Jakarta - Penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati dinilai sangat politis. Pihak Wa Ode merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat tebang pilih dalam menangani kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).

"Ada apa ini dengan KPK. Seolah tebang pilih dalam menangani kasus," ujar kuasa hukum Wa Ode, Sulistyowati, saat dihubungi, Selasa (24/4).

Sulistyowati membandingkan penanganan kasus terhadap kliennya dengan tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games Angelina Sondakh. Ia keberatan kasus Angelina alias Angie hingga kini belum dimulai proses penyidikannya.

Selain itu, menurut Sulistyowati, penetapan Wa Ode sebagai tersangka untuk kasus pencucian uang terlalu terburu-buru. "Terlalu terburu-buru. Kasus yang saat ini sedang ditangani saja (kasus DPPID) belum selesai tapi sudah menetapkan status tersangka pada kasus yang lainnya," kata Sulistyowati.

Sulistyowati, juga mengherankan sikap KPK yang tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat bentuk dari tindak pidana pencucian uangnya. Hal tersebut menunjukkan ketidaksiapan KPK dalam penetapan status tersangka baru bagi Wa Ode.

Menurut Sulistyowati, seharusnya KPK lebih bijak dalam menetapkan penetapan status tersangka. KPK harus menunggu terlebih dahulu hasil persidangan kasus DPPID. Dengan begitu, fakta hukum penanganan kasus Wa Ode akan lebih kuat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap DPPID.

BACA JUGA: