JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana pemerintah mengubah status PT PLN (Persero) dari penyedia listrik dari hulu sampai hilir menjadi perusahaan jasa penyedia jaringan dinilai tidak bijak dan berisiko. Perubahan status itu juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengaku tidak sepakat atas rencana pemerintah tersebut. Sebab pemerintah tidak memiliki dasar untuk mengubah status PLN. Menurutnya, PLN merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas untuk mengelola kelistrikan.

Apalagi jika pemerintah menjual aset pembangkit kepada pihak swasta tentu akan menimbulkan masalah baru. Sebab jika diserahkan kepada pihak swasta, hal yang perlu dipertanyakan adalah siapa pihak yang akan bertanggung jawab terkait pengembangan teknologi pembangkit. Serta  siapa yang akan bertanggung jawab terhadap biaya produksi.

"Sekarang kita tidak bisa menyuruh bangun, lalu tiba-tiba pembangkit diswastakan. Ini kan bukan langkah yang bijak," kata Tumiran, di Jakarta, Jumat (27/3).

Tumiran meminta pemerintah memberikan keleluasaan kepada PLN untuk bisa tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan penyedia pembangkit, jaringan, transmisi dan distribusi seperti yang dilakukan oleh berbagai negara. PLN seharusnya memberikan pelayanan jasa, ketika PLN telah berhasil membangun pembangkit, kemudian menjual energi, hal itu merupakan tujuan dari pelayanan jasa. Oleh karena itu, PLN seharusnya dapat menata kembali organisasi internal perusahaan agar pembangunan pembangkit tidak diserahkan kepada swasta.

"Mestinya PLN bisa membangkitkan energi, menjual energi untuk melayani jasa. Bisa mereka (PLN)," kata Tumiran.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi juga menolak rencana pemerintah untuk mengubah status PLN. Apalagi soal rencana memberikan beberapa pembangkit kepada perusahaan swasta. Menurutnya, aset PLN berupa pembangkit atau sistem jaringan distribusi dan transmisi berasal dari 100 persen uang negara. Jadi tidak boleh dialihkan ke pihak swasta.

Perusahaan swasta notabene berorientasi bisnis, memaksimalkan keuntungan, mencari keuntungan dan meminimalisir biaya. Dia mengakui metode bisnis yang dilakukan swasta tidak dapat diterapkan untuk cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sebab listrik tidak dapat diberlakukan dengan produk lain karena listrik harus dikuasai oleh negara dan dimonopoli oleh negara.

"Jadi tidak boleh diserahkan kepada swasta. Itu (pembangkit) 100 persen aset yang dikuasai negara dikasih kepada PLN," kata Kurtubi.

BACA JUGA: