Jakarta - Pakar bahasa Abdul Chaer mengatakan, penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar dalam proses belajar-mengajar di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bertentangan dengan amanat konstitusi.

Hal itu diungkapkan Abdul saat memberikan keterangan ahli dalam uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (24/4).

"Penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar-mengajar di RSBI bertentangan dengan amanat konstitusi yang disebutkan dalam Pasal 36 UUD 1945 dan Pasal 29 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan," ucap Abdul.

Menurut Abdul, bahasa asing dalam UU Nomor 24/2009 yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) memang disebutkan dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam satuan pendidikan untuk tujuan mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

Jadi, sambung Abdul, guru atau dosen bahasa Inggris dapat menggunakan bahasa Inggris dengan tujuan agar peserta didiknya memperoleh kompetensi bahasa inggris dan bahasa selain bahasa Indonesia. Tetapi, terdapat penegasan dalam Pasal 29 Ayat (3) UU itu, bahwa bahasa asing hanya digunakan untuk pengantar sekolah asing yang mendidik WNA.

"Jelas bahwa penggunaan bahasa Inggris di RSBI yang siswanya adalah anak-anak Indonesia dan untuk memberikan ilmu adalah bertentangan dengan amanat konstitusi yang disebut pada UU Nomor 24/2009," ungkap Abdul.

Sebelumnya diberitakan, pengujian Pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas ini dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini karena biayanya mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida, Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri Antoni Arif.

Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktik perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI.

BACA JUGA: