JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pengalaman Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI sebenarnya sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, Handang tak mampu menahan godaan sejumlah uang yang diberikan Country Director PT EK Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan Nair.


Dalam sidang lanjutan kasus suap pajak yang juga melibatkan adik ipar presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas terdakwa Rajamohanan, Handang yang dihadirkan sebagai saksi mengakui dirinya pernah melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dan artis terkait tax amnesty. Beberapa nama diantaranya seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah hingga selebritis seperti Syahrini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus penyuapan antara Rajamohanan dengan Handang pun tidak tinggal diam. Mereka akan menelisik apakah permasalahan pajak yang dialami pihak-pihak tersebut juga ada dugaan rasuah seperti yang terjadi dalam perkara ini.

"Kita sekarang masih fokus sama Ramapanicker (Rajamohanan), kalau terkait nama yang kemarin disebutkan di persidangan bisa jadi kan mereka bantu dalam rangka tax amnesty. Kita belum tahu apakah dalam pengurusan itu ada pelanggaran atau enggak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Selasa (21/3).

Menurut Alexander, jika memang Fahri Hamzah dan Fadli Zon melakukan pertemuan dengan Handang untuk berkonsultasi hal itu sebenarnya dilarang karena dianggap melanggar kode etik. "Kalau hanya sebatas konsultasi ya secara kode etik kan sebenarnya enggak boleh pegawai merangkap jadi konsultan gitu. Kecuali dia menjalankan konsultasi tanpa memungut bayaran ya silahkan, itu kan memang tugasnya," tutur Alexander.

Lain halnya, kata mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor ini jika Handang terbukti menerima uang dari dua pimpinan DPR RI tersebut. Hal ini tentu saja melanggar kode etik pegawai pajak dan pastinya undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebenarnya ya boleh melakukan konsultasi atau memberikan saran terkait tax amnesty itu, yang enggak boleh itu kan pemungutan biayanya. Boleh nanya tapi enggak boleh pasang tarif. Sekarang kan persoalannya benar atau tidak ada manipulasi data enggak?," ujar Alexander.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menceritakan bagaimana awal mula mendapatkan dokumen pajak milik Fahri Hamzah, Fadli Zon serta Syahrini. "Ya dalam proses penyidikan memang kita melakukan sejumlah penyitaan pada proses awal ketika kita melakukan penggeledahan di kosannya tersangka pada saat itu kita temukan sejumlah dokumen," kata Febri di kantornya.

Kemudian dokumen-dokumen tersebut lantas diklarifikasi melalui proses persidangan saat Handang menjadi saksi dalam perkara tersebut. KPK, kata Febri ingin mengetahui sejauh mana keterkaitan dokumen pajak milik Fahri, Fadli dan juga Syahrini dengan kasus yang sedang ditangani saat ini.

Febri menjelaskan, dalam suatu proses persidangan memang terkadang muncul fakta-fakta lain yang bisa menjadi dasar KPK dalam membuka penyelidikan baru. Namun saat ditanya apakah fakta tersebut berpotensi membuka kasus baru, Febri masih enggan mengungkapkanya apalagi status Handang dalam persidangan itu hanyalah sebagai saksi.


HANDANG MEMBANTAH - Febri Diansyah mengatakan, KPK nantinya akan membuka informasi lebih luas saat Handang menyandang status terdakwa setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor. Saat ini, berkas Handang sendiri dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Proses penyidikan untuk tersangka HS kita juga mendalami fakta-fakta persidangan kita pelajari ada cukup banyak informasi yang muncul di persidangan hal itu yang kita harapkan punya arti penting di persidangan untuk proses pendidikan HS dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan juga," pungkas Febri.

Sedangkan mengenai kemungkinan untuk memanggil keduanya, Febri sendiri tidak bisa memastikan hal tersebut. Sebab, pemanggilan saksi baik dalam proses penyidikan maupun persidangan harus terlebih dahulu dilihat sejauh apa relevansi keterangan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan di dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota Dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Di dalam isi Nota Dinas, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini. "Iya itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK, kemarin.

Setelah itu, jaksa juga menunjukan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Andreas Setiawan. Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama-nama wajib pajak seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sujana. Diduga, nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.

Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang ditangani oleh Handang. "Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Namun dalam keterangannya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Handang membantah jika nama-nama yang disebut mempunyai permasalahan pajak. Handang justru memuji keberadaan Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebagai wakil rakyat yang taat pajak serta Syahrini yang bisa menjadi contoh selebritis yang juga tidak melalaikan kewajiban pajak.

"Ohh enggak, enggak ada. Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak aja. Harus diwakili kalangan politisi di Senayan kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau itu untuk ikut program pengampunan pajak," ujar Handang saat diperiksa di KPK, Selasa (21/3).

BACA JUGA: