JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Angkasa Pura II terhitung hari ini menghapus layanan penjualan tiket penerbangan langsung di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu. Langkah tersebut diambil merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik Bandara.

Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II (Persero) Ituk Herarindir menjelaskan, surat edaran tersebut juga menyatakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal. Seluruh loket penjualan tiket akan berubah fungsi menjadi konter pelayanan pelanggan atau customer service yang dioperasikan oleh maskapai.

Dia menuturkan pemegang tiket penerbangan dapat melakukan perubahan jadwal penerbangan, perubahan rute penerbangan, melakukan proses refund, dan pembatalan penerbangan di konter customer service tersebut. "Melalui konter customer service, pihak maskapai dapat memberikan solusi atas kebutuhan dan keluhan maupun pertanyaan penumpang," kata Ituk, kepada Gresnews.com, Minggu (1/3).

Dia menambahkan, perusahaan selaku operator bandara juga mengoperasikan konter customer service yang dilengkapi dengan komputer untuk pembelian tiket secara online di terminal 1A, 1B, 1C, 2F dan 3 di Bandara Internasional Soekarno Hatta serta di terminal di Bandara Internasional Kualanamu.

"Kita juga mendorong agar maskapai dapat menyediakan mesin pembelian tiket di bandara untuk mempermudah penumpang yang harus perjalanan secara mendadak," ujar Ituk.

Kendati demikian, Ituk mengimbau kepada calon penumpang agar terlebih dahulu memiliki tiket penerbangan sebelum tiba di bandara guna memastikan kelancaran dalam perjalanan dengan pesawat. "Ditiadakan loket tiket dan dioperasikannya konter customer service bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihak AP II nantinya akan meniadakan loket penjualan tiket maskapai penerbangan di 13 bandara yang dikelolanya. "Meniadakan loket penjualan tiket demi meningkatkan pelayanan kepada calon para pengguna jasa pesawat, menghilangkan pihak berkepentingan dan menghapus praktek percaloan," kata Budi.

Dia menjelaskan penghapusan loket penjualan tiket akan dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada 1 Maret 2015, peniadaan berlaku untuk Bandara International Soekarno Hatta dan Bandara International Kualanamu. Kedua, pada 1 April 2015, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara International Minangkabau (Padang), dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).

Kemudian, pada 1 Mei 2015, loket penjualan tiket yang dihilangkan berlaku di Bandara Iskandar Muda (Aceh), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabillilah (Tanjung Pinang), Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Thaha (Jambi), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).

Dia mengatakan seiring dengan peniadaan loket penjualan tiket, perseroan turut mengoperasikan layanan customer services di bandara. Pada kuartal I 2015, ia mengaku perseroan akan fokus dalam melayani dan keamanan, seperti peningkatan kebersihan, penerangan, papan tanda, penataan parkir kendaraan, penertiban taksi gelap, calo tiket.

"Kebijakan peniadaan loket penjualan tiket untuk mendukung keputusan menteri perhubungan," kata Budi.

BACA JUGA: