JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Penyelamatan Hak Pilih Rakyat menilai pembentukan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) cacat formil dan bisa membatalkan keberadaanya. Menurut Tim Penyelamat yang terdiri dari PUSaKO FH-Universitas Andalas; Perludem; YLBHI; ILR; dan ICW, jika presiden Susilo Bambang Yudhoyono serius menolak pengesahan UU Pilkada, Presiden memiliki peluang untuk mencabut UU tersebut dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan jika tidak ditelaah secara teliti UU Pilkada merupakan produk hukum yang sah. "Namun apabila didalami UU Pilkada  tersebut ternyata memiliki ´cacat formil´ yang dapat membatalkan keberadaannya," katanya dalam surat elektronik yang diterima Gresnews.com, Selasa (30/9).

Mengutip Pasal 284 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1/DPR RI/Tahun 2009 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Dimana disebutkan. "Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlahAnggota yang hadir".

Sementara dalam rapat Paripurna pengesahan UU Pilkada ada 26 September lalu jumlah anggota DPR yang hadir sebanyak 485 anggota.  "Sehingga untuk memperoleh hasil voting yang sah menurut Tatib tersebut adalah 50 persen + 1 dari 485 anggota," jelasnya.

Maka untuk memenangkan voting diperlukan suara minimal sebesar 243 suara. "Artinya, jumlah suara yang memilih opsi Pilkada lewat  DPRD yang hanya 226 suara tidak sah berdasarkan ketentuan Tatib," tegasnya.

Ia berpendapat, ketika  ada yang menilai bahwa anggota DPR yang melakukan walk out tidak dihitung keberadaannya, maka pendapat itu salah berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) tentang Tatib tersebut. Pasal ini menyatakan, "Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan," ungkapnya.
 
Berdasarkan penghitungan dan dikaitkan peraturan Tatib DPR itu, kata Erwin, maka putusan terkait Pilkada melalui DPRD telah memiliki cacat formil pembentukan sebuah UU. Sebab seperti diketahui, sebanyak 124 anggota Fraksi Partai Demokrat memilih walk out yang membuka ruang partai-partai pengusung Pilkada melalui DPRD memenangkan pertarungan. Pendukung opsi Pilkada melalui DPRD memperoleh 226 suara dan opsi Pilkada Langsung memperoleh 135 suara.

Pendapat Erwin tersebut diperkuat pernyataan Feri Amsari dari Pusako. Menurutnya, merujuk tata cara pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka sebuah UU dapat dicabut oleh Presiden dengan menggunakan produk perundang-undangan yang sederajat dengan rumusan ditarik kembali (Lampiran II angka 221-229 UU Nomor 12 Tahun 2011).

"Mencermati bahwa sebuah peraturan perundang-undangan dapat dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, maka Presiden SBY dapat melakukan pencabutan UU Pilkada lewat DPRD dengan mengunakan Perppu," jelasnya.

Sebab sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, menempatkan UU dan Perppu sebagai produk perundang-undangan yang sederajat. "Berdasarkan kajian itu, kami mendesak Presiden menerbitkan Perppu yang berisi pencabutan terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang secara terbuka telah ditolak keberadaanya oleh Presiden dan masyarakat," tegas Feri.

BACA JUGA: