Tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) seringkali dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengambil keuntungan pribadi, misalnya dengan melakukan penimbunan BBM. Penimbunan BBM tanpa izin atau usaha penyimpanan BBM, merupakan tindakan yang merugikan masyarakat banyak karena berakibat pada langkanya BBM. Maka perbuatan tersebut diancam dengan hukuman Pidana.


Pencegahan terhadap upaya penimbunan BBM itu telah dibuatkan payung hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen. BBM sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu kontrol pemerintah dalam hal distribusinya.

Dikarenakan BBM merupakan bahan penting yang digunakan untuk kelangsungan hidup orang banyak. Dalam penggunaaannya tidak diperbolehkan untuk disimpan untuk ditimbun dan digunakan secara pribadi. Hal ini secara tegas dilarang dalam Pasal 53 huruf c yang mengatakan penyimpanan tanpa izin diancam dengan pidana 3 tahun dan denda 30 miliar.

Dengan demikian jika memang terpaksa harus menyimpan BBM, sebaiknya menyerahkan urusan penyimpanan tersebut kepada perusahaan yang telah memiliki izin penyimpanan BBM. Sehingga dapat menghemat biaya dan terhindar dari ancaman hukuman.

BACA JUGA: