Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, dan mantan General Manager Merpati, Tony Sudjiarto yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 TALG USA segera disidangkan. Saat ini berkas Hotasi telah masuk pada tahap penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Untuk Merpati itu penyidikannya sudah selesai. Saat ini penyidik melimpahkan ke penuntutan untuk diteliti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jumat (27/4).

Menurut Adi jika berkas keduanya dirasa lengkap oleh jaksa peneliti, maka keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Mungkin dalam waktu dekat sudah ada sikap dari JPU apakah itu lengkap, atau perlu penambahan. Tapi rasa-rasanyanya sudah cukup dan lengkap," ujarnya.

Sementara untuk mantan Direktur Keuangannya Guntur Aradea hingga saat ini belum masuk pada tahap penuntutan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini sebelumnya dua tersangka telah ditetapkan yakni Hotasi Nababan dan Guntur Aradea. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyewaan dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu, negara diperkirakan rugi US$1 juta. Pasalnya setelah dilakukan pembayaran sebesar US$1 juta ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini kedua pesawat tersebut tak kunjung diterima oleh BUMN aviasi itu.

BACA JUGA: