JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengaku kecewa dengan proses pengesahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah di DPR dan menyerukan Partai Demokrat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus benar-benar diwujudkan. Alasannya agar masyarakat tak kehilangan kepercayaan terhadap sikapnya.

Menurut pengamat politik komunikasi, Hendri Satrio, tindakan Partai Demokrat yang walkout saat pengambilan suara pengesahan RUU Pilkada membuat sebagian besar masyarakat kecewa. Pasalnya tindakan partai Demokrat dibawah kontrol SBY tersebut telah mengakibatkan pendukung opsi pemilihan langsung kalah dan Pilkada dikembalikan dipilih oleh DPRD.

Sehingga pernyataan SBY yang akan menggugat UU tersebut ke MK dianggap hanya sebagai sebuah skenario baru untuk memperbaiki citra dirinya
Oleh karena itu SBY harus benar-benar melakukannya untuk sedikitnya mengobati rasa sakit hati rakyat.

"Tidak Ada gunanya lagi bagi SBY hanya berkoar tentang ketidakterlibatan dirinya dalam aksi walk out partai Demokrat dalam sidang paripurna kemarin," kata Hendri kepada Gresnews.com, Senin, (29/9). Menurutnya mungkin kemarin memang sekenarionya dibuat Demokrat menjadi netral, agar tidak ada resiko. Tapi ternyata sekenario tersebut tidak diterima rakyat, jadi wajar dia harus buat sekenario baru, dan itu memang harus dilakukannya.

Namun jJika yang dilakukan SBY hanya berbicara tanpa aksi yang nyata, rakyat akan semakin percaya bahwa langkah-langkah yang selama ini dilakukan Partai Demokrat dan dirinya hanyalah langkah penyelamatan saja. Karena nyatanya RUU Pilkada ditandatangani atau tidak pun tidak akan berpengaruh apa-apa dan tidak akan menggugurkan hasil paripurna karena kedudukan DPR sejajar dengan Presiden.

Menurutnya, kesepakatan yang tidak tercapai saat pengambilaan keputusan RUU Pilkada beberapa hari baru sedikit banyaknya akibat kegagalaan para ketua partai yang tidak mau berkomunikasi sebelum dimulainya paripurna. Padahal, Demokrat merupakan partai dengan kursi yang amat menentukan hasil voting. Ia yakin jika sebelumnya para ketua partai sudah melakukan lobi politik maka sidang kemarin akan membawa hasil yang menggembirakan bagi rakyat.

Selain itu, jika dalam jangka waktu satu tahun pengesahan tidak ditanda tangani, otomatis dalam waktu satu bulan undang-undang yang baru akan berlaku. “Semua juga paham jika tidak ditandatangani pun tidak akan ada pengaruh apa-apa, jelas diatur dalam undang-undang tetap dapat diaplikasikan walau tidak ditandatangani,” ujar Bmbang Soesatyo, anggota Komisi III DPR, Senin, (29/9).

Ia mengaku tidak percaya pada sekenario yang dijalankan SBY yang bersikap seolah kaget dan ingin mengajukan gugatan. “Yang lebih lucu lagi, ada partai dan kelompok tertentu yang keinginannya kandas, tiba-tiba menjual-jual nama rakyat,” ujarnya.

Ditambah lagi, jika benar-benar SBY tidak setuju pemilihan melalui DPRD dan ingin menggugat ke MK, pertanyaannya mengapa saat tiga tahun lalu ia menandatangani Perpres atas RUU Pilkada yang menjadi cikal bakal segala masalah yang terjadi sekarang?

BACA JUGA: