JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla didorong untuk meminta pembahasan ulang dan mengajukan berbagai syarat khusus atas pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), atau pasar bebas Asean yang mencakup Indonesia, Brunei, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Ditambah negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral, seperti China, Jepang, Korea, India, Australia, dan Selandia Baru

Pemerhati kebijakan publik Teddy Gusnaidi mengatakan, Indonesia harus mengajukan syarat khusus di pasar bebas Asean karena Indonesia memiliki bahan produksi dan pasar yang dibutuhkan oleh negara-negara Asean lain. Sementara masyarakat dan pemerintah Indonesia belum siap menghapi pasar bebas Asean yang mulai diberlakukan akhir 2014 ini. Bahkan keputusan pemerintah untuk turut serta memberlakukan pasar bebas Asean dinilai mengabaikan UUD 1945.

Indikatornya menurut Teddy, diantaranya pasar bebas bisa diartikan sebagai pasar tunggal dimana tidak ada lagi sekat antar negara. Terbukanya perdagangan barang, jasa dan tenaga kerja. "Jadi selain barang dan jasa, tenaga kerja juga bebas keluar masuk dari dan Indonesia, begitupun sebaliknya," kata Teddy kepada Gresnews.com, Rabu (6/5).

Sayangnya, lanjut dia, pasar bebas Asean bagi Indonesia, diibaratkan singa, macan, ular yang dilepas di area peternakan ayam, tanpa diikat dan tanpa diberi makan. Binatang buas itu adalah negara asing, ikatan itu birokrasi atau aturan dan ayam adalah rakyat Indonesia. Kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang sebentar lagi siap mengambil ladang masyarakat Indonesia, seperti posisi pekerja Indonesia.

Indikator lainnya, kata dia, adalah penguasaan atas perusahaan yang ada di Indonesia saat ini didominasi pihak asing. Begitu juga yang menguasai pengelolaan kekayaan alam, restoran besar hingga restoran cepat saji dikuasai pihak asing.

"Fakta tentang proses ekonomi dan kekayaan negara dikuasai pihak asing, jelas-jelas sudah melanggar UUD 1945," tegasnya.

Pasal 33 Ayat (1) hingga (4) menyebutkan: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

Kemudian Pasal 27 Ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  "Tanpa ada pasar bebas Asean saja, pemerintah belum sanggup melindungi kekayaan alam, belum maksimal memberikan hak rakyat terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak dan menjalankan amanat UUD 1945," kata Teddy.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal (Ditjen) Kerja Sama Asean Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Iwan Suyudhie Amri, Masyarakat Ekonomi Asean adalah suatu keniscayaan yang harus dihadapi oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Iwan menjelaskan, elevasi kerja sama Asean hingga pembentukan Masyarakat Asean 2015, yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Masyarakat Politik-Keamanan Asean, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan Masyarakat Sosial-Budaya Asean. Kemudian MEA meliputi pembentukan pasar tunggal dan basis produksi, wilayah ekonomi yang kompetitif, pengembangan ekonomi yang adil, dan integrasi menuju ekonomi global.

"Esensi MEA menjadikan Asean sebagai pasar tunggal dan basis produksi sehingga daya saing adalah kunci untuk berkompetisi dalam pasar yang bebas tersebut," tutur Iwan seperti dikutip kemlu.go.id, Selasa (5/5).

Menurutnya, masyarakat Asean yang akan berlaku secara resmi pada akhir tahun 2015 perlu disikapi secara positif dengan meningkatkan daya saing. Berkembangnya pandangan yang mengkhawatirkan mengenai kesiapan Indonesia dalam pasar bebas Asean ini disebabkan karena kurangnya pemahaman yang baik terhadap perkembangan Masyarakat Asean dan terbatasnya informasi mengenai berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia dalam meningkatkan daya saing.

BACA JUGA: