RUU KUHAP akhirnya diserahkan oleh Presiden kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. Salah satu hal baru adalah diaturnya kewajiban bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk membacakan konklusi sebelum pengadilan tinggi memutus permohonan banding untuk beberapa jenis perkara tertentu. Kewajiban pembacaan konklusi juga diberikan kepada Jaksa Agung untuk jenis perkara yang sama di tingkat kasasi.

Tulisan ini akan mengulas secara khusus dua hal baru ini, mencoba melihatnya secara kritis untuk mengetahui apa maksud dan tujuan konsep baru ini serta sejauh mana dampaknya.

Pengantar
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah diserahkan oleh Presiden kepada DPR dan tengah dibahas oleh DPR. Banyak materi yang diatur dan penting untuk dikaji dari RUU tersebut, mengingat RUU ini akan menentukan bagaimana segala aspek hukum acara pidana ke depan. Salah satunya adalah materi yang mengatur bahwa konklusi dalam upaya hukum banding dan kasasi.

Dalam RUU KUHAP, untuk jenis perkara tertentu, sebelum pengadilan tinggi memutus perkara banding, Kepala Kejaksaan Tinggi membaca konklusinya terlebih dahulu, dan konklusi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Konsep serupa ditemukan pada pemeriksaan kasasi, yaitu, sebelum Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi, Jaksa Agung membaca konklusinya terlebih dahulu, dan konklusi tersebut menjadi salah satu pertimbangan putusan kasasi.

Berikut selengkapnya pasal dimaksud:
Pasal 234
(1) Sebelum pengadilan tinggi memutus perkara banding tindak pidana korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan terhadap keamanan negara, pembacaan konklusi dilakukan oleh kepala Kejaksaan Tinggi.

(2) Ketua pengadilan tinggi memberitahukan kepada kepala kejaksaan tinggi mengenai waktu pembacaan konklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan, pembacaan konklusi dilakukan oleh wakil kepala Kejaksaan Tinggi atau salah seorang asisten Kejaksaan Tinggi yang ditunjuknya.

(4) Konklusi kepala Kejaksaan Tinggi menjadi salah satu pertimbangan putusan pengadilan tinggi.

Pasal 254
(1) Sebelum Mahkamah Agung memutus perkara kasasi tindak pidana korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan terhadap keamanan negara, Jaksa Agung membacakan konklusi.

(2) Dalam hal Jaksa Agung berhalangan pembacaan konklusi dilakukan oleh wakil Jaksa Agung atau salah seorang Jaksa Agung Muda.

(3) Konklusi Jaksa Agung menjadi salah satu pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Selanjutnya bisa dibaca di tautan berikut ini.

Arsil
Badan Pekerja Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)

Tulisan ini dikutip dari laman kuhap.or.id berdasarkan aturan Creative Commons Attribution 3.0 Unported License

BACA JUGA: