JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jero Wacik menjadi tersangka kasus korupsi di dua Kementerian yang pernah dipimpinnya. Yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Korupsi yang dilakukan Jero berawal dari kecilnya Dana Operasional Menteri (DOM) di dua Kementerian tersebut. Jero menganggap dana-dana itu tidak cukup untuk biaya operasional kementeriannya karena ada beberapa kegiatan pencitraan yang tidak bisa didanai APBN.

Liku-liku korupsi Jero Wacik terungkap dari kesaksian mantan Kepala Biro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi. Awalnya, hakim anggota Casmaya menanyakan bagaimana kronologi tentang DOM sehingga Kementerian tersebut menyisihkan sebagian dana dan meminta fee dari berbagai kegiatan.

"Itu yang DOM gimana ceritanya?" tanya  Casmaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/6).

Didi menceritakan awal mula mengapa Waryono Karno yang ketika itu selaku Sekretaris Jenderal ESDM meminta para bawahannya untuk menyisihkan berbagai dana kegiatan sebesar 20 persen. Kejadian tersebut terjadi ketika Jero baru saja menjabat sebagai menteri.

"Waktu itu ada Pak Sekjen (Waryono Karno), ada stafsus Menteri. Pak Sekjen tanya Pak Didi kalau DOM di sini (Kementerian ESDM) berapa? Saya jawab Rp100 juta," ujar Didi.

Kemudian staf khusus menteri tersebut mengatakan bahwa di Kemenbudpar DOM Rp300 juta. Sayangnya, Didi tidak menerangkan siapa nama staf khusus tersebut serta di bidang mana dalam mendampingi Jero. "Lalu Pak Sekjen bilang, sana kamu belajar ke Kemenbudpar," pungkas Didi.

Lantas, untuk menutupi kurangnya biaya DOM, Waryono meminta Didi untuk mencari dana melalui Sri Utami. Sri akhirnya menyunat dana dari berbagai kegiatan di ESDM sebesar 20 persen untuk kegiatan operasional yang tidak dibiayai oleh APBN. Dari uang fee itulah dikumpulkan dana untuk membiayai operasional menteri, yang sebagian besar adalah untuk pencitraan Jero Wacik.

BACA JUGA: