Menikmati Hasil Pungli, Istri Mantan Dirut Pelindo III Jadi Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelindo III Surabaya. Tidak hanya itu, istri Djarwo pun jadi tersangka.
"Iya, istri D sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubdit Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Sandi Nugroho, Selasa (15/11).
Sandi belum membeberkan lengkap soal profil istri Djarwo ini. Namun diduga istri Djarwo ikut menikmati uang haram dari pungli.
"(Diduga) menikmati hasil kejahatan, TPPU dan menikmati hasil kejahatan. Jadi (tersangka) ikut serta di situ," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidik menemukan aliran dana dari tersangka AH kepada Djarwo. AH merupakan Direktur PT Akara Multi Karya yang lebih dulu ditangkap karena pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Yang kita sita sebanyak Rp250 juta (dari tersangka D)," kata Agung, Jumat (11/10). (mon/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia