JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjanjikan dalam waktu dekat akan menjerat otak pelaku korupsi dalam penjualan aset milik negara seluas 4,8 hektar di jalan Kalimalang Raya, Bekasi. Aset yang berada dalam penguasaan PT Adhi Karya itu diperjual belikan tidak sesuai aturan sehingga negara diduga dirugikan hingga puluhan miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Armimsyah mengatakan, tim penyidik masih mendalami keterangan saksi dan sejumlah dokumen. Calon tersangka dalam kasus telah ada. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat (Sprindik tersangka keluar)," kata Arminsyah, Selasa (21/3).

Armin menegaskan, tim penyidik dalam kasus ini akan segera menggelar ekspose untuk menetapkan tersangka. Dari keterangan saksi-saksi telah diketemukan benang merah, siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam penjualan aset negara pada tahun 2012 tersebut.

Penjualan aset itu diduga melanggar ketentuan. Salah satunya, tanah yang dijual  awalnya merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum yang kemudian dialihkan ke Adhi Karya sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun entah dengan alasan apa, Adhi Karya malah menjual aset tersebut  itu ke seseorang bernama Hiu Kok Ming. Namun belakangan Hiu Kok kembali menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan harga jauh dari harga pembelian awal.

Penyidik telah memeriksa pihak swasta yakni Widjiono Nurhadi yang merupakan pembeli tanah itu dari Hiu Kok Ming sebesar Rp30 miliar.  Sementara pelepasan aset oleh PT Adhi  Persada Properti, anak usaha PT Adhi Karya ke Hiu Kok Ming hanya sebesar Rp15 miliar.

Direktur Keuangan PT Adhi Karya, Haris Gunawan juga telah diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan memaparkan tentang anggaran yang dikeluarkan dalam pembelian tanah negara seluas 4,8 Ha tersebut.

KETERLIBATAN OKNUM DIREKSI - Diduga penjualan aset tersebut melibatkan oknum mantan petinggi PT Adhi Karya. Dari pemeriksaan saksi bernama Jawanih yang bekerja sebagai Office Boy. Saksi Jawanih mengaku yang bersangkutan pernah dipinjam KTP oleh saudara Giri (Giri Sudaryono, Presdir PT Adhi Persada Property) untuk membuat rekening dan ATM dipegang oleh Giri.

Lalu saksi Ari Budiman mengaku pernah menjual tanah kepada seseorang dengan harga Rp30.000.000. Kemudian Ari mengaku pernah menerima uang saku dari Giri pada tahun 2010, namun yang bersangkutan lupa untuk apa uang tersebut digunakan apakah untuk pembangunan mushola atau rumah.

Kasus penjualan aset negara itu justru terungkap secara tak sengaja dari adanya penipuan penjualan lahan di sebuah pengadilan. Dalam kesaksianya dipersidangan seorang saksi mengungkap adanya kasus penjualan lahan yang diduga milik negara. Dari penelusuran kasus ini terkuaklah kasus penjualan alahan milik negara itu oleh anak perusahaan PT Adhi Karya.

Diketahui, perjanjian jual beli aset negara itu dilakukan PT Adhi Karya di hadapan Notaris Kristono SH.Mkn. Dalam akta jual beli itu disebutkan, pihak oknum pejabat PT Adhi Karya bertindak mewakili perusahaan BUMN itu melakukan pengalihan dan pengoperan terhadap aset negara kepada Hiu Kok Ming.

Namun jual beli yang dilakukan PT Adhi Karya itu ternyata tidak dilaporkan ke pihak Kementerian BUMN. Padahal, sesuai PP RI No 3 tahun 1997 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan harus ada izin dari Kementerian BUMN. Sehingga dalam hal ini pihak PT Adhi Karya terkesan mengabaikan dan menabrak peraturan pemerintah.

PT Adhi Karya dalam melakukan penghapusan aset negara yang dikuasai PT Adhi Karya disinyalir dilakukan dengan kongkalikong antara oknum pejabat di Perusahaan BUMN itu dengan Hiu Kok Ming. Pasalnya, penjualan aset milik perusahaan milik negara itu dilakukan dengan penuh rekayasa.

Penjelasannya, bukti-bukti perjanjian pengalihan dan pengoperan hak atas tanah di Notaris Kristono SH.Mkn antara PT Adhi Karya dengan Hiu Kok Ming dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012. Sementara, perjanjian pengikatan jual beli antara Hiu Kok Ming dengan Widjijono Nurhadi itu terjadi pada 1 November 2012 di hadapan Notaris Priyatno SH.Mkn.

Dari situ diketahui, pihak Hiu Kok Ming terlebih dahulu melakukan penjualan tanah kepada Widjijono Nurhadi, sebelum PT Adhi Karya melakukan pengalihan dan pelepasan tanah negara tersebut. Selain itu, ada selisih harga dalam penjualan tanah negara itu yang mengakibatkan kerugian. Sebab, Hiu Kok Ming menjual tanah tersebut seharga Rp77,5 miliar. Sementara PT Adhi Karya menjual kepada Kok Ming hanya dengan harga Rp15,86 miliar.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul meminta tim penyidik tak ragu menyeret pihak yang terlibat kasus penjualan aset negara oleh BUMN. Sebab penjualan aset negara yang dilakukan tanpa sesuai prosedur adalah korupsi.

Penjualan aset negara oleh perusahaan BUMN harus mengacu pada ketentuan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Hal ini juga diatur dalam peraturan UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Disitu disebutkan pelepasan sebagian atau seluruh aset negara harus sesuai prosedur yang sudah diatur undang-undang. Jika tidak ya bisa dikatakan korupsi," jelas Chudry.

PT Adhi Karya hingga saat ini tak merespon kasus penjualan aset negara di Bekasi itu. Hingga berita ini diturunkan Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Ki Syahgolang tak bersedia menjawab konfirmasi yang diajukan gresnews.com.

BACA JUGA: