GRESNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai kurang memperhatikan hak anak karena dalam ketentuan mengenai BPJS tersebut tidak ada pasal yang mengatur secara khusus tentang hak anak atas kesehatan.

Peraturan pelaksana BPJS Kesehatan yang ada saat ini, Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran (PP PBI) hanya mengatur bahwa PP PBI ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Sementara dalam konstitusi dikatakan anak telantar dipelihara oleh negara.

Pengertian anak di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan anak telantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Hak-hak anak dalam undang-undang mencakup:

  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
  2. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan;
  3. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua;
  4. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
  5. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
  6. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya;
  7. Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus;
  8. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
  9. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
  10. Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial;
  11. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    a. diskriminasi;
    b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    c. penelantaran;
    d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
    e. ketidakadilan; dan
    f.  perlakuan salah lainnya.
  12. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir;
  13. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
    a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
    b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
    d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
    e. pelibatan dalam peperangan.
  14. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

BPJS menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Badan ini merupakan badan yang ditunjuk atas dasar UU Nomor 40 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).  Menurut undang-undang ini ada lima badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu:

  1. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
  2. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
  3. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
  4. Republik Indonesia (ASABRI); dan
  5. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).

Namun tidak menutup kemungkinan, selain lembaga-lembaga di atas dapat dibentuk lembaga lain melalui undang-undang. Penggabungan lima lembaga tersebut tidak dilakukan sekaligus namun bertahap mulai dari ASKES tahun 2011, disusul oleh Jamsostek dan lainnya.

BPJS terbagi menjadi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kepesertaan jaminan kesehatan Pemerintah sendiri telah mengeluarkan PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. PP ini berisi masalah kepesertaan jaminan kesehatan dimana peserta jaminan terbagi menjadi dua golongan yaitu anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan anggota yang bukan PBI.

UU BPJS dan PP tentang Jaminan Kesehatan nyatanya tidak ada pasal yang secara khusus membahas mengenai hak anak maupun anak terlantar sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dibuatnya PBI harusnya dapat mencakup jaminan bagi anak terlantar, sebagaimana diamanatkan Konstitusi.

Pada Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 12 PP tersebut disebutkan:

  1. Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta;
  2. Identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta;
  3. Nomor identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.

Namun sangat disayangkan bahwa di dalam Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas Peserta Program Jamkesmas, ada beberapa pihak yang tidak diberi kartu, yaitu:

  1. Gelandangan, pengemis, anak dan orang telantar serta masyarakat miskin penghuni panti sosial;
  2. Masyarakat miskin penghuni Lapas dan Rutan;
  3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  4. Bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya peserta Jamkesmas maka otomatis menjadi peserta Jamkesmas dan berhak mendapatkan hak kepesertaan;
  5. Korban bencana pascatanggap darurat;
  6. Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan, yaitu, ibu hamil, ibu bersalin/ibu nifas dan bayi baru lahir;
  7. Penderita KIPI (Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi).

Adanya ketidakjelasan mengenai hak kepesertaan yang dituangkan dalam kartu peserta memicu perdebatan mengenai hak anak telantar (tidak memiliki orang tua) untuk juga mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan melaksanakan amanat dari konstitusi yakni Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

Tanpa harus mengubah UU BPJS, perlindungan terhadap anak telantar ini juga dapat dilaksanakan dengan mengubah sistem pelaksanaan, misalnya, siapapun peserta dari BPJS mendapatkan kartu kepesertaan, dan membuat aturan teknis yang efektif dan efisien agar program jaminan ini dapat berjalan dengan baik.

Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com

BACA JUGA: