Dia menambahkan para calon pilot tersebut masih belajar sehingga perlu dilindungi agar tidak berbahaya bagi penerbangan lainnya.

Selain itu rencana bandara Lebak juga lokasinya berdekatan Lapangan Rumpin yang digunakan oleh TNI Angkatan Udara dan LAPAN untuk latihan penggunaan pesawat drone. Sehingga jika pembangunan bandara udara Lebak direalisasikan  maka wilayah udara Bandara Curug akan hilang.

"Training ini kan masih belajar. Jadi perlu di protect, agar tidak berbahaya," kata Wisnu.

Lagi pula, menurut Direktur Kebandarudaraan Kementerian Perhubungan Agus Santoso untuk mendapatkan kelayakan bandara diperlukan tujuh aspek diantaranya, sosial, operasional, angkutan udara, lingkungan, pengembangan wilayah, ekonomi dan finansial dari pemrakarsa, dan teknikal.

Menurutnya dari tujuh aspek tersebut, aspek operasi masih menjadi kendala dari permohonan izin operasi kelayakan bandar udara di Lebak, Banten.

Ia mengungkapkan dalam sekian kali rapat di internal Kementerian Perhubungan, telah diputuskan bahwa pembangunan Bandara Lebak tidak layak. Sehingga Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AU101/3/15DRJU.DBU.2015. Menurutnya surat tersebut menyatakan Bandara Lebak tidak bisa didirikan.
 
LAHAN TELAH SIAP - PT Lion Group menggagas rencana pembangunan bandar udara raksasa di wilayah Lebak, Banten. Usul pembangunan Bandara Lebak, muncul karena kepadatan penerbangan di Bandara Soekarno Hatta.

Namun menurut Kementerian Perhubungan Bandara Soekarno Hatta sebenarnya tidak over capacity.  Namun memang ada waktu-waktu tertentu yang padat terutama di jam sibuk. Oleh karena itu direncanakan dibangun landasan ketiga di Soekarno-Hatta.

Saat ini trafik di Bandara Cengkareng mencapai 1.100-1.200 penerbangan per hari atau rata-rata 60 penerbangan per jam. Di sisi lain, kepadatan yang ada di Soetta tidak bisa dialihkan ke bandara Halim Perdana Kusuma. Sebab Bandar Udara Halim akan dijadikan sebagai pangkalan udara utama Angkatan Udara RI.

Memang dari hasil studi Japan International Cooperation Agency (JICA) alternatif pengembangan bandara baru di sekitar DKI Jakarta ada dua alternatif yaitu Lebak dan Karawang.  Namun kajian Kementerian Perhubungan ternyata pembangunan bandara di Lebak tidak bisa direalisasikan mengingat lokasinya yang berbenturan keberadaan lapangan terbang Curug.

Untuk pelaksanaan pembangunan Bandara Lebak Lion menggandeng PT Maja Raya Indah Semesta (MRIS). Lion Group bahkan telah membebaskan sedikitnya 1.700 hektar lahan di Lebak. Dari rencana seluruhnya 5.500 hektar kawasan aerotropolis. Lahan itu akan diperuntukkan lahan pendirian bandara seluas 2.000 hektar,  dan fasilitas bandara seluas 1.500 hektar dan 2.000 hektar lahan penunjang.

Untuk mengembangkan lahan ini PT Lion telah bekerjasama dengan pengusaha properti besar seperti Ciputra dan Tahir Mayapada.  Investasi yang akan ditanamkan mencapai Rp 17 triliun. "Itu infrastruktur bandara termasuk lahan. Kalau lahan itu kecil biayanya, saya sudah habis sekitar Rp 1 triliun," ungkap Direktur Utama MIRS Ishak dalam sebuah konferensi pers, Rabu (4/11) lalu.

PROPOSAL TAK MULUS - Namun pengajuan izin pendirian bandara tersebut tidak berjalan mulus. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pengajuan pembangunan bandara itu selama ini belum memenuhi aspek operasional khususnya dari sisi keamanan penerbangan sipil.

Direktur Kebandarudaraan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Susanto mengakui PT MIRS telah mengajukan permohonan pendirian bandar udara. Namuan dari sisi aspek operasional dari sisi prinsip civil aviation safety belum terpenuhi.

Dijelaskan Agus untuk pengajuan pembangunan bandara ada 3 tahap yang harus dilalui Pertama izin kelayakan lokasi banda udara yang harus disetujui Dirjen Pelayanan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Kedua, izin penetapan lokasi dengan mengajukan master plan dan desain engineering. Tahap ketiga,  izin mendirikan bangunan bandar udara.

Dijelaskan Agus untuk mendapat izin prinsip atau kelayakan ada 7 syarat yang harus dipenuhi pemrakarsa. Di antaranya aspek sosial, operasional, angkutan udara, lingkungan, pengembangan wilayah, ekonomi finansial dan teknik. Sejauh ini pengaju telah memenuhi beberapa syarat  diantaranya dari sisi Armada Angkutan mereka memiliki armada yang kuat. Sehingga sudah 100 persen memenuhi. "Sehingga hanya aspek operasional," kata Agus.  Sementara lima aspek lainnya tinggal memenuhi saja.

Dimaksud dengan aspek operasi adalah bahwa suatu bandar udara, dalam hal operasional akan berkaitan dengan lalu lintas penerbangan di bandar udara lain yang saat ini telah beroperasi.

Menanggapi penolakan Kementerian Perhubungan atas rencana pembangunan bandara di Lebak, Direktur Lion Group Edward Sirait mengatakan pihaknya tidak pernah mempermasalahkan keputusan Menteri Perhubungan yang tidak mengizinkan pembangunan Bandara Lebak karena belum ada investasi yang terlalu berarti yang telah dilakukan. Lion Group juga menghormati keputusan tersebut.

Pihaknya juga meluruskan informasi yang selama ini berkembang bahwa Lion Group  menyarankan agar Bandara Budiarto (Curug) ditutup. “Kami tegaskan bahwa Lion Group tidak pernah merekomendasikan Bandara Budiarto atau Sekolah Penerbangan Tinggi Indonesia yang beroperasi di Bandara Budiarto untuk ditutup," tegas Edward.   Rekomendasi dari konsultan mereka bahwa  bandara Budiarto tak perlu ditutup , tapi hanya diperlukan pengaturan pemanfaatan ruang udara bersama-sama. (dtc)


    


BACA JUGA: