JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan saham baru PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp63,9 miliar. Penerbitan saham baru PT Kawasan Berikat Nusantara ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan tersebut.

Karena itu pemerintah melakukan restrukturisasi perusahaan tersebut dengan penerbitan saham baru. Penerbitan saham baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Struktur Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru PT Kawasan Berikat Nusantara.

PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2015 lalu. Dalam PP itu disebutkan, restrukturisasi sebagaimana dimaksud telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kawasan Berikat Nusantara pada 30 Maret 2010, yang di dalamnya menyetujui pengeluaran/penerbitan saham yang masih dalam simpanan (portepel).

"Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud tidak diambil bagian oleh Negara, dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham selain Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (3/6).

Adapun saham baru yang diterbitkan berjumlah 63.945 lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1 juta, atau senilai Rp63.945.000.000,00 (enam puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).

Penerbitan saham baru itu mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara, yang semula sebesar 88,74% menjadi sebesar 73,15% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kawasan Berikat Nusantara.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Mei 2015 itu.

BACA JUGA: